Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 3 Feb 2026 01:35 WIB ·

Dugaan Pungutan Tidak Teratur ke Pejabat Kemenag Magetan, Kepala Madrasah Merasa Tertekan


 Dugaan Pungutan Tidak Teratur ke Pejabat Kemenag Magetan, Kepala Madrasah Merasa Tertekan Perbesar

METROPAGI.ID, Magetan – Dugaan adanya pungutan tidak teratur kembali muncul dalam lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Magetan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat kewajiban yang tidak tertulis bagi para kepala madrasah untuk memberikan sejumlah uang setiap kali pejabat tertentu dari instansi tersebut melakukan kunjungan kerja ke madrasah.

Menurut keterangan dari sumber internal yang tidak mau menyebutkan identitasnya, praktik ini diduga telah berlangsung sebagai kebiasaan. Adapun besaran yang disebutkan adalah sebesar Rp500 ribu untuk Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penma), Rp1 juta untuk Kepala Kantor Kemenag, serta Rp750 ribu untuk Kasubbag Tata Usaha setiap kali mereka datang ke madrasah.

Baca Juga :  Tata Kelola dan Akuntabilitas ASN di Kab. Pasuruan Honor Pembicara untuk Pejabat Sendiri, Etika atau Sekadar Formalitas?

“Setiap ada kedatangan pejabat dari Kemenag, seolah-olah kita sebagai kepala madrasah harus memberikan uang tersebut. Jika tidak melakukannya, kami khawatir akan ada pengaruh pada penilaian kinerja maupun proses administrasi lembaga,” ujar sumber tersebut.

Kondisi ini membuat sebagian besar kepala madrasah di Kabupaten Magetan merasa tertekan dan khawatir. Mereka berada dalam posisi sulit karena takut bahwa tidak memenuhi praktik tersebut dapat berdampak pada perkembangan karier pribadi maupun kelancaran kegiatan di madrasah yang mereka pimpin.

Hingga saat berita ini dibuat, upaya untuk mengkonfirmasi informasi tersebut kepada Kasi Penma Kemenag Magetan melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan tanggapan apapun. Upaya verifikasi lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi dari semua pihak yang terkait dalam dugaan ini.

Baca Juga :  Alastlogo Memanggil Bupati Pasuruan, Kenapa yang dihadapkan ke masyarakat hanya Sekda?

Kasus ini menjadi salah satu contoh yang menyoroti pentingnya perbaikan tata kelola birokrasi di sektor pendidikan keagamaan. Senja Galindra, seorang aktivis dari Magetan, mengungkapkan harapannya agar aparat penegak hukum dan instansi pengawas dapat menindaklanjuti informasi ini dengan cara yang serius, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (SW)

Artikel ini telah dibaca 97 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Alastlogo Memanggil Bupati Pasuruan, Kenapa yang dihadapkan ke masyarakat hanya Sekda?

24 Juli 2026 - 08:51 WIB

Aroma Bau Bangkai Teror Warga Kawasan PIER, Masyarakat Pertanyakan Peran DLH Kabupaten Pasuruan dan Provinsi Jawa Timur

24 Juli 2026 - 07:29 WIB

Misteri Rp20 Juta dalam Penanganan Perangkat Desa Pendem, BNN Kota Malang Bantah Uang Tebusan: Uang Itu untuk Apa?

24 Juli 2026 - 05:13 WIB

Kasus Pembalakan Liar di Hutan Kalipare Dinilai Janggal? Delapan Orang di TKP, Tapi Hanya Dua Ditetapkan Tersangka

24 Juli 2026 - 04:51 WIB

Presiden Minta Hemat, Pasuruan Malah Nambah Utang Rp363 Miliar Untuk Proyek Fisik

24 Juli 2026 - 02:51 WIB

BRI Hadirkan Kemudahan Transaksi Digital, Merchant EDC di Situbondo Terus Bertambah

24 Juli 2026 - 02:42 WIB

Trending di Berita Utama