Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 3 Feb 2026 11:12 WIB ·

Diduga Pungli PTSL di Desa Swaru, Warga Ditarik Rp700 Ribu Meski Aturan Maksimal Rp150 Ribu


 Diduga Pungli PTSL di Desa Swaru, Warga Ditarik Rp700 Ribu Meski Aturan Maksimal Rp150 Ribu Perbesar

METROPAGI.ID | MALANG — Selasa (3/2/2026)
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan indikasi korupsi mencuat dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan ILASPP di Desa Swaru, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

Ketua panitia PTSL Desa Swaru, Musiono, diduga bersikap arogan saat dimintai klarifikasi terkait penarikan biaya sebesar Rp700.000 per warga, jauh melebihi ketentuan resmi pemerintah yang membatasi biaya maksimal Rp150.000 untuk wilayah Jawa dan Bali.
Pembatasan biaya tersebut tertuang dalam ketentuan lintas kementerian, termasuk Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan, serta berlaku nasional untuk program PTSL periode 2025–2029.

Dalih “Kesepakatan”,
Saat dikonfirmasi, Musiono mengakui adanya penarikan biaya Rp700.000 per pemohon. Ia berdalih dana tersebut digunakan untuk pemasangan patok, biaya pengukuran, fotokopi berkas rangkap lima, materai, dan kebutuhan teknis lainnya.

“Semua sudah dihitung, dan disepakati bersama Pak Kades,” tegas Musiono.
Namun ketika ditanya lebih lanjut terkait dasar hukum program ILASPP dan PTSL, Musiono justru merespons dengan nada emosional melalui pesan WhatsApp dan menyatakan persoalan tersebut “tidak ada hubungannya dengan media”.

Baca Juga :  Pola Berulang dan Pertanyaan Yang Belum Dijawab Oleh PLT Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pasuruan

Bahkan, Musiono disebut menyampaikan pernyataan bernada kasar dengan mengatakan bahwa warga yang tidak setuju membayar dipersilakan tidak mengikuti program, serta menyebut dirinya ditunjuk langsung oleh Kepala Desa.

Kades Swaru Benarkan Biaya Rp700 Ribu
Terpisah, Kepala Desa Swaru, Tejo, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penarikan biaya Rp700.000. Ia menyatakan hal tersebut merupakan hasil kesepakatan antara warga dan panitia, dan menurutnya tidak menjadi persoalan meski nominalnya melebihi ketentuan pemerintah.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar, mengingat aturan PTSL bersifat nasional dan tidak dapat diubah melalui kesepakatan lokal.

Panitia Akui Peserta Sekitar 300 Warga
Penelusuran lanjutan METROPAGI kepada panitia PTSL lainnya, yakni Joshua dan Enji, pada Selasa (27/1/2025), menguatkan adanya pungutan Rp700.000 tersebut. Keduanya menyebut jumlah warga yang mendaftar program PTSL di Desa Swaru mencapai sekitar 300 orang.
Mereka juga mengaku belum menerima upah dan baru akan dibayar setelah seluruh pekerjaan selesai.

Baca Juga :  Ironi..!! Dugaan Penyimpangan Tata Kelola Kepegawaian di Kab. Pasuruan, Satu Orang Rangkap Dua Jabatan

Potensi Kerugian Fantastis
Jika merujuk pada ketentuan resmi biaya maksimal Rp150.000, maka terdapat selisih Rp550.000 per warga.

Dengan estimasi 300 pemohon, potensi dana yang diduga tidak sesuai aturan mencapai:
Rp550.000 × 300 = Rp165.000.000 (seratus enam puluh lima juta rupiah)
Angka tersebut dinilai sangat fantastis untuk ukuran program pelayanan publik yang sejatinya bertujuan membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka.

Program ILASPP merupakan kerja sama pemerintah Indonesia dengan lembaga nasional dan internasional untuk membangun sistem administrasi pertanahan yang modern, transparan, dan akuntabel. Praktik penarikan biaya di luar ketentuan, jika terbukti, jelas mencederai semangat reformasi agraria dan pelayanan publik.

METROPAGI.ID akan terus menelusuri persoalan ini dan membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan prinsip jurnalistik berimbang.
( fr )

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dugaan “Tangkap–Sekap–Peras–Lepas” di Gondanglegi, Nama Oknum Ditreskoba Disorot

18 April 2026 - 05:34 WIB

Door, Cek Cok Berujung Tragis, Pria Asal Prigen Terkapar Penuh Luka Tembak

17 April 2026 - 15:33 WIB

Laporan Dugaan Pemalsuan Alamat Eni Saptarini, Hingga Turun Akte Cerai, AS Bantah Sebagai Otak Dibalik Itu Semua

17 April 2026 - 13:41 WIB

Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Marak Terjadi di Tutur dan Nongkojajar, Tengkulak Sampai Kirim 3 Kali Sehari

17 April 2026 - 11:56 WIB

Dugaan Perselingkuhan Oknum Anggota DPRD Situbondo Mencuat, Warga Desak BK Beikan Sanksi Tegas

17 April 2026 - 10:01 WIB

Harga Minyak Goreng Meroket, Satgas Pangan Polres Pasuruan Gelontorkan 9,6 Ton Minyakita untuk Stabilikan Harga

16 April 2026 - 05:46 WIB

Trending di Berita Utama