METROPAGI.ID, PASURUAN – Dewan Pimpinan Cabang Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI/Polri ( DPC. GM. FKPPI ) Pasuruan laporan politikus PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning ke Polres Pasuruan, laporan tersebut buntut dari pernyataan Ribka yang mengkritik pemberian gelar pahlawan untuk Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto dan menuduhnya sebagai pembunuh jutaan rakyat Indonesia.
Kamj pribadi ataupun organisasi tidak terima atas hujatan atau ucapan pribadi Ribka Tjiptaning terhadap Presiden ke II Republik Indonesia Soeharto dengan menuduh di media sosial sebagai pembunuh jutaan rakyat, tanpa ada bukti hukum yang kongkrit, itu sangat tidak patas.
“Ucapan yang dilontarkan Ribka Tjiptaning di media sosial kami menilai sangat menyesatkan karena pada pernyataan-pernyataan ini tidak berdasarkan fakta dan cenderung hoax dan menyesatkan diruang digiral,” terang Ayik Suhaya S.H. Jumat ( 14/11/2025 )
Atas ucapan tersebut, pengurus dan jajarannya FKPPI mendatangi Polres Pasuruan melaporkan Ribka Tjiptaning atas dugaan melanggar pasal 28 junto pasal 45 UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE ( ujaran kebencian / menyesatkan Masyarakat Indonesia)

“Kami meminta kepada Kapolres Pasuruan agar dugaan pelanggaran yang di ucapkan politisi (Ketua DPP. PDIP) Ribka Tjiptaning segera di tangani dengan serius hingga sampai Kapolri untuk mempertanggung jawabkan ucapannya hingga tidak terjadi perpecahan antar suku, bangsa dan negara Indonesia ( NKRI harga mati),” tegas Ketua DPC. GM. FKKPI Pasuruan.
Hingga berita ini diterbitkan Ribka Tjibtaning Politikus senior PDI-P itu belum terkonfirmasi akan pelaporanya di Mapolres Pasuruan, namun dikutip dari beberapa media ia menyatakan ia tak gentar dengan langkah hukum.
“Aku hadapi saja,” kata Ribka singkat saat dikonfirmasi Kompas.com pada dua hari yang lalu saat beberapa Aliansi melaporkannya dalam kasus yang sama ke Mabes Polri. (red)








