Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 16 Agu 2025 03:40 WIB ·

Dari Hasil Pengembangan, Wanita Muda Asal Pandaan Dijemput Satresnarkoba Polres Pasuruan Karena Terbukti Edarkan Sabu


 Dari Hasil Pengembangan, Wanita Muda Asal Pandaan Dijemput Satresnarkoba Polres Pasuruan Karena Terbukti Edarkan Sabu Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Berantas narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan sampai ke akar-akarnya, seorang wanita muda di Pandaan, Pasuruan, berinisial ANS (25), ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan karena diduga menjadi penyedia fasilitas bagi jaringan peredaran sabu lintas daerah.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka K, MA, dan DA. Dari penyidikan, APH diketahui berperan menyediakan sarana dan prasarana peredaran sabu, serta menerima keuntungan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Peran tersangka adalah menyediakan sarana dan prasarana dalam peredaran gelap sabu,” tegas Kasatresnarkoba Iptu Yoyok Hardianto.

Baca Juga :  Hari Ketiga Eksekusi Bangkai Perahu di Sungai Pelabuhan, Camat Panggungrejo Terus Lakukan Monitoring

Dalam penggerebekan ini, ia menjelaskan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda Brio warna abu-abu bernopol L-1370-ES, dua unit ponsel, serta satu buku tabungan dan kartu ATM BCA atas nama sendiri.

“Kartu ATM BCA tersebut atas nama pelaku sendiri,” imbuhnya. “Diduga kartu dan rekening itu digunakan untuk transaksi hasil kejahatan, sehingga turut diamankan sebagai barang bukti.” lanjut Yoyok.

Baca Juga :  DPP YLBH Sarana Keadilan Rakyat Resmi Dibekukan, Seluruh Atribut Dinyatakan Tidak Berlaku

Jaringan Sabu dan Ganja di Pasuruan Dibongkar! Polisi Sapu Bersih hingga ke Akar
Kasus ini berawal dari laporan polisi sebelumnya, tertanggal 26 Juli 2025. Atas perbuatannya, APH dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati.

“Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 141 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Disebut “Hoaks” oleh Polresta Malang Kota, Keluarga Korban Dugaan Pemerasan dan Penyimpangan Prosedur di Polsek Klojen Buka Suara: “Jangan Bodohi Publik”

13 Juni 2026 - 08:48 WIB

Diduga Tidak Ada Tindakan Dari Kepolisian, Warga Amankan Pick up Bermuatan BBM Bersubsidi di Tutur, Pasuruan

13 Juni 2026 - 08:37 WIB

Mutasi Pejabat Teknis Pasuruan, Tanda Tanya Besar

13 Juni 2026 - 04:28 WIB

Kokurikuler Jejak Sejarah, Literasi Budaya, dan Permainan Tradisional untuk Mewujudkan Profil Lulusan Unggul

12 Juni 2026 - 11:52 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan di Poncokusumo Jadi Sorotan, Muncul Perbedaan Informasi Terkait Status Laporan Korban

12 Juni 2026 - 11:37 WIB

Empat Depkolektor Di OTT Satreskrim Polres Kota Dugaan Pemerasan di Wilayah Panggungrejo

12 Juni 2026 - 09:32 WIB

Trending di Berita Utama