METROPAGI.ID, PASURUAN – Pelaksanaan Sound Horeg di Kabupaten Pasuruan, yang selama dinilai masyarakat semakin liar dan ugal-ugalan karena selama ini fatwa ulama mengharamkan dan SE Bupati tidak digubris oleh panitia pelaksanaan sound horeg. LSM LIRA gelar audensi ke kantor PCNU Kabupaten Pasuruan.
Kedatangan LSM LIRA disambut langsung oleh Sekertaris Tanfidziah PCNU H.Saiful Anam atau Gus Saiful. Kedatangan mereka curhat soal dinamika Sound Horeg yang dianggap dampak negatif kepada aktifitas masyarakat setempat.
Bupati LIRA Muslimin mengatakan ” Kedatangan kami kesini ini ingin curhat soal sound horeg ” kata Muslim panggilan akrabnya di Kantor PCNU, Warungdowo, Pohjentrek, Kab.Pasuruan, (27/10/2025).

Ia menjelaskan bahwa sound horeg dilapangan sangat bertolak belakang dengan kultur pasuruan yang dikenal kota santri. Pasalnya, beberapa hari lalu dengan adanya kegiatan sound horeg itu akhirnya berbuntut tawuran.
Menurut Muslim pihak yang terlibat tawuran itu sedang mengkonsumsi minuman keras. Disamping itu kegiatan sound horeg tersebut juga dianggap melanggar surat edaran Bupati Pasuruan Nomer 200.1.1 tahun 2024. Disana ada keterangan bahwa kegiatan itu semestinya batas maksimal sampai jam 23.00 WIB, ternyata dilapangan selesai hingga jm 01.00 WIB, bahkan ada yang lebih dari batas itu.
Dampak dari kegiatan itu akhirnya ada sebagian warga Jatisari, Purwodadi, mengeluh karena tidak bisa tidur semalam, dan anaknya berangkat sekolah terlambat.
Dengan demikian Muslim berharap agar persoalan ini bisa disampaikan kepada Bupati supaya ada aturan yang jelas soal waktu mengadakan kegiatan itu. Kalau ada aturan yang jelas maka secara otomatis juga ada sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.
” Kami berharap curhatan kami ini bisa disampaikan kepada Bupati Pasuruan ” ungkapnya.
Selanjutnya Heri Siswanto SH.MH selaku team Advokasi LSM LIRA, berharap PCNU Kabupaten Pasuruan sebagai jembatan bagi masyarakat agar kebijakan Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersifat berkeadilan, SE Bupati itu bersifat himbauan tidak bersifat mengikat, seperti aturan yang diperdakan.
“Kami berharap untuk pelaksanaan sound horeg itu aturan diperjelas dan bersifat mengikat, langkahnya ya harus di bikinkan Perda terkait pelaksanaan sound horeg dan harus ada sanksi yang jelas bagi yang melanggar”, tegasnya.
Sementara Sekertaris Tanfidziah PCNU Kab.Pasuruan Gus Saiful merespon bahwa hasil audiensi ini nanti akan disampaikan kepada Ketua Tanfidziah PCNU KH.Imron Mutamakin.
” Nanti hasil audiensi ini kami sampaikan ke atasan kami yakni kepada ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, karena keputusan semua ada di ketua,” tuturnya. (Red*)








