Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 30 Apr 2025 11:58 WIB ·

Kejari Surabaya Bongkar Kredit Fiktif Yang Diduga Melibatkan Oknum Pegawai Bank BRI Rp.5,18 Miliar


 Kejari Surabaya Bongkar Kredit Fiktif Yang Diduga Melibatkan Oknum Pegawai Bank BRI Rp.5,18 Miliar Perbesar

METROPAGI.ID, SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menahan seorang wanita berinisial Maria Piala, pelaku utama dalam kasus kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp5,18 miliar. Dalam menjalankan aksinya, Maria Liana diketahui bekerja sama dengan oknum pegawai Bank BRI unit Mulyosari.

“Kami menetapkan tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk mengungkap keterlibatan Maria Liana dalam pembuatan kredit fiktif,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, Jumat malam, 25 April 2025.

Baca Juga :  Aksi Balap Liar di Jalan Raya Purwosari Sengon Kian Meresahkan, Warga Desak Polisi Bertindak Tegas, Jangan Tunggu Ada Korban Jiwa

Putu menjelaskan kasus ini bermula saat Maria Liana mengajukan pinjaman fiktif dengan dokumen yang tidak valid. Proses pencairan dana dilakukan tanpa verifikasi dan mekanisme resmi, karena dibantu oleh pihak internal bank yang diduga turut terlibat.

Menurut Putu, pelaku berhasil mencairkan dana miliaran rupiah dari pengajuan kredit yang tidak sesuai prosedur, berkat bantuan internal bank. “Dari sana, pelaku memperoleh total dana sebesar Rp5,18 miliar,” ujarnya.

Pihak Kejari masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain. “Yang pasti ada, tapi masih kami dalami lebih lanjut,” katanya.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Ungkap Penyalahgunaan Pertalite Subsidi, Tersangka Gunakan 5 Barcode MyPertamina, 1 Unit Mobil APV Diamankan

Atas perbuatannya, Maria Liana dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara,” jelasnya.

Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, Maria Liana langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya, cabang Kejati Jatim. “Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan,” pungkasnya. (Lim)

Artikel ini telah dibaca 101 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Takut Kabur, Kuasa Hukum Nurudin Desak Polres Pasuruan Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka Kasus Penipuan

3 November 2026 - 13:21 WIB

Jadi Sorotan, Tujuh Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Dimutasi Buntut Penangkapan Tiga Anggota DPRD Terkait Narkoba

2 November 2026 - 12:31 WIB

Pesta Miras Berujung Tragis, Wanita Pemandu Lagu Asal Sidoarjo Hembuskan Napas Terakhir di Karaoke 86 Kota Pasuruan

2 November 2026 - 08:29 WIB

Tertidur di Warung Area Terminal Pandaan, Wartawan Jadi Korban Pencurian, HP Raib Digondol Maling

2 November 2026 - 06:59 WIB

Permainkan Beras Bersubsidi SPHP Sebanyak 20 Ton Polres Pasuruan Tangkap 4 OrangTersangka

31 Oktober 2026 - 04:27 WIB

DPD PSI Pasuruan Tabuh Gong Gelar Konsolidasi dan Bimtek Persiapan Verifikasi Parpol

25 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Trending di Berita Utama