Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 30 Jan 2026 08:22 WIB ·

Polres Pasuruan Ungkap Curanmor Lintas Wilayah Dua Tersangka Diamankan


 Polres Pasuruan Ungkap Curanmor Lintas Wilayah Dua Tersangka Diamankan Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Polres Pasuruan Polda Jatim melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menangkap Dua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga beraksi di wilayah Pasuruan dan Malang.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial A.R. (23), warga Kabupaten Pasuruan, dan C.A. (35), warga Kota Malang.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, kasus ini bermula dari laporan Polisi nomor LP/B/2/I/2026/SPKT/Polsek Pandaan/Polres Pasuruan/Polda Jawa Timur tertanggal 20 Januari 2026.

Korban diketahui berinisial K.H, perempuan berusia 28 tahun, warga Kabupaten Kediri.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di tempat parkir kos di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

“Saat itu korban mendapati sepeda motor miliknya yang diparkir di area kos telah hilang,” ujar AKBP Harto,Jumat (30/1/26).

Baca Juga :  PT. INDRA BUMI SENTOSA, DIDUGA LAKUKAN AKTIFITAS PENAMBANGAN ILLEGAL DI DESA SANGANOM, KECAMATAN NGULING, KAB. PASURUAN

Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Opsnal Unit I Pidum Satreskrim Polres Pasuruan yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Daffa Sava Pradana akhirnya berhasil mengamankan Dua orang tersangka pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.

“Tersangka ditangkap di wilayah Lingkungan Ledok, Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan,” terang AKBP Harto.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega, satu set kunci T, satu pasang sepatu, dan satu tas pinggang yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah mengatakan bahwa hasil pengembangan kasus menunjukkan Kedua tersangka diduga terlibat lebih dari 18 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Pasuruan, Polda Jatim dan wilayah lain.

Baca Juga :  PU Bina Marga Malang Targetkan Pembebasan Lahan Tol Malang-Kepanjen Selesai 2027

“Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan perbuatannya di wilayah hukum Polres Pasuruan sebanyak 18 TKP, ” kata AKP Adimas.

Namun, lanjut AKP Adimas, ada dugaan kuat tersangka juga melakukan pecurian di wilayah luar Kabupaten Pasuruan.

Masih kata AKP Adimas, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mendalami keterlibatan tersangka di TKP lainnya serta kemungkinan adanya pelaku lain.

“Ada kemungkinan para tersangka ini juga terlibat pencurian motor kurang lebih total di 30 an TKP, ini masih pengembangan, kita masih fokus yang TKP wilayah Pasuruan yaitu 18 TKP,” pungkas AKP Adimas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda kategori V. (*)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinilai Janggal..!! Penetapan Tersangka Pemalsuan Akta Otentik Hanya 1Orang, Pelapor Bakal Laporkan Penyidik Polres Pasuruan ke Wasidik

26 September 2026 - 07:05 WIB

Cek Sound Karnaval di Desa Lecari Dikeluhkan, Jalan Utama Sukorejo-Bangil Ditutup Total, Pengendara Terpaksa Putar Balik

25 September 2026 - 14:39 WIB

Bea Cukai Pasuruan Dinilai Tebang Pilih, Mengapa Warung Kecil Dirazia, Sementara Ditengarai Ada 4 Pabrik Rokok Ilegal Tak Pernah Disentuh

25 September 2026 - 13:53 WIB

Eni Saptarini Lega, AS Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Polres Pasuruan, Kasus Pemalsuan Akta Otentik

25 September 2026 - 09:27 WIB

Dugaan Kekerasan Fisik Terhadap Siswa Sekolah Terulang Lagi, Kali Ini Oknum Kepsek SMPN 18 Kota Malang Terseret

25 September 2026 - 06:55 WIB

Dugaan Pencemaran Lingkungan Limbah Daur Ulang Botol, PT Veolia Services Indonesia di Kawasan Pier Mencuat

25 September 2026 - 05:24 WIB

Trending di Berita Utama