METROPAGI.id, PASURUAN- Aktifis yang tergabung dalam Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan Bersatu (FORMAT) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk menyampaikan laporan terkait pengembalian uang kasus pungli redistribusi lahan tambaksari sebesar kurang lebih Rp. 1.3 Milliar oleh tersangka Siti Vikriyah K. Selasa (22/08/2023)
Dalam kesempatan tersebut ketua FORMAT Ismail Makky, menyampaikan bahwa pada tanggal 6 Juni 2023 keluarga tersangka Siti Vikriyah K mendatangi Desa Tambaksari untuk mengembalikan uang kasus pungli kepada para pemohon tanah redistribusi, ada 160 pemohon dari 252 pemohon yang telah menerima uang tersebut.
“Apa yang dilakukan oleh tersangka tersebut diduga melawan hukum yaitu merintangi dan menghalangi proses hukum dengan cara menghilangkan barang bukti, kami meminta kejari untuk segera memanggil dan memeriksa oknum LSM sebagai pelopor serta melakukan penyitaan uang yang dikembalikan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Kasie Intel kejari Agung Tri Radityo akan hal ini ia mengatakan, akan segera menindaklanjuti laporan tersebut, tentu kami akan koordinasi dengan institusi lainnya untuk menangani kasus tersebut, terkait 2 tersangka dalam kasus ini, kami berusaha dan berupaya untuk sesegera mungkin bisa menghadirkan di persidangan yang sudah jalan,” ujarnya (yd)