PASURUAN, METROPAGI.ID – Dugaan adanya pabrik serta tempat penimbunan rokok tanpa cukai (ilegal) di Kabupaten Pasuruan kian meresahkan. Fenomena ini tidak hanya berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah, tetapi juga mengancam keberlangsungan 168 pabrik rokok resmi yang menjadi tulang punggung bagi 22% target cukai nasional. Jumat (05/06/2026)
Dalam upaya menekan angka tersebut, Bupati Pasuruan, HM. Rusdi Sutejo, bersama Wakil Bupati, H.M. Shobih Asrori, secara masif menggencarkan kampanye “Stop Peredaran Rokok Ilegal”. Masyarakat diimbau untuk tidak membeli maupun menjual rokok tanpa izin resmi. Pemerintah juga gencar memberikan edukasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan ancaman sanksi hukum yang menyertainya.
Pemerintah juga menekankan bahwa masyarakat dapat mengenali rokok ilegal melalui tanda-tanda berikut:
* Menggunakan pita cukai palsu.
* Menggunakan pita cukai bekas.
* Pita cukai tidak sesuai peruntukannya.
* Rokok tanpa pita cukai sama sekali (rokok polos).
Serta Pemerintah mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif melapor jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungannya.

Ironisnya, keseriusan Pemda Kabupaten Pasuruan dalam memberantas praktik ini mulai dipertanyakan. Dalam sebuah talk show yang dihadiri oleh perwakilan Polres Pasuruan, Kepala Bea Cukai, serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), sosialisasikan “Gempur Rokok Ilegal” memang digalakkan.
Namun, tindakan Kepala Disperindag, Widaya Yudah Tri Sasangka, yang memblokir nomor kontak awak media setelah dikonfirmasi, memicu kecurigaan publik mengenai transparansi dan komitmen pemerintah.
Sementara Di lapangan, masyarakat mencium keberadaan sejumlah pabrik dan gudang rokok ilegal yang tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Pasuruan, namun seolah tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum maupun Bea Cukai.
Muncul kekecewaan mendalam dari masyarakat yang menilai bahwa operasi “Gempur Rokok Ilegal” selama ini hanya menyasar pedagang kecil (pengecer), sementara pabrik besar dibiarkan beroperasi.
Informasi dari warga menyebutkan setidaknya ada lima gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan atau produksi rokok ilegal, yakni di wilayah Kecamatan Gempol, Beji, Sukorejo, Wonokoyo, dan Randupitu.
Warga bahkan menantang Bea Cukai Pasuruan untuk berani memberantas rokok ilegal dari hulu ke hilir, dan menyatakan siap menunjukkan titik lokasi gudang-gudang tersebut.
Senada dengan hal tersebut, akun TikTok @Rahmade96 mengkritik kebijakan yang ada: “Percuma jika yang diberantas hanya di tingkat pengecer. Jika niatnya serius, tutup pabrik dan distributornya, itu baru beres,” ujarnya.
Kini, publik menunggu aksi nyata dan keberanian dari pihak Bea Cukai serta aparat penegak hukum untuk benar-benar membersihkan bumi Pasuruan dari peredaran rokok ilegal.
Sementara itu dikonfirmasi terkait hal ini, PLT Bea Cukai Kabupaten Pasuruan Hardiyanto enggan menjawab
Sebagai pengingat, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap pihak yang memperjualbelikan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana maupun sanksi administratif yang berat. (Red)








