Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 19 Mei 2025 08:02 WIB ·

Marak…!!! Predaran Miras di Desa Karangrejo Gempol, Masyarakat Meminta Polres Pasuruan Turun Tangan


 Marak…!!! Predaran Miras di Desa Karangrejo Gempol, Masyarakat Meminta Polres Pasuruan Turun Tangan Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Minuman keras yang disingkat dengan miras merupakan minuman yang mengandung alkohol. Dengan kenikmatannya yang banyak menimbulkan kesenangan semu, sayangnya minuman keras ini bisa membahayakan kesehatan bagi yang mengkonsumsinya.

Seperti halnya terpantau predaran atau penjualan miras secara bebas dan terang-terangan di pinggir jalan, Dusun Karangbangkal, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, yang diduga kuat tidak memiliki izin edar, hal ini masyarakat sekitar butuh ketegasan Pemda, serta aparat penegak hukum baik Polsek Gempol maupun Polres Pasuruan. Senin (19/05/2025).

Selain itu, disisi lain banyak masyarakat juga takut akan meningkatnya tindakan kejahatan maupun ketertiban umum, karena hasil study diketahui bahwa hampir 90 % tindak kejahatan, pelakunya terlebih dahulu menenggak minuman keras. Dampak minum minuman keras sangat negatif.

Baca Juga :  Penutupan MPLS SMKN 1 Bendo Magetan Menyulut Semangat Menjadi Pejuang Vokasi Tangguh

“Hasil penelitian di beberapa daerah meningkatnya tindak kejahatan maupun gangguan ketertiban umum, 90% pelakunya menenggak minuman keras terlebih dahulu, untuk itu kami meminta Pemda melalui Satpol PP beserta aparat Kepolisian besinergi untuk menertibkan serta menindak pelaku penjual miras tersebut,” pintah warga setempat yang enggan disebutkan namanya ke awak media.

Menyikapi akan hal ini ” Wahyu Nugroho” selaku Wasekjen LIRA kabupaten Pasuruan, Tanggapi serius dan meminta kepada Polres Pasuruan dan Satpol PP untuk segera menindak Pemilik/distributor miras tersebut karna sudah sangat meresahkan masyarakat. Apalagi salah satu kios tersebut berada persis didepan sarana pendidikan Sekolah Dasar (SD).

Baca Juga :  Penutupan MPLS SMKN 1 Bendo Magetan Menyulut Semangat Menjadi Pejuang Vokasi Tangguh

“Miras adalah masalah yang perlu ditangani dengan serius oleh pemerintah dan aparat penegak hukum. Penanganan miras ilegal tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat, kami berharap adanya berita ini sebagai langkah awal laporan informasi baik ke penegak hukum maupun ke pihak penegak perda,” tegasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 121 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPMD Bilang Selesai, Kades-Camat Bungkam: Misteri Uang Parkir Sound Horeg Sumberpetung Dipertanyakan”

26 Juli 2026 - 06:30 WIB

Warga Alastlogo Tagih Janji Bupati Pasuruan Saat Kampanye

25 Juli 2026 - 05:12 WIB

Alastlogo Memanggil Bupati Pasuruan, Kenapa yang dihadapkan ke masyarakat hanya Sekda?

24 Juli 2026 - 08:51 WIB

Aroma Bau Bangkai Teror Warga Kawasan PIER, Masyarakat Pertanyakan Peran DLH Kabupaten Pasuruan dan Provinsi Jawa Timur

24 Juli 2026 - 07:29 WIB

Misteri Rp20 Juta dalam Penanganan Perangkat Desa Pendem, BNN Kota Malang Bantah Uang Tebusan: Uang Itu untuk Apa?

24 Juli 2026 - 05:13 WIB

Kasus Pembalakan Liar di Hutan Kalipare Dinilai Janggal? Delapan Orang di TKP, Tapi Hanya Dua Ditetapkan Tersangka

24 Juli 2026 - 04:51 WIB

Trending di Berita Utama