METROPAGI.ID, PASURUAN – Rehab gedung Taman kanak-kanak (TK) Dusun taman, Desa Sumber Banteng Kecamatan kejayan, Kabupaten pasuruan, menjadi sorotan publik. Proyek yang awal 2025 ini diduga tidak akan selesai tepat waktu. Dengan sisa waktu yang semakin menipis, progres fisik pembangunan dilaporkan belum mencapai 60 persen dari keseluruhan target pekerjaan.(Jumat, 22 agustus 2025).
Proyek Rehab gedung taman kanak-kanak(TK) sebesar Rp141.693.000 yang bersumber dari Anggaran Dana Desa(DD)desa sumber banteng kecamatan kejayan,Kabupaten pasuruan tahun 2025.dengan volume 15m x 7, 5m diduga mangkrak tanpa ada pekerja yang melakukan pekerjaan tersebut dimungkinkan tak kunjung selesai dan terhenti.
Saat awak media melakukan sidak dilokasi tersebut tidak menemukan satupun pekerja dilokasi tersebut.
Menurut salah seorang warga setempat yang enggan disebut namanya, mereka melihat pengerjaan rehab taman kanak-kanak (TK)tidak berjalan sebagaimana mestinya. “Kami setiap hari melewati lokasi, tapi progresnya lambat sekali. Kami khawatir sekolah ini tidak selesai tepat waktu ,” ujarnya.

Dan warga mempertanyakan genteng bekas (atap)yang diganti tidak berada ditempat taman kanak-kanak (TK)salah satu warga ada yang melihat genteng bekas(atap)dipindah kerumah pak kades, “imbuhnya
Kejanggalan di Lokasi Proyek Berdasarkan hasil tinjauan lapangan, tim investigasi menemukan sejumlah kejanggalan. Beberapa material yang digunakan diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang kualitas dan daya tahan bangunan jika proyek ini selesai kelak.
Selain itu, pekerja di lokasi proyek tidak terlihat satupun melakukan aktifitas. Diduga pekerjaan rehab gedung taman kanak-kanak (TK)sengaja ditinggalkan oleh team pelaksana (TIMLAK) . Hal ini memperkuat dugaan bahwa proyek ini akan molor dari jadwal penyelesaian.
Dasar Hukum dan Dugaan Pelanggaran.
Jika dugaan kelalaian ini benar, maka pelaksana proyek berpotensi melanggar Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Pasal tersebut mengamanatkan penyelenggara jasa konstruksi untuk melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan kontrak kerja.
Tidak hanya itu, jika kelalaian ini menimbulkan kerugian negara, maka pelaksana dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Potensi penyimpangan Dana Desa(DD)yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah menjadi sorotan serius di kalangan masyarakat.
Tertundanya penyelesaian proyek ini berdampak langsung pada akses pendidikan anak-anak di wilayah dusun taman Desa sumber banteng kecamatan kejayan Kabupaten pasuruan. Masyarakat berharap proyek ini segera dikebut agar fasilitas pendidikan yang memadai dapat segera dimanfaatkan.
“Anak-anak kami butuh sekolah yang layak. Jangan sampai proyek ini jadi mangkrak dan malah merugikan kami semua. Pemerintah harus bertindak cepat,” ucap salah satu orang tua siswa dengan nada kecewa.
Pendidikan Sebagai Prioritas Utama
Keterlambatan ini memberikan catatan serius bagi pemerintah daerah agar lebih memperhatikan pengawasan proyek pembangunan, khususnya di sektor pendidikan. Fasilitas sekolah yang layak adalah bagian dari hak dasar anak-anak yang tidak boleh diabaikan.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah dan pihak terkait untuk memperbaiki sistem pengelolaan proyek ke depannya. Jika tidak, kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah akan semakin tergerus.pungkasnya
“Dan saat Pak kades Mulyani dikonfirmasi tidak menjawab terkait mangkraknya perkerjaan Rehab gedung taman kanak-kanak (TK) dan melimpahkan semua ke team pelaksana(TIMLAK),Saat itu juga kita konfirmasi ke team pelaksana(TIMLAK) dihubungi tidak merespon. Pak kdes Mulyani hanya menjawab WA dengan nada”Maaf tlng tanyak Ama TIMLAK lor sepurane lo” dan “Sepurane Lo jok ngomong mangkrak weelek welek e petinggi lek mangkrakno bangunan iku khususse aku .
Sepurane Lo”. (Sur)








