Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 19 Sep 2025 04:58 WIB ·

DEBIT SUMBER MATA AIR UMBULAN MENURUN SIGNIFIKAN, PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TAMBANG ILEGAL HARUS SEGERA DILAKUKAN


 DEBIT SUMBER MATA AIR UMBULAN MENURUN SIGNIFIKAN, PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TAMBANG ILEGAL HARUS SEGERA DILAKUKAN Perbesar

METROPAGI. ID, PASURUAN “eksploitasi berlebihan dan perubahan tutupan lahan di wilayah Das Rejoso, yang menyebabkan debit menurun dari 6.000 liter per detik menjadi sekitar 2.800 liter per detik ” ungkap Ismail Makky, Direktur Lembaga Konservasi dan Penyelamatan Lingkungan ” ENCORE “, Pasuruan, jumat 19 September 2022.

Debit Air Umbulan telah mengalami penurunan signifikan dalam beberapa tahun terakhir, dan belum ada data terbaru yang menunjukkan peningkatan pada tahun 2025, karena sumber masalahnya adalah eksploitasi berlebihan dan perubahan tutupan lahan di wilayah Das Rejoso, yang menyebabkan debit menurun dari 6.000 liter per detik menjadi sekitar 2.800 liter per detik pada April 2022 dan terus menyusut hingga awal 2024.

Baca Juga :  Wardana dan Rudi Hartono Tersingkir Dari Kursi Ketua Komisi, di DPRD Kab. Pasuruan, Kini Jadi Anggota Biasa

Pengambilan air yang terlalu banyak dari mata air Umbulan telah mengurangi cadangan air yang tersedia. Alih fungsi lahan di daerah tangkapan air (Das Rejoso) untuk pertanian, permukiman, dan pertambangan telah mengurangi kemampuan lahan untuk menyimpan air hujan dan meresapkannya ke dalam tanah, sehingga debit air berkurang.
Perlu adanya upaya signifikan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, untuk mengatasi masalah ini dan memastikan keberlangsungan sumber air Umbulan.

Ismail Makky mengatakan ” ada perusahaan penambangan kurang lebih 2 atau 3 tahun melakukan operasional penambangan di wilayah Desa Umbulan atau dekat dengan sumber mata air umbulan, namun sampai saat ini belum mempunyai ijin operasional, dalam Forum diskusi maupun rapat resmi sering menjadi bahasan dan isu lingkungan, untuk itu dalam waktu dekat kami segera melakukan pelaporan terhadap permasalah tersebut” ujarnya

Baca Juga :  Semarak Hari Jadi ke-81 Provinsi Jatim, Kec. Panggungrejo Gelar Pasar Murah, Beras Medium Rp55 Ribu dan Minyak Goreng Rp30 Ribu

Penambangan ilegal dapat dikenai hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, karena kegiatan tersebut dianggap ilegal dan merugikan negara serta lingkungan. Pelaku kegiatan penambangan tanpa izin (seperti Izin Usaha Pertambangan/IUP) bisa diancam pidana.(sur)

Artikel ini telah dibaca 92 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Permainkan Beras Bersubsidi SPHP Sebanyak 20 Ton Polres Pasuruan Tangkap 4 OrangTersangka

31 Oktober 2026 - 04:27 WIB

DPD PSI Pasuruan Tabuh Gong Gelar Konsolidasi dan Bimtek Persiapan Verifikasi Parpol

25 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Praktik Judi Sabung Ayam Malang di Desa Donowarih, Karangploso Digerebeg Polisi

25 Oktober 2026 - 11:00 WIB

SMK N 1 Donorojo Kabupaten Pacitan Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2026.

24 Oktober 2026 - 03:58 WIB

Semarak Panen Raya Melon Hidroponik, Desa Pucang Anom Hadirkan Wisata Petik

24 Oktober 2026 - 03:48 WIB

PIRAMIDA Polres Pasuruan, Ngopi Bersama Awak Media Perkuat Sinergi dan Komunikasi

23 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Trending di Berita Utama