Menu

Mode Gelap

Nasional · 15 Okt 2023 19:45 WIB ·

Dukungan Dari Gerakan Generasi Muda Milenial Pasuruan Untuk Mengabulkan Batas Usia Capres dan Cawapres


 Foto doc : Istimewa Perbesar

Foto doc : Istimewa

METROPAGI.id | PASURUAN – Gerakan Generasi pemuda pemudi Milenial Kabupaten Pasuruan. Mengelar unjuk rasa di Alun – alun Bangil, Kabupaten Pasuruan. Mereka menyuarakan dukungan terhadap gugatan terkait batas usia capres-cawapres yang putusannya bakal dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) besok.

 

Menurut Pantauan media di lokasi, dalam unjuk rasa berlangsung di Halaman depan Alun – Alun Bangil, Kab, Pasuruan. Minggu (15/10/2023), Pengunjuk rasa mulai berorasi di malam hari sekitar pukul 20.15 WIB.

 

“Pada intinya kita menginginkan agar MK besok memutuskan hasil yang baik untuk semuanya,” kata Rizky Devi Koordinator Lapangan Gerakan Generasi Muda Kabupaten Pasuruan. Minggu (15/10/2023).

Baca Juga :  KASIHAN NASIB ASN PASURUAN, JANGAN SAMPAI PRESTASI KALAH OLEH KEDEKATAN

 

Dalam orasinya, terlihat salah satu spanduk dengan tulisan ‘Mendukung Mahkamah Konstitusi RI Memutus Gugatan Uji Materi Batas Usia Capres dan Cawapres Agar Hak Anak Muda Tidak Dibatasi’.

 

Aksi Gerakan GENERASI MILENIAL ini menyuarakan tiga poin penting. Ketiga poin itu ialah:

 

1. Persyaratan batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun adalah inkonstitusional karena membatasi ruang gerak demokrasi anak muda untuk memimpin bangsa Indonesia.

2. Mendukung Mahkamah Konstitusi RI memutus gugatan uji materi bahwa batas usia capres dan cawapres paling rendah berusia 40 tahun merupakan inkonstitusional.

Baca Juga :  Pemdes Oro-Oro Ombo Wetan Gelar Tasyakuran, Memperingati HUT RI ke-81 Bersama Masyarakat dan Tokoh Agama

3. Mendukung Mahkamah Konstitusi RI memutus gugatan uji materi batas usia capres dan cawapres, agar hak anak muda tidak dibatasi.

 

Putusan Dibacakan Senin Besok Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan putusan usia capres cawapres pada Senin pekan depan, apakah minimal tetap berusia 40 tahun atau turun. Atau malah diberi batas usia maksimal.

 

Berdasarkan jadwal sidang yang dilansir website MK, Selasa (10/10), keluar jadwal sidang putusan tersebut.

 

“Senin 16 Oktober 2023, 10:00 WIB,” demikian keterangan MK.

 

(Al/an/red)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Acara Sound Horeq di Desa Bulusari Ricuh, Penonton Saling Baku Hantam

20 September 2026 - 06:52 WIB

Sebuah Toko di Jalan Panglima Sudirman Karangploso Malang Diduga Jual Miras Secara Bebas

19 September 2026 - 08:16 WIB

Pedagang Buah Menjerit, Wagub LIRA Jatim Sentil Wali Kota: Mana Komitmen Menyejahterakan Rakyat?

19 September 2026 - 03:30 WIB

Dinilai Kebablasan, Cek Sound Horeq di Desa Gununggangsir Dancer Berjoget Tepat Didepan Masjid

19 September 2026 - 02:42 WIB

RSUD Kota Madiun Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dalam Program “Walikota Bersama Rakyat”

18 September 2026 - 12:58 WIB

Pemerintah Desa Suruh Realisasikan Pembangunan Talud Sepanjang 460 Meter, Perkuat Infrastruktur Jalan Warga

18 September 2026 - 11:16 WIB

Trending di Berita Utama