Menu ✖

Mode Gelap

Nasional · 15 Okt 2023 19:45 WIB ·

Dukungan Dari Gerakan Generasi Muda Milenial Pasuruan Untuk Mengabulkan Batas Usia Capres dan Cawapres


 Foto doc : Istimewa Perbesar

Foto doc : Istimewa

METROPAGI.id | PASURUAN – Gerakan Generasi pemuda pemudi Milenial Kabupaten Pasuruan. Mengelar unjuk rasa di Alun – alun Bangil, Kabupaten Pasuruan. Mereka menyuarakan dukungan terhadap gugatan terkait batas usia capres-cawapres yang putusannya bakal dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) besok.

 

Menurut Pantauan media di lokasi, dalam unjuk rasa berlangsung di Halaman depan Alun – Alun Bangil, Kab, Pasuruan. Minggu (15/10/2023), Pengunjuk rasa mulai berorasi di malam hari sekitar pukul 20.15 WIB.

 

“Pada intinya kita menginginkan agar MK besok memutuskan hasil yang baik untuk semuanya,” kata Rizky Devi Koordinator Lapangan Gerakan Generasi Muda Kabupaten Pasuruan. Minggu (15/10/2023).

Baca Juga :  Gebrakan Awal AKBP Irawan Setyono Pimpin Polres Pasuruan, Bongkar Sindikat Pengoplos LPG 3 Kg, METROPAGI.ID, PASURUAN — Belum genap sehari memegang komando di Polres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono langsung menunjukkan taringnya dalam memberantas tindak pidana yang merugikan masyarakat. Jajaran Polres Pasuruan sukses membongkar praktik kecurangan penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gudang terbuat dari bambu di Dusun Balai Panjang, Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Selasa ( 30/09/2026 ) Dilokasi kejadian, para pelaku kedapatan menjalankan aksi ilegal dengan menyuntik atau memindahkan isi gas LPG subsidi 3 kilogram (yang merupakan hak masyarakat kurang mampu) ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram berlabel Bright Gas. Gas hasil oplosan tersebut kemudian diperjualbelikan kembali demi meraup keuntungan pribadi yang berlipat ganda. Dalam penggerebekan mendadak yang dilakukan oleh unit Tipiter Polres Pasuruan di tempat kejadian perkara (TKP), aparat berhasil mengamankan sejumlah elemen penting dari sindikat ini: 1. Empat Orang Terduga Pelaku: Berhasil dicokok di lokasi dan langsung digelandang ke Mapolres Pasuruan untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami peran masing-masing. 2.Puluhan tabung gas LPG ukuran 3 kilogram bersubsidi, tabung kosong ukuran 12 kilogram, selang regulator khusus suntik, serta peralatan pendukung pengoplosan lainnya turut disita sebagai barang bukti. 3. Sebuah Truk untuk sarana pengangkutan Gebrakan cepat di hari pertama kepemimpinan AKBP Irawan Setyono ini mendapat apresiasi positif dari Bupati LIRA Pasuruan Muslimin dan masyarakat sekitar. Langkah tegas tersebut menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan ekonomi khususnya penyalahgunaan distribusi BBM dan gas bersubsidi, bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang merugikan hak rakyat kecil di Pasuruan. "Kami apreasiasi kinerja jajaran Satreskrim Polres Pasuruan dalam Keberhasilan mengungkap praktik pemindahan isi gas (pengoplosan) dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram di Kecamatan Rembang ini dinilai sebagai bukti nyata respons cepat kepolisian terhadap keresahan warga. Masyarakat berharap penindakan tegas seperti ini tidak berhenti pada pengungkapan pertama saja, melainkan terus berlanjut untuk memutus mata rantai sindikat pengoplosan gas bersubsidi hingga tuntas,"tegasnya. Hingga berita ini diturunkan, Kasi Humas Polres Pasuruan dikonfirmasi awak media belum ada kabar terkait hal tersebut. "Masih belum dapat info,"terangnya. Sementara itu warga setempat membenarkan penggerebekan tersebut, ia melihat saat petugas gerak cepat dalam membongkar Penyalahgunaan LPG 3 kg diwilayahnya. "Benar ada beberapa anggota kepolisian datang ke lokasi dengan mengendari mobil mini bus warna putih melakukan penangkapan Empat orang yang diduga mengoplos LPG 3Kg ke tabung 12 Kg," terangnya. (Red)

 

Dalam orasinya, terlihat salah satu spanduk dengan tulisan ‘Mendukung Mahkamah Konstitusi RI Memutus Gugatan Uji Materi Batas Usia Capres dan Cawapres Agar Hak Anak Muda Tidak Dibatasi’.

 

Aksi Gerakan GENERASI MILENIAL ini menyuarakan tiga poin penting. Ketiga poin itu ialah:

 

1. Persyaratan batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun adalah inkonstitusional karena membatasi ruang gerak demokrasi anak muda untuk memimpin bangsa Indonesia.

2. Mendukung Mahkamah Konstitusi RI memutus gugatan uji materi bahwa batas usia capres dan cawapres paling rendah berusia 40 tahun merupakan inkonstitusional.

Baca Juga :  Sidang Sengketa Tanah Waris Rejoso di PN Bangil Molor, Tergugat Mangkir dan Administrasi Belum Lengkap

3. Mendukung Mahkamah Konstitusi RI memutus gugatan uji materi batas usia capres dan cawapres, agar hak anak muda tidak dibatasi.

 

Putusan Dibacakan Senin Besok Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan putusan usia capres cawapres pada Senin pekan depan, apakah minimal tetap berusia 40 tahun atau turun. Atau malah diberi batas usia maksimal.

 

Berdasarkan jadwal sidang yang dilansir website MK, Selasa (10/10), keluar jadwal sidang putusan tersebut.

 

“Senin 16 Oktober 2023, 10:00 WIB,” demikian keterangan MK.

 

(Al/an/red)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

FRONTAL Laporkan Dugaan PETI di Lemahbang, Nomor Izin Tambang Dipersoalkan

14 Oktober 2026 - 05:09 WIB

Mediasi Gagal, Korban Penipuan 350 Juta Desak Polres Pasuruan Segera Tetapkan Tersangka

12 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Warga Jabon Sidoarjo Digegerkan Penemuan Mayat Pemuda, Beserta Sepeda Motor CBR

10 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Sidang Ketiga Sengketa Tanah Rejoso Lor Memanas, Mediasi Gagal Total, Perkara Lanjut ke Pokok Perkara

8 Oktober 2026 - 18:19 WIB

Tertipu Tanah Kapling Fiktif, Pasutri Asal Bangil Lapor Polisi

8 Oktober 2026 - 08:25 WIB

Memasuki Musim Penghujan, PU Bina Marga Malang Genjot Pembangunan Drainase

7 Oktober 2026 - 10:44 WIB

Trending di Berita Utama