Menu

Mode Gelap

Hallo Polisi · 17 Okt 2023 03:24 WIB ·

Polres Jombang Berhasil Gagalkan Peredaran 23 Paket Sabu Kemasan Jajan dan Permen


 Polres Jombang Berhasil Gagalkan Peredaran 23 Paket Sabu Kemasan Jajan dan Permen Perbesar

METROPAGI.ID,JOMBANG – Tim satuan reserse narkoba Polres Jombang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 23 paket dengan jumlah keseluruhan 27 gram.

 

Dalam kasus itu, pengedar bernama Samsul Arifin (31) asal Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo dibekuk oleh petugas.

 

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito, Sabtu (14/10/2023) membenarkan pengungkapan kasus itu. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba.

 

“Benar, pelaku saat ini sudah kami tahan untuk proses penyidikan,” kata Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito dikonfirmasi Selasa (17/10/2023).

 

Pengungkapan kasus tersebut dari pengembangan jaringan terkait pelaku lain yang tertangkap sebelumnya. Dikatakan AKP Komar, pelaku sebelumnya mengaku mendapatkan narkotika sabu-sabu dari Samsul Arifin.

 

“Lalu, kami lakukan penyelidikan, dan didapatkan informasi jika Samsul akan transaksi sabu-sabu di wilayah Jombang,” katanya.

 

Informasi masyarakat tersebut benar. Pada Senin 2 Oktober 2023, Samsul ke Desa Plandi Kabupaten Jombang diduga hendak transaksi barang haram narkotika.

Baca Juga :  Ada Gajah Dibalik Tukar Guling Tanah Bengkok Desa Segaran, APIP Terkesan Tutup Mata.

 

“Pelaku kami lakukan pengintaian, karena terlihat gerak-geriknya mencurigakan, seperti sedang menunggu seseorang, lalu sekitar pukul 17.30 WIB anggota melakukan penyergapan,” kata AKP Komar.

 

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan tubuh dan barang bawaan Samsul. Hasilnya ditemukan 23 paket sabu-sabu siap untuk dijual kepada pelanggannya.

 

Adapun rincian dari 23 paket sabu-sabu itu yakni 19 paket dibungkus bekas jajan SIIP, 3 paket dibungkus permen KOPIKO dan permen KISS serta satu paket kemasan plastik klip.

 

“Total berat kotor keseluruhan sabu 27,04 gram. Pelaku sengaja mengemas bungkusan bekas jajan dan permen ini untuk mengelabuhi petugas,” ucap AKP Komar.

 

Selain mengamankan puluhan paket sabu-sabu, petugas juga menyita 1 plastik klip di dalamnya berisi 5 butir Pil ekstasi jenis inek, 2 buah unit HP serta 1 Unit sepeda motor merek Honda Genio warna hitam yang dipakai sebagai sarana.

 

Baca Juga :  Jadi Korban Dugaan Penipuan Sindikat Mafia Properti, Kuli Batu Asal Surabaya Laporkan Pengembang

Dikatakan AKP Komar pelaku Samsudin selama ini pekerjaannya sebagai tukang pasang banner. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” pungkas perwira polisi asal Surabaya ini.

 

Sementara itu, Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi mengingatkan warga di wilayah hukumnya untuk menjauhi narkoba jenis apapun.

Dirinya juga mengajak memerangi narkoba di Jombang dengan memberikan informasi kepada kepolisian tentang pelakunya guna untuk menyelamatkan generasi bangsa.

 

“Kami mengingatkan seluruh lapisan masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Jombang, sudah waktunya berhenti memakai dan mengedarkan narkoba. Mari perangi dan berantas narkoba di Kota Santri ini,” katanya.

 

Menurut dia, sekecil apapun informasi tentang narkoba akan ditelusuri dan kembangkan. Apabila tertangkap, pelaku narkoba akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.(Red)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Meresahkan..!! Polisi Bakar Arena Sabung Ayam di Wilayah Gedangan Malang

17 Maret 2025 - 04:01 WIB

Ada Gajah Dibalik Tukar Guling Tanah Bengkok Desa Segaran, APIP Terkesan Tutup Mata.

14 Maret 2025 - 03:40 WIB

Viral Video Wahyu Gunawan Buser Polres Kotabaru Injak Kepala Orang, Temannya Parman Intimidasi Wartawan

14 Maret 2025 - 03:06 WIB

Ingin Wisata Kuliner Bernuansa Jepang Tak Perlu Jauh-jauh Pergi ke Negeri Sakura Datang Saja ke Kedai Maknik Bangil

11 Maret 2025 - 02:36 WIB

Sopir Taksi Online di Surabaya Jadi Korban Sindikat Penggelapan Mobil dari Bangkalan

1 Maret 2025 - 16:08 WIB

Gugatan CV BMS di PN Surabaya, Fiona : Menang adalah Bukti

28 Februari 2025 - 16:15 WIB

Trending di Berita Utama