Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 19 Mei 2025 08:02 WIB ·

Marak…!!! Predaran Miras di Desa Karangrejo Gempol, Masyarakat Meminta Polres Pasuruan Turun Tangan


 Marak…!!! Predaran Miras di Desa Karangrejo Gempol, Masyarakat Meminta Polres Pasuruan Turun Tangan Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Minuman keras yang disingkat dengan miras merupakan minuman yang mengandung alkohol. Dengan kenikmatannya yang banyak menimbulkan kesenangan semu, sayangnya minuman keras ini bisa membahayakan kesehatan bagi yang mengkonsumsinya.

Seperti halnya terpantau predaran atau penjualan miras secara bebas dan terang-terangan di pinggir jalan, Dusun Karangbangkal, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, yang diduga kuat tidak memiliki izin edar, hal ini masyarakat sekitar butuh ketegasan Pemda, serta aparat penegak hukum baik Polsek Gempol maupun Polres Pasuruan. Senin (19/05/2025).

Selain itu, disisi lain banyak masyarakat juga takut akan meningkatnya tindakan kejahatan maupun ketertiban umum, karena hasil study diketahui bahwa hampir 90 % tindak kejahatan, pelakunya terlebih dahulu menenggak minuman keras. Dampak minum minuman keras sangat negatif.

Baca Juga :  Geger..!! Warga Mengendus Ada Penimbunan LPG Bersubsidi 3 Kg di Tengah Perkampungan di Desa Masangan

“Hasil penelitian di beberapa daerah meningkatnya tindak kejahatan maupun gangguan ketertiban umum, 90% pelakunya menenggak minuman keras terlebih dahulu, untuk itu kami meminta Pemda melalui Satpol PP beserta aparat Kepolisian besinergi untuk menertibkan serta menindak pelaku penjual miras tersebut,” pintah warga setempat yang enggan disebutkan namanya ke awak media.

Menyikapi akan hal ini ” Wahyu Nugroho” selaku Wasekjen LIRA kabupaten Pasuruan, Tanggapi serius dan meminta kepada Polres Pasuruan dan Satpol PP untuk segera menindak Pemilik/distributor miras tersebut karna sudah sangat meresahkan masyarakat. Apalagi salah satu kios tersebut berada persis didepan sarana pendidikan Sekolah Dasar (SD).

Baca Juga :  Viral..!! Beredar Vidio Seseorang Mirip Kades Gempol- Pasuruan Aniaya Karyawan Pabrik Plastik

“Miras adalah masalah yang perlu ditangani dengan serius oleh pemerintah dan aparat penegak hukum. Penanganan miras ilegal tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat, kami berharap adanya berita ini sebagai langkah awal laporan informasi baik ke penegak hukum maupun ke pihak penegak perda,” tegasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 118 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Marak ..!! Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Gunung Gangsir Pasuruan

22 April 2026 - 12:33 WIB

192 Jam Masyarakat Menunggu Jawaban Belum Ada Kepastian, Plt Inspektorat Kab. Pasuruan Diam

22 April 2026 - 04:00 WIB

Mabes Polri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari

21 April 2026 - 13:03 WIB

Baliho Realisasi APBDes 2025 Desa Temenggungan: Transparansi Pembangunan Dipimpin Pj Kades Subono

21 April 2026 - 03:07 WIB

Refleksi Budaya Penataan Jabatan di Kabupaten Pasuruan, Antara Paradoks dan Kepercayaan yang Dipertaruhkan 

20 April 2026 - 02:48 WIB

Top Markotop..!! Polresta Banyuwangi Bongkar Dua Sindikat Pengoplos LPG 3 Kilogram Bersubsidi

19 April 2026 - 06:14 WIB

Trending di Berita Utama