Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 4 Agu 2025 08:47 WIB ·

Merasa Namanya Dicemarkan Menerima Upeti di G9, Ketua LSM Gajah Mada Laporkan Format ke Polres Pasuruan


 Merasa Namanya Dicemarkan Menerima Upeti di G9, Ketua LSM Gajah Mada Laporkan Format ke Polres Pasuruan Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN– Ketua Umum LSM Gajah Mada Nusantara Misbahul Munir, secara resmi melaporkan ketua umum Forum Rembuk Masyarakat “Ismail Maki” ke Polres Pasuruan Kabupaten atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian pada dirinya. Senin (04/08/2025)

Pelaporan ini dilakukan setelah Ismail Makki menuduh Misbah menerima upeti dari tokoh-tokoh di wilayah Kepolisian Sektor Gempol serta dari wanita tuna susila (WTS).

Dalam pernyataannya, Misbah menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan menantang Ismail untuk membuktikan klaimnya.

“Silakan dibuktikan jika saya menerima upeti. Tuduhan ini sangat merugikan nama baik saya dan keluarga, apalagi dengan menyebut istilah tidak pantas seperti ‘makan dari keringat WTS’. Pasuruan adalah Kota Santri, penggunaan kata-kata seperti itu sangat tidak elok,” tegas Misbah di depan awak media.

Baca Juga :  Belanja Kita Kebanyakan, Lalu Mengapa Gaji PPPK Dianggap Membebani APBD?

Ia juga menyatakan bahwa laporan ini mungkin akan diikuti oleh lembaga lain jika ada pihak yang merasa dirugikan. Adapun pasal yang dikenakan meliputi UU ITE terkait ujaran kebencian serta ketentuan pidana lain yang akan ditentukan oleh penyidik.

Hery Siswanto, SH.MH, kuasa hukum Misbahul Munir, menegaskan bahwa pelaporan ke polisi merupakan langkah hukum yang wajar. “Klien kami merasa sangat dirugikan atas tuduhan tanpa bukti ini. Kami mendorong proses hukum yang transparan untuk mengungkap kebenaran,” ujarnya.

Baca Juga :  Lewat BRILink Agen, BRI Perkuat Akses Keuangan hingga Pelosok Kabupaten Situbondo

Misbah meminta Ismail Maki mencabut pernyataannya dan meminta maaf secara terbuka. Jika tidak, proses hukum akan terus berlanjut hingga ke meja hijau.

Polres Pasuruan telah menerima laporan dan akan memeriksa kedua belah pihak sebelum menentukan tindak lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan ketua Format Ismail Makki saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan apapun terkait pelaporan pada dirinya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 178 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lewat BRILink Agen, BRI Perkuat Akses Keuangan hingga Pelosok Kabupaten Situbondo

22 Juli 2026 - 02:04 WIB

Persoalan Rangkap Jabatan di Lingkungan Pemkab Pasuruan, Siapa Yang Bertanggung Jawab?

22 Juli 2026 - 01:55 WIB

Penolakan Gereja di Sukalipura Bangil, Barikade Gus Dur Ajak Warga Kedepankan Toleransi Antar Umat Beragama

21 Juli 2026 - 10:20 WIB

BRI Dukung Ekspansi Bebek Bang Alex, Kini Buka Cabang di Besuki dan Kembangkan Coffee Space

21 Juli 2026 - 05:41 WIB

Polresta Sumenep Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan

21 Juli 2026 - 04:04 WIB

DIMANA DPRD, TP3D, SEKDA, INSPEKTORAT, DAN BAGIAN HUKUM SELAMA INI?

21 Juli 2026 - 03:39 WIB

Trending di Berita Utama