Menu

Mode Gelap

Pendidikan · 1 Sep 2023 23:11 WIB ·

Bandel..!! Meski Ada Larangan Dari Gubenur Jatim, SMKN 5 Lowokwaru Malang Diduga Masih Jual Belikan Seragam


 Saat anggota LIN mendatangi SMKN 5 Lowokwaru Malang. (Foto : ist / metropagi.id) Perbesar

Saat anggota LIN mendatangi SMKN 5 Lowokwaru Malang. (Foto : ist / metropagi.id)

 

METROPAGI.id | MALANG – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara tegas melarang penjualan seragam sekolah melalui koperasi sekolah, ia bahkan meminta Kepala Cabang Dindik Jatim wilayah dan Kepala SMAN, SMKN, dan SLB Aries Agung Paewai untuk melakukan penertiban koperasi sekolah yang masih menjual seragam karena hal tersebut berpotensi terjadinya Pungutan Liar (Pungli) di sekolahan, dan apabila masih ada Kepsek yang masih menjual seragam sekolah maka sanksinya adalah nonjob, ini tertuang pada memoratorium yang di sepakati bersama beberapa waktu yang lalu di Surabaya.

Moratorium tersebut tidak membuat SMKN 5 yang beralamatkan di Jl. Piranha Atas Lowokwaru, Kabupaten Malang menghentikan penjualan seragam sekolah bahkan cenderung ada dugaan dilanggar.

Baca Juga :  Tumpukan Gunung Sampah di Belakang Perumahan Persada Bhayangkara Singosari Resahkan Warga

Hal ini diungkapkan salah satu wali murid SMKN 5 Lowokwaru Malang beserta menyerahkan bukti kwitansi pembelian seragam sekolah ke awak media.

“Ya, habis gimana lagi itu katanya sudah peraturan dari sekolah, kita mau protes atau membeli seragam dari luar takut anak saya di kucilkan di sekolahan, bagi kami meski berat hati dan berat di kantong tetap saya beli di Koperasi Sekolah,”keluhnya.

Akan adanya hal ini, kami awak media mencoba mengkonfirmasi pihak sekolahan melalui Kepsek SMKN 5 Lowokwaru Malang ” Wahyu Andreas” ke No. Whatsap nya, namun sayang hingga berita ini ditayangkan, Kepala Sekolah belum memberikan klarifikasi apapun hingga berita ini ditayangkan.

Baca Juga :  Tempat Judi Sabung Ayam di Wilayah Hukum Polsek Karangploso, Polres Malang, Tak Terendus APH

Sementara itu menyikapi akan hal ini, H.Abdul Malik dari LEMBAGA INVESTIGASI NEGARA (LIN) mengatakan, dirinya akan segera melayangkan Somasi ke pihak sekolah SMKN 5 Lowokwaru Malang dan apabila pihak dari SMKN 5 Lowokwaru Malang tidak ada respon, kami dari LEMBAGA INVESTIGASI NEGARA menindak lanjuti ke APH atas adanya aduan masyarakat dan sebagai bukti kami lampirkan kwitansi.

“Gubernur Jawa timur Khofifah Indar Parawansa sudah tegas melarang sekolahan SMKN, SMAN, SLB menjual belikan seragam sekolah tentunya ini yang menjadi acuan kami atau dasar hukum untuk melaporkan pihak SMKN 5 Malang ke Aparat Penegak Hukum, atas dugaan Pungli, jika somasi kami tidak di tindak lanjuti,” tegasnya.

(Sur/red)

Artikel ini telah dibaca 117 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pembangunan drainase Bina Marga Kabupaten Malang Dukung Kelancaran Pengguna Jalan Saat Musim Hujan

21 Agustus 2026 - 03:04 WIB

Bimtek DPMPTSP: Masyarakat Disuruh Berhemat, Pemerintah Harus Memberi Contoh

14 Agustus 2026 - 01:42 WIB

Beban Ekonomi Bertambah, Wali Murid SMAN 3 Kota Pasuruan Terbebani Dugaan Pungutan Rp1,2 Juta Persiswa

7 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Resimen Parakrama Pradana Tebar Kepedulian di Panti Asuhan Griya Balita SYD, Peluk Hangat Balita Terlantar “POLRI Hadir Dengan Hati”

2 Agustus 2026 - 06:13 WIB

RIBUAN SANTRI MALANG DAN DPC PERADI PROTES PENUTUPAN PONDOK PESANTREN SERTA PENANGKAPAN PENGASUH

31 Juli 2026 - 12:35 WIB

MAN 1 Ponorogo Raih Peringkat 3 Kontingen Terbaik Pratama Kejuaraan PMR WIRA Jatim 2026

27 Juli 2026 - 06:48 WIB

Trending di Berita Utama