Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 9 Des 2025 06:59 WIB ·

Diduga Toko di Jalan Raya Pakis Dompo Kabupaten Malang Bebas Memperjual Belikan Miras Berbagai Merk Tanpa Izin


 Diduga Toko di Jalan Raya Pakis Dompo Kabupaten Malang Bebas Memperjual Belikan Miras Berbagai Merk Tanpa Izin Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG – Minuman keras yang disingkat dengan miras merupakan minuman yang mengandung alkohol. Dengan kenikmatannya yang banyak menimbulkan kesenangan semu, sayangnya minuman keras ini bisa membahayakan kesehatan bagi yang mengkonsumsinya dan menurut penelitian kejahatan terbanyak disebabkan pelakunya meminum-minuman keras sebelum menjalankan aksinya.

Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur, melarang keras peredarannya dan tertuang dalam Perda Kabupaten Malang tentang minuman beralkohol (miras) yang utama adalah Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Perda ini mengatur larangan dan sanksi bagi pelanggar, serta memberikan pedoman bagi usaha yang ingin mengedarkan atau menjual miras (Golongan A) di wilayah Kabupaten Malang.

Baca Juga :  Tiga Jabatan Strategis Kosong, Jika Sistem Merit Berjalan, Mengapa Publik Belum Mengetahui Tahapan dan Target Waktunya?

Namun larangan tersebut diduga diindahkan oleh pemilik salah satu toko yang terletak di jalan raya Pakis Dompo, Kabupaten Malang, pemiliknya seakan mengkamuflase dagangan dengan kedok menjual barang makanan namun setelah ditelusuri toko tersebut menjual miras berbagai merk dalam skala besar.

“Tentunya hal tersebut sangat mengawatirkan generasi muda dan informasi yang berhasil dihimpun, toko tersebut menjual miras ke kalangan muda dan orang tua, masyarakat meminta Kepolisian sebagai aparat penegak hukum dan Satpol PP untuk menertibkannya.

Yang saya tau toko tersebut memang sudah lama menjual Miras beromset skala besar dari berbagai merk dan selama ini aman-aman saja tidak pernah di razia baik dari pihak kepolisian maupun satpol pamong praja dan terkait izin-izinya saya kurang tau tapi warga menduga kuat toko tersebut tidak memiliki izin.

Baca Juga :  Diduga Dihadang 12 Debt Collector, Korban Mengaku Diintimidasi dan Diminta Rp15 Juta, Laporan Masuk Polresta Malang Kota

“Terkait izin-izinya kami kurang tau yang jelas toko cabang milik “WJ” tersebut sudah lama meperjual belikan miras pada ada anak muda bahkan mungkin pada anak yang masih sekolah, kami berharap pihak Satpol PP dan pihak Kepolisian segera turun mengecek langsung ke toko tersebut, karena selama ini, peredaran miras di wilayah kami sangat menghawatirkan,” tambahnya.

Hingga berita ini ditayangkan baik Polsek maupun Polres Malang serta Satpol PP belum terkonfirmasi, namun adanya pemberitaan ini, warga berharap sebagai informasi awal untuk bahan penyelidikan. (Red)

Artikel ini telah dibaca 153 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diduga Dihadang 12 Debt Collector, Korban Mengaku Diintimidasi dan Diminta Rp15 Juta, Laporan Masuk Polresta Malang Kota

26 Juli 2026 - 19:21 WIB

DPMD Bilang Selesai, Kades-Camat Bungkam: Misteri Uang Parkir Sound Horeg Sumberpetung Dipertanyakan”

26 Juli 2026 - 06:30 WIB

Warga Alastlogo Tagih Janji Bupati Pasuruan Saat Kampanye

25 Juli 2026 - 05:12 WIB

Alastlogo Memanggil Bupati Pasuruan, Kenapa yang dihadapkan ke masyarakat hanya Sekda?

24 Juli 2026 - 08:51 WIB

Aroma Bau Bangkai Teror Warga Kawasan PIER, Masyarakat Pertanyakan Peran DLH Kabupaten Pasuruan dan Provinsi Jawa Timur

24 Juli 2026 - 07:29 WIB

Misteri Rp20 Juta dalam Penanganan Perangkat Desa Pendem, BNN Kota Malang Bantah Uang Tebusan: Uang Itu untuk Apa?

24 Juli 2026 - 05:13 WIB

Trending di Berita Utama