Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 3 Des 2025 12:33 WIB ·

Ancam Menggunakan Celurit, Pria Asal Desa Gerbo Mendekam Dibalik Jeruji Penjara


 Ancam Menggunakan Celurit, Pria Asal Desa Gerbo Mendekam Dibalik Jeruji Penjara Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Seorang warga Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, yang berinisial “DJM” harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum, karena ia nekat mengancam seseorang dengan sebuah senjata tajam berjenis celurit kepada beberapa orang, kini ia harus mendekam dibalik jeruji penjara Polres Pasuruan.

Kasus ini bergulir dan dilaporkan seseorang warga Pasuruan Kota yang bernama “NHS” inisial, menurut keterangan didapat atau kronologi kejadian hari kamis

saat itu “NHS” tengah “tengah mengklarifikasi uang titipan yang telah di titipkan ke istri pak “DJM” (pelaku) di rumahnya di Desa Gerbo, namun bukanya uang didapat malah pelaku mengancam “NHS” (pelapor) menggunakan sebilah celurit, merasa nyawanya terancam hari itu juga ia melaporkan hal tersebut ke SPKT Polres Pasuruan, pada kamis 3 juli 2025.

Baca Juga :  Kelangkaan Gas LPG 3 Kg Menghantui Warga Kota Pasuruan, Pemkot Diminta Turun Tangan

Setelah laporannya diterima, dan beberapa bulan berlalu pihak kepolisian melakukan penyelidikan yang mendalam termasuk mengumpulkan saksi-saksi dan bukti serta gelar perkara akhirnya “DJM” resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di polres Pasuruan pada Selasa (02/11/2025)

Kuasa hukum “DJM” Heri Siswanto S.H, M.H saat dimintai keterangan awak media dirinya membenarkan hal tersebut, kliennya di tahan di Polres Pasuruan dalam kasus pengancaman menggunakan senjata tajam.

“Benar, klien ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Pasuruan atas kasus pengancaman menggunakan senjata tajam, dan dijerat dengan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukumannya mencapai 1 tahun penjara,”terangnya ke metropagi.id. Rabu (03/12/2025)

Baca Juga :  7 Tahun Buron, Pulan Wonda Akhirnya Dibekuk Satgas Cartenz dan Dihadiai Timah Panas

Sementara itu, pelapor “NHS” mendengar hal tersebut dirinya merasa lega dan berterima kasih kepada penyidik polres Pasuruan yang sudah memproses laporannya hingga “DJM” bisa mempertanggung jawabkan perbuatanya di depan hukum.

“Sengaja pada saat kejadian saat ada pengancaman saya dan istri tidak meladeni yang bersangkutan, saya memilih jalur hukum, karena saya sadar betul bahwa negara kita negara hukum, jadi saya memilih melaporkannya ke jalur hukum, saya berterima kasih ke jajaran Polres Pasuruan yang sudah menegakan hukum di wilayah Kabupaten Pasuruan,”terangnya. (red)

Artikel ini telah dibaca 200 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

192 Jam Masyarakat Menunggu Jawaban Belum Ada Kepastian, Plt Inspektorat Kab. Pasuruan Diam

22 April 2026 - 04:00 WIB

Mabes Polri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari

21 April 2026 - 13:03 WIB

Baliho Realisasi APBDes 2025 Desa Temenggungan: Transparansi Pembangunan Dipimpin Pj Kades Subono

21 April 2026 - 03:07 WIB

Refleksi Budaya Penataan Jabatan di Kabupaten Pasuruan, Antara Paradoks dan Kepercayaan yang Dipertaruhkan 

20 April 2026 - 02:48 WIB

Top Markotop..!! Polresta Banyuwangi Bongkar Dua Sindikat Pengoplos LPG 3 Kilogram Bersubsidi

19 April 2026 - 06:14 WIB

Refleksi Budaya Penataan Jabatan di Kabupaten Pasuruan, Antara Paradoks dan Kepercayaan yang Dipertaruhkan

19 April 2026 - 03:45 WIB

Trending di Berita Utama