Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 19 Sep 2025 06:05 WIB ·

PEMKAB PASURUAN SEGERA LAKUKAN UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TAMBANG ILEGAL


 PEMKAB PASURUAN SEGERA LAKUKAN UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TAMBANG ILEGAL Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Tidak hanya kerusakan lingkungan, pemerintah kabupaten Pasuruan berpotensi kehilangan pendapatan dari pajak material ” Ismail Makky Ketua Perkumpulan Penggiat Lingkungan Hidup ” Rumah Hijau” Jumat 19 September 2025.

Pertambangan Tanpa Izin atau PETI terus menjadi perhatian Pemerintah Indonesia. Dengan demikian, diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu PETI beserta dampak yang ditimbulkan. ” kegiatan tambang berpotensi menimbulkan ekses negatif, salah satunya adalah munculnya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, dalam hal ini para pelaku usaha tambang ilegal atau pelaku tambang yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dalam melaksanakan kegiatan pertambangannya.

Baca Juga :  Komplotan Pelaku Curas Moncel Dibekuk Polres Situbondo 

Ditambahkan pula ” sampai saat ini masih ada penambangan Illegal di wilayah Desa Linggo, kejayan milik pengusaha YDH, wilayah tambang tersebut masuk daerah tangkapan air (catchment area) atau dekat dengan sumber mata air umbulan, pemerintah kabupaten Pasuruan segera melakukan tindakan dan penertiban terkait perda pajak material dan pajak air bawah tanah, tidak hanya disitu kami akan meminta pemprov jawa timur khususnya ESDM untuk melakukan tindakan dan upaya hukum ” ujarnya

Baca Juga :  Marak ..!! Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Gunung Gangsir Pasuruan

Penambangan ilegal dapat dikenai hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, karena kegiatan tersebut dianggap ilegal dan merugikan negara serta lingkungan. Pelaku kegiatan penambangan tanpa izin (seperti Izin Usaha Pertambangan/IUP) bisa diancam pidana. (sur)

Artikel ini telah dibaca 96 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Marak ..!! Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Gunung Gangsir Pasuruan

22 April 2026 - 12:33 WIB

192 Jam Masyarakat Menunggu Jawaban Belum Ada Kepastian, Plt Inspektorat Kab. Pasuruan Diam

22 April 2026 - 04:00 WIB

Mabes Polri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari

21 April 2026 - 13:03 WIB

Baliho Realisasi APBDes 2025 Desa Temenggungan: Transparansi Pembangunan Dipimpin Pj Kades Subono

21 April 2026 - 03:07 WIB

Refleksi Budaya Penataan Jabatan di Kabupaten Pasuruan, Antara Paradoks dan Kepercayaan yang Dipertaruhkan 

20 April 2026 - 02:48 WIB

Top Markotop..!! Polresta Banyuwangi Bongkar Dua Sindikat Pengoplos LPG 3 Kilogram Bersubsidi

19 April 2026 - 06:14 WIB

Trending di Berita Utama