METROPAGI.ID, PASURUAN – Dugaan pencemaran nama baik melalui pemberitaan di salah satu media online dan di grub whatsApp Pasuruan Demokrasi yang dilaporkan seorang pengusaha Kavlingan asal Bangil sebulan yang lalu, kini direspon Polres Pasuruan, pelapor dimintai keterangan. Rabu (19/11/2025)
Diketahui laporan tersebut bukan tanpa sebab, pelapor “Muslimin” merasa namanya dicemarkan melalui media sosial, dituduh seseorang inisial “P” dengan mengatakan “Sanjiplak” (penipu) serta “FZ” diduga memberikan keterangan palsu pada salah satu media online dengan melontarkan kata-kata yang menjatuhkan nama baiknya dan dimuat dalam pemberitaan dengan judul “Hanyalah Janji” dan Moeslem Property Cuma Modal Bicara, Korban Bongkar Janji Palsu dan Dugaan Kongkalikong Politik.

“Benar hari ini saya memenuhi panggilan pihak kepolisian di unit Pidum, saya dicecar beberapa pertanyaan oleh penyidik, salah satunya mengapa saya melaporkan “FZ” dan “P” ,” terang Muslim ke metropagi.id. Rabu (18/11/2025)
Muslim menambahkan, pada dasarnya mengapa ia melaporkan ke dua orang tersebut ke Polisi, karena mereka sengaja menuduh dan mencemarkan nama baik dan menjatuhkan harkat martabat saya melalui platform digital dan tanpa disertai dasar.
“Perlu saya jelaskan, saya sebagai pemberi hadiah dan pensupport Bangil Carnival Akbar 2023, merasa nama baik saya dicemarkan oleh ke dua orang tersebut terkait penerbitan AJB, tadi saya sudah membawa bukti AJB yang sudah ditandatangani oleh FZ dan perangkat-perangkat Desa dan langsung saya serahkan ke penyidik, jadi unsur penipuannya dimana”, ungkapnya.
Dalam kasus ini, saya berharap ke pihak kepolisian bisa mengusut tuntas, sesuai dengan mekanisme dan undang-undang yang berlaku di negara kita,”tegasnya. (Red)








