Menu

Mode Gelap

Nasional · 15 Okt 2023 19:45 WIB ·

Dukungan Dari Gerakan Generasi Muda Milenial Pasuruan Untuk Mengabulkan Batas Usia Capres dan Cawapres


 Foto doc : Istimewa Perbesar

Foto doc : Istimewa

METROPAGI.id | PASURUAN – Gerakan Generasi pemuda pemudi Milenial Kabupaten Pasuruan. Mengelar unjuk rasa di Alun – alun Bangil, Kabupaten Pasuruan. Mereka menyuarakan dukungan terhadap gugatan terkait batas usia capres-cawapres yang putusannya bakal dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) besok.

 

Menurut Pantauan media di lokasi, dalam unjuk rasa berlangsung di Halaman depan Alun – Alun Bangil, Kab, Pasuruan. Minggu (15/10/2023), Pengunjuk rasa mulai berorasi di malam hari sekitar pukul 20.15 WIB.

 

“Pada intinya kita menginginkan agar MK besok memutuskan hasil yang baik untuk semuanya,” kata Rizky Devi Koordinator Lapangan Gerakan Generasi Muda Kabupaten Pasuruan. Minggu (15/10/2023).

Baca Juga :  Beberapa Karyawan PT. CANADA GREEN GATE Ungkap Perusahaan Diduga Banyak Lakukan Pelanggaran UU Ketenagakerjaan

 

Dalam orasinya, terlihat salah satu spanduk dengan tulisan ‘Mendukung Mahkamah Konstitusi RI Memutus Gugatan Uji Materi Batas Usia Capres dan Cawapres Agar Hak Anak Muda Tidak Dibatasi’.

 

Aksi Gerakan GENERASI MILENIAL ini menyuarakan tiga poin penting. Ketiga poin itu ialah:

 

1. Persyaratan batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun adalah inkonstitusional karena membatasi ruang gerak demokrasi anak muda untuk memimpin bangsa Indonesia.

2. Mendukung Mahkamah Konstitusi RI memutus gugatan uji materi bahwa batas usia capres dan cawapres paling rendah berusia 40 tahun merupakan inkonstitusional.

Baca Juga :  Terkait Dugaan Tangkap–Peras–Lepas dan BB Menyusut di Polres Batu, Wakapolres Janji Akan Lakukan Pendalaman

3. Mendukung Mahkamah Konstitusi RI memutus gugatan uji materi batas usia capres dan cawapres, agar hak anak muda tidak dibatasi.

 

Putusan Dibacakan Senin Besok Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan putusan usia capres cawapres pada Senin pekan depan, apakah minimal tetap berusia 40 tahun atau turun. Atau malah diberi batas usia maksimal.

 

Berdasarkan jadwal sidang yang dilansir website MK, Selasa (10/10), keluar jadwal sidang putusan tersebut.

 

“Senin 16 Oktober 2023, 10:00 WIB,” demikian keterangan MK.

 

(Al/an/red)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mabes Polri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari

21 April 2026 - 13:03 WIB

Baliho Realisasi APBDes 2025 Desa Temenggungan: Transparansi Pembangunan Dipimpin Pj Kades Subono

21 April 2026 - 03:07 WIB

Refleksi Budaya Penataan Jabatan di Kabupaten Pasuruan, Antara Paradoks dan Kepercayaan yang Dipertaruhkan 

20 April 2026 - 02:48 WIB

Refleksi Budaya Penataan Jabatan di Kabupaten Pasuruan, Antara Paradoks dan Kepercayaan yang Dipertaruhkan

19 April 2026 - 03:45 WIB

Door, Cek Cok Berujung Tragis, Pria Asal Prigen Terkapar Penuh Luka Tembak

17 April 2026 - 15:33 WIB

Laporan Dugaan Pemalsuan Alamat Eni Saptarini, Hingga Turun Akte Cerai, AS Bantah Sebagai Otak Dibalik Itu Semua

17 April 2026 - 13:41 WIB

Trending di Berita Utama