Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 26 Des 2025 09:05 WIB ·

Isu Pungli di Parangargo, PJ Kades Klarifikasi — Camat Pastikan Perdes Dipastikan Dibatalkan


 Isu Pungli di Parangargo, PJ Kades Klarifikasi — Camat Pastikan Perdes Dipastikan Dibatalkan Perbesar

METROPAGI.ID | MALANG — Jumat (26/12/2025) Polemik dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) di Desa Parangargo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan.

PJ Kepala Desa Parangargo, Yenni, menegaskan bahwa informasi yang beredar di sejumlah media online terkait dugaan pungli tidak sepenuhnya benar.

“Memang sempat ada penarikan biaya sebesar Rp200 ribu kepada pemohon, namun hal tersebut bukan keputusan pribadi saya. Itu merupakan hasil kesepakatan bersama antara BPD, RT, RW, dan tokoh masyarakat Desa Parangargo,” jelas Yenni.

Baca Juga :  Pola Berulang dan Pertanyaan Yang Belum Dijawab Oleh PLT Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pasuruan

Menyikapi ramainya pemberitaan, pihak desa bersama Muspika Kecamatan Wagir segera menggelar rapat koordinasi yang dihadiri Camat Wagir, Kapolsek, Danramil, BPD, serta tokoh masyarakat.

Hasil rapat menyepakati bahwa Program ILASPP tetap dilanjutkan, namun seluruh pungutan Rp200 ribu kepada warga dikembalikan sepenuhnya. Sementara untuk kebutuhan patok dan materai, dibebankan kepada masing-masing pemohon sesuai kebutuhan administrasi.

Camat Wagir, Nico, membenarkan keputusan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah kecamatan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kebijakan desa agar tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Dinilai Lamban, Korban Pemalsuan Keterangan Dibawah Sumpah Mendesak Polres Pasuruan Segera Tetapkan Tersangka

“Kami telah memanggil seluruh pihak terkait. Kesepakatannya jelas: uang Rp200 ribu harus dikembalikan kepada warga, dan Perdes yang mengatur pungutan tersebut resmi dibatalkan,” tegas Nico.

Dengan keputusan tersebut, pemerintah kecamatan berharap polemik yang berkembang di masyarakat dapat segera diselesaikan, serta pelaksanaan Program ILASPP dapat berjalan secara transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku. (Fr)

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dugaan “Tangkap–Sekap–Peras–Lepas” di Gondanglegi, Nama Oknum Ditreskoba Disorot

18 April 2026 - 05:34 WIB

Door, Cek Cok Berujung Tragis, Pria Asal Prigen Terkapar Penuh Luka Tembak

17 April 2026 - 15:33 WIB

Laporan Dugaan Pemalsuan Alamat Eni Saptarini, Hingga Turun Akte Cerai, AS Bantah Sebagai Otak Dibalik Itu Semua

17 April 2026 - 13:41 WIB

Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Marak Terjadi di Tutur dan Nongkojajar, Tengkulak Sampai Kirim 3 Kali Sehari

17 April 2026 - 11:56 WIB

Dugaan Perselingkuhan Oknum Anggota DPRD Situbondo Mencuat, Warga Desak BK Beikan Sanksi Tegas

17 April 2026 - 10:01 WIB

Harga Minyak Goreng Meroket, Satgas Pangan Polres Pasuruan Gelontorkan 9,6 Ton Minyakita untuk Stabilikan Harga

16 April 2026 - 05:46 WIB

Trending di Berita Utama