Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 17 Sep 2025 12:23 WIB ·

Press Conference, Rutan Bangil Hadiri Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 di Polres Pasuruan


 Press Conference, Rutan Bangil Hadiri Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 di Polres Pasuruan Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN  – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangil, yang diwakili oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Nugroho Adjie Wibowo, menghadiri kegiatan press conference tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 yang digelar oleh Polres Pasuruan. Acara tersebut berlangsung di Mapolres Pasuruan dengan dihadiri jajaran Forkopimda Kabupaten Pasuruan, Rabu (17/09).

Dalam konferensi pers, Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan memaparkan keberhasilan jajarannya mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kampung Wonosunyo, Kecamatan Gempol. Dari pengungkapan ini, turut terungkap tindak pidana pencucian uang dengan nilai aset mencapai Rp3 miliar. Keberhasilan tersebut juga menempatkan Polres Pasuruan pada peringkat tiga besar pengungkapan kasus narkoba di jajaran Polda Jatim.

Baca Juga :  DONGKRAK MUTU PENDIDIKAN, MAN 1 PONOROGO JALIN KERJA SAMA STRATEGIS DENGAN UNMUH PONOROGO

Selain itu, penyidik menemukan praktik pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka berinisial K sejak tahun 2021. Uang hasil penjualan narkoba digunakan untuk membeli aset, baik atas nama pribadi maupun orang lain. Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 juncto Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati. Untuk kasus TPPU, tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar.

Baca Juga :  Aroma Busuk PTSL Diduga Jadi Ladang Pungli! Warga Tirtoyudo Dipatok Rp 2 Juta, DPMD Turun Tangan

Kehadiran Rutan Bangil dalam kegiatan ini menunjukkan dukungan penuh terhadap sinergi aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba serta memutus aliran dana hasil kejahatan yang berpotensi mempengaruhi stabilitas sosial di masyarakat.

Kepala KPR Rutan Bangil, Nugroho Adjie Wibowo, menyampaikan, “Kami mengapresiasi langkah tegas Polres Pasuruan dalam mengungkap kasus narkoba sekaligus TPPU ini. Rutan Bangil berkomitmen untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam mencegah dan menanggulangi peredaran narkoba, baik di dalam maupun di luar rutan.(Red)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Marak ..!! Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Gunung Gangsir Pasuruan

22 April 2026 - 12:33 WIB

192 Jam Masyarakat Menunggu Jawaban Belum Ada Kepastian, Plt Inspektorat Kab. Pasuruan Diam

22 April 2026 - 04:00 WIB

Mabes Polri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari

21 April 2026 - 13:03 WIB

Baliho Realisasi APBDes 2025 Desa Temenggungan: Transparansi Pembangunan Dipimpin Pj Kades Subono

21 April 2026 - 03:07 WIB

Refleksi Budaya Penataan Jabatan di Kabupaten Pasuruan, Antara Paradoks dan Kepercayaan yang Dipertaruhkan 

20 April 2026 - 02:48 WIB

Top Markotop..!! Polresta Banyuwangi Bongkar Dua Sindikat Pengoplos LPG 3 Kilogram Bersubsidi

19 April 2026 - 06:14 WIB

Trending di Berita Utama