METROPAGI.id | MALANG – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara tegas melarang penjualan seragam sekolah melalui koperasi sekolah, ia bahkan meminta Kepala Cabang Dindik Jatim wilayah dan Kepala SMAN, SMKN, dan SLB Aries Agung Paewai untuk melakukan penertiban koperasi sekolah yang masih menjual seragam karena hal tersebut berpotensi terjadinya Pungutan Liar (Pungli) di sekolahan, dan apabila masih ada Kepsek yang masih menjual seragam sekolah maka sanksinya adalah nonjob, ini tertuang pada memoratorium yang di sepakati bersama beberapa waktu yang lalu di Surabaya.
Moratorium tersebut tidak membuat SMKN 5 yang beralamatkan di Jl. Piranha Atas Lowokwaru, Kabupaten Malang menghentikan penjualan seragam sekolah bahkan cenderung ada dugaan dilanggar.
Hal ini diungkapkan salah satu wali murid SMKN 5 Lowokwaru Malang beserta menyerahkan bukti kwitansi pembelian seragam sekolah ke awak media.
“Ya, habis gimana lagi itu katanya sudah peraturan dari sekolah, kita mau protes atau membeli seragam dari luar takut anak saya di kucilkan di sekolahan, bagi kami meski berat hati dan berat di kantong tetap saya beli di Koperasi Sekolah,”keluhnya.
Akan adanya hal ini, kami awak media mencoba mengkonfirmasi pihak sekolahan melalui Kepsek SMKN 5 Lowokwaru Malang ” Wahyu Andreas” ke No. Whatsap nya, namun sayang hingga berita ini ditayangkan, Kepala Sekolah belum memberikan klarifikasi apapun hingga berita ini ditayangkan.
Sementara itu menyikapi akan hal ini, H.Abdul Malik dari LEMBAGA INVESTIGASI NEGARA (LIN) mengatakan, dirinya akan segera melayangkan Somasi ke pihak sekolah SMKN 5 Lowokwaru Malang dan apabila pihak dari SMKN 5 Lowokwaru Malang tidak ada respon, kami dari LEMBAGA INVESTIGASI NEGARA menindak lanjuti ke APH atas adanya aduan masyarakat dan sebagai bukti kami lampirkan kwitansi.
“Gubernur Jawa timur Khofifah Indar Parawansa sudah tegas melarang sekolahan SMKN, SMAN, SLB menjual belikan seragam sekolah tentunya ini yang menjadi acuan kami atau dasar hukum untuk melaporkan pihak SMKN 5 Malang ke Aparat Penegak Hukum, atas dugaan Pungli, jika somasi kami tidak di tindak lanjuti,” tegasnya.
(Sur/red)