METROPAGI.ID, PASURUAN- Setelah viral di pemberitaan media online terkait peredaran miras ilegal atau oplosan yang dijual bebas di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, mendapat tanggapan serius dari berbagai kalangan.
Munculnya pemberitaan tersebut atas keluhan dari warga karena mereka takut dengan adanya peredaran miras yang dijual bebas, anak-anaknya bisa terpengaruh oleh pergaulan dengan minum-minuman keras.
Saat dikonfirmasi awak media ,Timbul Wijoyo selaku Plt. Camat Gempol, mengaku sudah satu bulan yang lalu mendapat laporan terkait hal tersebut.
“Saya sudah mendapat laporan terkait peredaran miras tersebut dari bulan yang lalu mas”, ungkapnya. Senin, 19/05/2025
Timbul juga menambahkan bahwa sebagai upaya Pemerintah Kecamatan Gempol, langsung berkoordinasi dengan Satpol PP selaku penegak perda.
“Sebagai bentuk upaya dari Pemerintah Kecamatan Gempol, Kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP selaku penegak perda, sebagai informasi untuk segera ditindaklanjuti”, tuturnya.
Secara terpisah pihak Polres Pasuruan saat dikonfirmasi terkait maraknya peredaran miras ilegal di wilayah Gempol, melalui Kanit Pidum IPDA.Daffa STr.K, menyampaikan akan kami lakukan penyelidikan terlebih dahulu dan akan kami tindak lanjuti.
“Terkait informasi melalui pemberitaan terkait peredaran miras ilegal di wilayah Gempol akan kami lakukan penyelidikan terlebih dahulu dan akan kami tindak lanjuti”, ucapnya. Rabu, 21/05/2025. (Red)








