Menu

Mode Gelap

Peristiwa · 6 Okt 2023 04:37 WIB ·

Disinyalir Staf Pengajar SMKN Winongan Misdi Spd, S.H, MHum Rangkap Jabatan Juga Berprofesi Sebagai Advokat


 Disinyalir Staf Pengajar SMKN Winongan Misdi Spd, S.H, MHum Rangkap Jabatan Juga Berprofesi Sebagai Advokat Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT) melakukan audiensi dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) sekabupten Pasuruan, terkait dengan permasalahan staf pengajar sdr. Misdi Spd. SH. MHum. SMKN Winongan yang melakukan rangkap profesi dan permasalahan SMKN, diduga diobok² oknum LSM dan Wartawan di kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Kabupaten dan Kota Pasuruan, Kamis (05/10/2023).

Hadir dalam acara tersebut penggiat dan wartawan Anjar, Sugito, Kusuma, Syaiful, Udik S, Zainal dan beberapa Lsm dan Wartawan lainnya serta dihadiri oleh bebera kepala sekolah SMKN / SMA se Kabupaten Pasuruan.

Ismail Makky ketua FORMAT mengatakan banyaknya masalah yang menjadi sorotan Lsm dan Wartawan dikarenakan karena belum tuntasnya laporan audit penggunaan dana BOS dimasa pandemi covid tahun 2020 dan 2021 dan ditambah adanya oknum guru yang dengan sengaja atau tidak memanfaatkan masalah tersebut” ujarnya.

Baca Juga :  Diduga Bunuh Diri, Kades Buncitan Sidoarjo Ditemukan Warga Sudah Tak Bernyawa di Balai Desa

Ketua MKKS se Kabupaten Pasuruan, H. Machmud mengatakan keluhan dari kepala sekolah adanya beberapa oknum Lsm dan Wartawan dari luar Pasuruan yang datang ke sekolah dengan tujuan mempertanyakan dana BOS, sedangkan pemberian informasi tersebut tidak mungkin langsung kita berikan karena ada mekanisme, terkait permasalahan staf pengajar Sdr. Misdi bukan menjadi kewenangan MKKS ” ujarnya.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah kabupaten dan kota pasuruan Bu. Feny mengatakan Bahwa kami segera menuntaskan masalah pelapoan terkait penggunaan dana BOS pada covid tahun 2020 dan 2021 yang saat ini sedang dilakukan audit oleh Inspektorat Jatim, sedangkan permasalahan staf pengajar SMKN Winongan yang menangkap sebagai pengacara akan kami lakukan pemanggilan dan segera lakukan tindakan sanksi administrasi ataupun sanksi disiplin,” ujarnya.

Baca Juga :  SPJ DD 2024 Pembangunan Jembatan di Desa Bakalan Diduga Fiktif, Warga Resmi Lapor ke Polres Pasuruan

Ditambahkan pula menerima saran dari Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT) untuk meminta pendampingan kepada APH terkait dengan pengelolaan anggaran sekolah dan kami juga mengharapkan dukungan dan saran dari Lsm dan Wartawan untuk menunjang proses belajar di sekolah berjalan dengan lancar karena tanggung jawab mencerdaskan kehidupan bangsa tugas kita semua ” imbuh.(Sur)

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinilai Langgar Kebebasan Pers, Satpol PP Kota Pasuruan Tuai Sorotan, Awak Media Dilarang Konfirmasi

19 Mei 2026 - 05:56 WIB

Membedah Perda TJSL Kabupaten Pasuruan No. 2 Tahun 2025

19 Mei 2026 - 03:36 WIB

Demi Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Tiga Raperda Non-APBD Tahun 2026

18 Mei 2026 - 13:16 WIB

Ganti Nama, Sama Fungsi, Apakah TP3D Sengaja Dirancang untuk Menghindari Larangan BKN?

16 Mei 2026 - 05:38 WIB

Ketika Ada Arena Judi Sabung Ayam di Desa Mojorejo, Mengapa Polres Blitar Diam, Dimana Penegak Hukum

15 Mei 2026 - 04:54 WIB

Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Sruni Gedangan, Belasan Motor Disita

15 Mei 2026 - 03:16 WIB

Trending di Berita Utama