Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 20 Jul 2025 05:36 WIB ·

9 Bulan Baru Ditetapkan Tersangka Dalam Kepemilikan Senjata Ilegal Oleh Polres Malang, Hal Ini Dinilai Pemerhati Hukum Lamban


 9 Bulan Baru Ditetapkan Tersangka Dalam Kepemilikan Senjata Ilegal Oleh Polres Malang, Hal Ini Dinilai Pemerhati Hukum Lamban Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang resmi menetapkan seorang pria berinisial STM sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata tajam ilegal dan tindak kekerasan. Penetapan ini tertuang dalam Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/HI/V/2025/Reskrim tertanggal 19 Juni 2025, hasil gelar perkara pada 21 Mei 2025.

Kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Polres Malang pada 21 November 2024 dengan Nomor: LP/B/431/XI/2024/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR. Namun, proses hukum berjalan lambat. Surat Perintah Penyidikan (SP.Dik) baru terbit pada 30 Desember 2024, diikuti dengan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada hari yang sama — lebih dari sebulan setelah laporan masuk.

Dalam SPDP, STM disangkakan melanggar:
Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin;
Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan disertai kekerasan atau ancaman kekerasan.

Baca Juga :  Karanganyar Berkilau di Malam Kemerdekaan! Karnaval Night HUT Ke-81 RI Dibanjiri Antusiasme Warga

Penanganan kasus ini menjadi sorotan publik. Rudy, seorang pemerhati hukum di Malang, menilai lambannya proses hukum ini dapat mencoreng citra institusi kepolisian.

“Jika alat bukti sudah cukup, kenapa butuh waktu lebih dari setengah tahun untuk menetapkan tersangka? Ini bisa dinilai sebagai kelalaian atau pembiaran,” tegasnya.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menyatakan berkas perkara telah lengkap (P-21). Namun, penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) yang dijadwalkan pada Rabu, 16 Juli 2025, tertunda karena alasan kesehatan tersangka.

Disisi lain, pihak pelapor meragukan alasan tersebut. “Kami kaget mendengar tersangka disebut sakit. Pada 16 Juli 2025, dia justru terlihat hadir di Mapolres Malang dan setiap hari terlihat berkendara motor roda dua dalam kondisi sehat,” ujar pelapor.

Baca Juga :  Air Lindi Cairan dari Gunungan Sampah Wonokerto Wajib Dikendalikan, Lalu ke Mana Alirannya?

Penundaan tanpa dasar hukum dikhawatirkan melanggar KUHAP dan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang, Hal ini berpotensi melanggar PP No. 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri, bahkan bisa merambah ke ranah pidana jika ditemukan unsur suap atau intervensi pihak tertentu.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Malang saat dikonfirmasi melalui kanit unit 1 yang menangani kasus tersebut, belum mau memberikan keterangan resmi terkait lambannya proses penanganan kasus ini.

Masyarakat kini menanti kejelasan, siapa yang bermain di balik kasus ini, dan apakah ada unsur kepentingan yang memperlambat penegakan hukum?. (Fr)

Artikel ini telah dibaca 100 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Desak Kemdagri, Sound Horeg Dilarang Secara Nasional

6 September 2026 - 12:22 WIB

Carnival Desa Oro-oro Ombo Wetan 2026 Membawa Berkah Bagi Pelaku UMKM di Sekitar Lokasi

6 September 2026 - 09:28 WIB

Karanganyar Berkilau di Malam Kemerdekaan! Karnaval Night HUT Ke-81 RI Dibanjiri Antusiasme Warga

6 September 2026 - 06:11 WIB

Dianggap Diskotik Berjalan dan Marak Miras, Ulama & Kiai Pasuruan Ramai-ramai Tolak Sound Horeq

5 September 2026 - 07:42 WIB

Pemdes Oro-Oro Ombo Wetan Gelar Tasyakuran, Memperingati HUT RI ke-81 Bersama Masyarakat dan Tokoh Agama

3 September 2026 - 16:08 WIB

Camat Gadingrejo Lantik 28 Ketua RT dan 5 Ketua RW di Kelurahan Gading, Tekankan

2 September 2026 - 17:06 WIB

Trending di Berita Utama