Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 23 Okt 2025 12:36 WIB ·

Diduga Tak Berizin, “Cafe Boy” di Wajak Malang Berkedok Carwash, Jadi Sarang LC dan Miras


 Diduga Tak Berizin, “Cafe Boy” di Wajak Malang Berkedok Carwash, Jadi Sarang LC dan Miras Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG – Aroma busuk kemunafikan dunia malam kini tercium tajam di wilayah Kabupaten Malang. Di balik gemericik air cucian mobil dan dentuman musik yang menggema, sebuah bangunan mencurigakan di tepi jalan raya Codo–Wajak ternyata menyimpan rahasia kelam. Tempat yang dikira hanya carwash itu diduga telah menjelma menjadi “Cafe Boy”, hiburan malam ilegal yang menabrak semua aturan pemerintah Kabupaten Malang.Kamis   (23/10/2025)

Secara kasat mata, bangunan tersebut tampak biasa—berpapan nama carwash, lengkap dengan ember dan selang yang tergantung di depan. Namun, di balik dindingnya terdapat empat room karaoke dengan lampu redup, sound system lengkap, dan 13 wanita LC (Ladies Companion) yang melayani tamu dari siang hingga malam.

Modus Carwash Jadi Kedok Karaoke

Modus yang digunakan pemilik “Cafe Boy” terbilang rapi. Dengan berkedok usaha cuci mobil, ia diduga sengaja mengelabui aparat dan masyarakat agar dapat membuka bisnis hiburan malam tanpa izin resmi.

“Dari luar memang kayak carwash biasa, tapi di dalamnya empat room karaoke, LC-nya banyak, mas. Katanya ada 13 orang. Kalau malam ramai terus,” ujar seorang warga Desa Codo yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (23/10/2025).

Menurut warga sekitar, tempat itu tidak memiliki izin usaha hiburan, apalagi izin penjualan minuman beralkohol. Namun, aktivitasnya tetap berjalan lancar tanpa hambatan, bahkan disebut sudah berlangsung cukup lama.

Baca Juga :  Sejumlah Aktivis Meminta Kapolres Pasuruan Usut Tuntas Jaringan Penyalahgunaan LPG Bersubsidi Dari Hulu ke Hilir

“Kalau benar belum punya izin, itu jelas melanggar aturan. Harusnya sudah ditindak, jangan dibiarkan. Ini sama saja merampok hak pajak daerah dan mempermainkan aturan pemerintah,” tegas warga lain dengan nada kesal.

Potensi Bocornya PAD Kabupaten Malang

Keberadaan “Cafe Boy” bukan hanya soal moral dan pelanggaran izin, tapi juga menyangkut kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD). Uang yang berputar dari karaoke, penjualan minuman, hingga jasa LC seharusnya menjadi sumber pajak hiburan yang masuk ke kas daerah.

Dengan kata lain, bisnis ilegal ini menjadi ladang keuntungan pribadi di atas potensi kebocoran keuangan daerah.

Penelusuran media menemukan bahwa izin usaha yang terdaftar hanya sebagai carwash, tanpa izin tambahan dari pemerintah desa maupun Dinas Pariwisata dan BPPT. Artinya, aktivitas yang berjalan saat ini bisa dikategorikan sebagai penipuan administratif dan pelanggaran hukum serius.

Pengakuan Karyawan: “Sekarang Ya Karaoke, Mas”

Lebih mengejutkan, salah satu karyawan “Cafe Boy” tanpa sadar membenarkan dugaan tersebut.

“Awalnya cuma carwash, terus buat cafe. Sekarang ya karaoke. LC-nya ada 13 orang, mas. Malam ini empat room penuh semua. Per jamnya Rp80 ribu untuk room, LC-nya Rp100 ribu per jam,” ungkapnya kepada sejumlah wartawan, Jum’at (17/10/2025) malam.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Ungkap Penyalahgunaan Pertalite Subsidi, Tersangka Gunakan 5 Barcode MyPertamina, 1 Unit Mobil APV Diamankan

 

Pernyataan itu memperkuat dugaan bahwa aktivitas hiburan malam di tempat tersebut sudah berjalan terang-terangan tanpa rasa takut sedikit pun — seolah mendapat “payung perlindungan” dari pihak tertentu.

Tak Ada Tindakan Tegas dari Aparat

Sumber di lapangan juga menyebut aktivitas “Cafe Boy” sudah berlangsung berbulan-bulan dan sempat ramai dibicarakan di media sosial warga sekitar. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas dari aparat desa, Satpol PP, maupun pihak kepolisian sektor Wajak.

Saat dikonfirmasi terkait keberadaan “Cafe Boy” yang diduga beroperasi tanpa izin, Kapolsek Wajak hanya mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pengecekan di lapangan. (keterangan resmi masih ditunggu redaksi)

Dasar Hukum Pelanggaran

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Umum, setiap tempat hiburan malam wajib memiliki izin resmi dan diawasi secara ketat. Jika tidak, kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan penipuan administratif.

Awak media akan terus menelusuri perkembangan kasus ini, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembiaran aktivitas ilegal “Cafe B. (Fr)

Artikel ini telah dibaca 242 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi di Rembang, Ratusan Tabung Disita

21 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Penyalahgunaan Pertalite Subsidi, Tersangka Gunakan 5 Barcode MyPertamina, 1 Unit Mobil APV Diamankan

21 Oktober 2026 - 08:51 WIB

Proyek Siluman Irigasi Molek Kab. Malang RP125 Miliar Tanpa Papan Nama & Direksi Keet, Dugaan Penyimpangan Korupsi Mencuat

20 Oktober 2026 - 10:38 WIB

Dukung Aktivitas Masyarakat Pada Malam Hari, PU Bina Marga Malang Pasang 826 PJU di 33 Kecamatan

19 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Semarak Hari Jadi ke-81 Provinsi Jatim, Kec. Panggungrejo Gelar Pasar Murah, Beras Medium Rp55 Ribu dan Minyak Goreng Rp30 Ribu

19 Oktober 2026 - 07:04 WIB

FRONTAL Laporkan Dugaan PETI di Lemahbang, Nomor Izin Tambang Dipersoalkan

14 Oktober 2026 - 05:09 WIB

Trending di Berita Utama