Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 20 Okt 2023 08:54 WIB ·

Dianggap Tidak Jelas, Format Meminta PGRI Hentikan Penarikan Sumbangan 1,2 Juta/Jiwa Untuk 3070 Guru P3K


 Dianggap Tidak Jelas,  Format Meminta PGRI Hentikan  Penarikan Sumbangan 1,2 Juta/Jiwa Untuk 3070 Guru P3K Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan(FORMAT) melakukan audiensi dengan pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Pasuruan, terkait bantuan dana hibah oleh pemerintah dan sumbangan 1.200.000,- /orang kepada 3.070 Guru dengan status P3K, Jumat (20/10/2023).

 

Mustain dalam keterangannya yang didampingi oleh pengurus PGRI mengatakan bahwa PGRI telah menerima dana hibah pada tahun 2020 sejumlah 900, Juta, tahun 2021 sebesar 900 Juta, Tahun 2022, sebesar 750 Juta dan tahun 2023 sebesar 300 Juta, dana tersebut digunakan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kantor PGRI dan sebagian dipergunakan untuk operasional, terkait dengan sumbangan sebesar 1.200.000,- yang dibebankan kepada 3070 Guru P3K dan  dipergunakan untuk menjalan program yang telah ditetapkan oleh penjabat PGRI terdahulu ” ujar Ketua PGRI.

 

“Pengelolaan dana yang dihimpun dari iuran wajib dan sumbangan tersebut dipertanggung jawabkan melalui pemeriksaan internal PGRI dan inspektorat daerah, PGRI menerima masuk dan saran apalagi di tahun 2021 dan 2022 jajaran pengurus PGRi pernah dipanggil dan diperiksa Polres Pasuruan terkait dengan penggunaan dana hibah,” ujar Mustain dalam forum tersebut.

Baca Juga :  Sindikat Gadai Mobil di Pasuruan Makin Merajalela, Korban Rata-rata Pengusaha Rental Dari Luar Kota

 

Menanggapi hal ini Ketua FORMAT Ismail Makky dalam audiensinya mengatakan, bahwa sangat rawan sekali terjadinya conflic of Interest sekalipun penghimpunan dana tersebut sudah tertuang dalam ad art,  namun dalam praktek perencanaan dan pembelanjaan rawan terjadi monopoli atau rawan terjadi tindak pidana korupsi.

 

“Pemerintah memberikan dana hibah tersebut bertujuan agar PGRI mandiri dan tidak menjadi beban bagi anggotanya khususnya para Guru, sudah cukup banyak beban Guru-guru yang ditanggung, mulai dari peningkatan mutu peserta didik, kurikulum dan profesional pendidik, jangan ditambahi lagi dengan beban ekonomi,  banyaknya iuran dan sumbangan biarlah Guru itu fokus mencerdaskan murid untuk kehidupan bangsa, Format meminta kepada pengurus PGRI untuk segera menghentikan sumbangan kepada Guru P3K tersebut,  karena tidak jelas peruntukkanya dan kami meminta pemerintah kabupaten Pasuruan untuk mengkaji ulang pemberian dana hibah ke PGRI ^ ujar Maky.

Baca Juga :  Rawan Bencana, Diduga Galian C Ilegal di Desa Jatisari Pakisaji, Kades dan Kapolsek Bungkam

 

Terpisah ditemui Awak media H.S. Samiadji yang juga ikut dalam audensi saat ngopi di caffe menjelaskan beberapa fungsi PGRI serta jangan sampai kegiatan PGRI melenceng dengan bertujuan mencari untung atau bisnis dalam pengelolaannya.

 

“Jangan di jadikan ladang investasi,  guru atau lembaga pendidikan itu dalam fungsi PGRI yang sebenarnya, memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, meningkatkan karir, wawasan pendidikan Guru, perlindungan profesi, memberikan kesejahteraan dan pengabdian masyarakat itu sudah inti fungsinya. Dengan akan membuat istilah usaha perdagangan, wisata, persewaan gedung atau lainya itu sudah bukan hal bagus dan tidak fokus pada pendidikan yang berujung pada sumbangan serta pemanfaatan komersial bisnis dengan mengurangi pendapatan Guru.” Ungkap Samiadji.(Sur)

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lampu Traffic Light di Simpang Empat Kel. Trajeng Hampir 10 tahun Tidak Berfungsi, Kemana Anggaran pemeliharaan

19 Januari 2026 - 05:43 WIB

Pengamat Hukum : APH Harus Turun Bongkar Kasus Dugaan Pungli Menyeret Oknum Kabid RSUD

19 Januari 2026 - 03:58 WIB

LARUNG TUMPENG PENUH MAKNA, LABUHAN SARANGAN 2026 TEGUHKAN MAGETAN SEBAGAI PUSAT WISATA BUDAYA NASIONAL

17 Januari 2026 - 06:27 WIB

Paguyuban Daging Pasuruan Gelar Sosialisasi, Tetapkan Harga Utamakan Sertifikat Halal

15 Januari 2026 - 13:36 WIB

MERAYAKAN ISRA’ MIRAJ 1447 H, SMKN 1 DONOROJO MERAJUT KEBERSAMAAN UNTUK KEMAJUAN IMAN DAN TAQWA

15 Januari 2026 - 04:15 WIB

Dicerai Suami Tanpa Sepengetahuan Istri, Pelaporan Dugaan Memberikan Keterangan Palsu Dibawah Sumpah Mulai Lidik Polres Pasuruan 

15 Januari 2026 - 03:54 WIB

Trending di Berita Utama