METROPAGI.id | PASURUAN – Gerakan Generasi pemuda pemudi Milenial Kabupaten Pasuruan. Mengelar unjuk rasa di Alun – alun Bangil, Kabupaten Pasuruan. Mereka menyuarakan dukungan terhadap gugatan terkait batas usia capres-cawapres yang putusannya bakal dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) besok.
Menurut Pantauan media di lokasi, dalam unjuk rasa berlangsung di Halaman depan Alun – Alun Bangil, Kab, Pasuruan. Minggu (15/10/2023), Pengunjuk rasa mulai berorasi di malam hari sekitar pukul 20.15 WIB.
“Pada intinya kita menginginkan agar MK besok memutuskan hasil yang baik untuk semuanya,” kata Rizky Devi Koordinator Lapangan Gerakan Generasi Muda Kabupaten Pasuruan. Minggu (15/10/2023).
Dalam orasinya, terlihat salah satu spanduk dengan tulisan ‘Mendukung Mahkamah Konstitusi RI Memutus Gugatan Uji Materi Batas Usia Capres dan Cawapres Agar Hak Anak Muda Tidak Dibatasi’.
Aksi Gerakan GENERASI MILENIAL ini menyuarakan tiga poin penting. Ketiga poin itu ialah:
1. Persyaratan batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun adalah inkonstitusional karena membatasi ruang gerak demokrasi anak muda untuk memimpin bangsa Indonesia.
2. Mendukung Mahkamah Konstitusi RI memutus gugatan uji materi bahwa batas usia capres dan cawapres paling rendah berusia 40 tahun merupakan inkonstitusional.
3. Mendukung Mahkamah Konstitusi RI memutus gugatan uji materi batas usia capres dan cawapres, agar hak anak muda tidak dibatasi.
Putusan Dibacakan Senin Besok Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan putusan usia capres cawapres pada Senin pekan depan, apakah minimal tetap berusia 40 tahun atau turun. Atau malah diberi batas usia maksimal.
Berdasarkan jadwal sidang yang dilansir website MK, Selasa (10/10), keluar jadwal sidang putusan tersebut.
“Senin 16 Oktober 2023, 10:00 WIB,” demikian keterangan MK.
(Al/an/red)