Menu

Mode Gelap

Catatan Kota · 16 Okt 2023 14:18 WIB ·

Pengelolahan Minyak Bekas di Desa Tunggul Wulung Apakah Memang Dibuat Biodisel, Ataukah Dibuat Minyak Curah


 Foto : Limbah minyak yang di oleh kembali (dok : Istimewa) Perbesar

Foto : Limbah minyak yang di oleh kembali (dok : Istimewa)

METROPAGI.id | PASURUAN – Pasca ramainya pemberitaan terkait limbah atau bekas minyak olahan dari hasil produksi PT. Ultra Prima Abadi (Tanggo) yang dinaungi oleh ‘OT Group’ yang beralamatkan di jalan Keceling, Desa Kemiri Sewu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, banyak menuai sorotan di masyarakat maupun para aktivis pecinta lingkungan, hal ini dikarenakan minyak yang diberikan kepada Karang Taruna Desa setempat dijual lagi ke pengepul yang berada di Desa Tunggul Wulung, Kecamatan Pandaan, ini membuat salah satu aktivis pecinta lingkungan LPK-Barata menanyakan tentang izin pengangkutan serta pengelolahannya.

 

Suhadak, yang disebut-sebut warga sebagai penerima atau pembeli limbah minyak dari PT. Ultra Prima Abadi melalui Karang Taruna untuk dikelola kembali di gudang miliknya yang berada di tengah sawah dengan cara dibakar dan diambil sisa minyaknya.

Baca Juga :  AMBURADUL PENGELOLAAN DANA HIBAH KONI, SEJUMLAH ANGGOTA DPRD MASUK KEPENGURUSAN CABOR DIBAWAH KONI

 

“Saya menilai apa yang dilakukan Suhadak dengan mengelola kembali minyak bekas tersebut kurang higeinis, sebab saya melihatnya langsung di lokasi proses penyulingannya, jauh dari kata higeinis dan lagi lokasinya atau gudang yang dipergunakan untuk mengelolah dan menimbun minyak bekas tersebut saya menduga kuat belum memiliki izin,” ungkap warga yang enggan disebut namanya.

 

Lebih lanjut ia mengatakan, saya dengar-dengar, Suhadak punya beking atau ada yang menguati dari oknum anggota Kepolisian hingga ia berani mengelolah limbah minyak bekas tersebut.

 

“Saya dengar-dengar bekingnya ada dua dari oknum Kepolisian yang satunya berdinas di Polda Jatim, yang bernama (F) inisial, dan yang satu dari Polres Pasuruan inisal (S),” terangnya.

Baca Juga :  Gerombolan Debt Collector Bak Rampok Jalanan, Keroyok Pengacara Hingga Alami Gegar Otak

 

Sementara itu, Suhadak saat dikonfirmasi ke No Hpnya melalui aplikasi whatsap tentang ijin minyak dan keterlibatan oknum anggota yang berdinas di Polda Jatim dan Polres Kabupaten Pasuruan, dirinya mengatakan, saya hanya pengepul minyak goreng bekas yang digunakan untuk bahan bakar bio disel.

 

“Bohong dan sangat tidak benar kalau minyak bekas/minyak jelantah yang saya olah menjadi minyak curah itu tidak benar,” balasnya dalam pesan singkat.

 

Dengan adanya temuan tersebut, beberapa awak media akan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terkait termasuk Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan.

 

(Ali/red)

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satu Tahun Air PDAM Tirta Dharma Kota Pasuruan Tidak Mengalir ke Perumahan Kirana Candi Permai, Tagihan Tetap Jalan

6 November 2024 - 07:00 WIB

Tulus Melayani, Polisi RW Polres Pasuruan Kota dan Babinsa Terima Penghargaan dari Lurah Pekuncen

3 Januari 2024 - 09:46 WIB

Klarifikasi Ketua Format Terkait Isu Pemberitaan Yang Beredar

18 November 2023 - 06:11 WIB

Polsek Kromengan Malang Membantah Jika di Wilayah Hukumnya Ada Judi Sabung Ayam

23 Oktober 2023 - 07:51 WIB

32 Tahun Mengabdi, AKABRI 91 Beri Layanan Kesehatan Gratis dan Ribuan Paket Sembako untuk Masyarakat Indonesia

21 Oktober 2023 - 15:50 WIB

Dinilai Tak Ber-etika dan Arogan Sekalas Pabrik OT group PT Ultra Prima Abadi Pandaan Audensi di Warung Kopi

14 Oktober 2023 - 09:05 WIB

Trending di Catatan Kota