Menu

Mode Gelap

Pendidikan · 1 Sep 2023 23:11 WIB ·

Bandel..!! Meski Ada Larangan Dari Gubenur Jatim, SMKN 5 Lowokwaru Malang Diduga Masih Jual Belikan Seragam


 Saat anggota LIN mendatangi SMKN 5 Lowokwaru Malang. (Foto : ist / metropagi.id) Perbesar

Saat anggota LIN mendatangi SMKN 5 Lowokwaru Malang. (Foto : ist / metropagi.id)

 

METROPAGI.id | MALANG – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara tegas melarang penjualan seragam sekolah melalui koperasi sekolah, ia bahkan meminta Kepala Cabang Dindik Jatim wilayah dan Kepala SMAN, SMKN, dan SLB Aries Agung Paewai untuk melakukan penertiban koperasi sekolah yang masih menjual seragam karena hal tersebut berpotensi terjadinya Pungutan Liar (Pungli) di sekolahan, dan apabila masih ada Kepsek yang masih menjual seragam sekolah maka sanksinya adalah nonjob, ini tertuang pada memoratorium yang di sepakati bersama beberapa waktu yang lalu di Surabaya.

Moratorium tersebut tidak membuat SMKN 5 yang beralamatkan di Jl. Piranha Atas Lowokwaru, Kabupaten Malang menghentikan penjualan seragam sekolah bahkan cenderung ada dugaan dilanggar.

Baca Juga :  Dugaan Pemerasan di Polsek Kedungkandang Menguat, Nama Oknum Mengaku Advokat Disorot

Hal ini diungkapkan salah satu wali murid SMKN 5 Lowokwaru Malang beserta menyerahkan bukti kwitansi pembelian seragam sekolah ke awak media.

“Ya, habis gimana lagi itu katanya sudah peraturan dari sekolah, kita mau protes atau membeli seragam dari luar takut anak saya di kucilkan di sekolahan, bagi kami meski berat hati dan berat di kantong tetap saya beli di Koperasi Sekolah,”keluhnya.

Akan adanya hal ini, kami awak media mencoba mengkonfirmasi pihak sekolahan melalui Kepsek SMKN 5 Lowokwaru Malang ” Wahyu Andreas” ke No. Whatsap nya, namun sayang hingga berita ini ditayangkan, Kepala Sekolah belum memberikan klarifikasi apapun hingga berita ini ditayangkan.

Baca Juga :  Pemdes Bantengan, Kec. Wungu, Kab. Madiun Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

Sementara itu menyikapi akan hal ini, H.Abdul Malik dari LEMBAGA INVESTIGASI NEGARA (LIN) mengatakan, dirinya akan segera melayangkan Somasi ke pihak sekolah SMKN 5 Lowokwaru Malang dan apabila pihak dari SMKN 5 Lowokwaru Malang tidak ada respon, kami dari LEMBAGA INVESTIGASI NEGARA menindak lanjuti ke APH atas adanya aduan masyarakat dan sebagai bukti kami lampirkan kwitansi.

“Gubernur Jawa timur Khofifah Indar Parawansa sudah tegas melarang sekolahan SMKN, SMAN, SLB menjual belikan seragam sekolah tentunya ini yang menjadi acuan kami atau dasar hukum untuk melaporkan pihak SMKN 5 Malang ke Aparat Penegak Hukum, atas dugaan Pungli, jika somasi kami tidak di tindak lanjuti,” tegasnya.

(Sur/red)

Artikel ini telah dibaca 114 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Surat Terbuka untuk Bupati Magetan: Aspirasi Siswa SMP di Hari Pendidikan Nasional

12 Mei 2026 - 08:53 WIB

Pemdes Purworejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun Mengucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

30 April 2026 - 14:07 WIB

Pemdes Bantengan, Kec. Wungu, Kab. Madiun Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

30 April 2026 - 14:04 WIB

Momen Ramadan, Komunitas Punisher Santuni 125 Anak Yatim dan Bagi-Bagi Takjil di Kejayan

12 Maret 2026 - 11:22 WIB

Polrestabes Surabaya Ungkap Narkoba Amankan Tersangka Pengedar Ganja

24 Februari 2026 - 10:37 WIB

Ironi Ketika Salah Satu Siswa SMPN 1 Pasuruan Luka Bakar Disekujur Tubuh, Pulang Malah Diantar Teman, Dimana Letak Hati Nurani Sang Guru

28 Oktober 2025 - 15:59 WIB

Trending di Berita Utama