Menu

Mode Gelap

Peristiwa · 20 Okt 2023 13:26 WIB ·

Pembuangan Limbah Perusahaan ke Sungai Welang, Pentolan LSM P-MDM Meminta DLH Provinsi Menjatuhkan Sanksi Berat ke PT. Satoria Aneka Industri


 Pembuangan Limbah Perusahaan ke Sungai Welang, Pentolan LSM P-MDM Meminta DLH Provinsi Menjatuhkan Sanksi Berat ke PT. Satoria Aneka Industri Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN  Beberapa hari yang lalu sekitar enam ratus warga yang tergabung dari enam Desa di Wilayah Kecamatan Wonorejo dan Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, ramai-ramai mendemo PT. Satoria Aneka Industri, mereka menilai limbah yang di keluarkan PT. Satoria Aneka Industri mencemari sungai Welang atau tidak sesuai dengan baku mutu yang ditentukan, serta atas dorongan dan laporan beberapa gabungan aktifis, yang salah satunya Dewan Perwakilan Pusat Lembaga Swadaya Perjuangan Masyarakat Desa Mandiri (DPP LSM P-MDM), kini pihak DLH Provinsi Jawa timur,  turun ke aliran sungai Welang atau ke lokasi pembuangan limbah PT. Satoria Aneka Industri untuk mengambil sample air, Jumat (20/10/2023).

Menyikapi akan hal ini, Ketua DPP LSM P-MDM Gus Ujay mendorong pihak Dinas Lingkuan Hidup Provinsi Jawa timur, untuk menerapkan sanksi sesuai dengan aturan dan ketentuan UU yang berlaku ke pihak PT. Satoria Aneka Industri, karena kemarin saya mendengar langsung dari Humas PT. Satoria,  bahwa mereka mengakui dalam 2 minggu ini  adanya kerusakan teknis dalam pengelolaan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).

Baca Juga :  Wagub LIRA Jatim Soroti Kios dan Lapak Terbengkalai di Lantai 2 Mall Poncol, Desak Disperindag dan UPT Bertindak Nyata

“Secara kasat mata saja masyarakat bisa menilai dan jelas jika limbah cair yang dikeluarkan PT. Satoria Aneka Industri baunya sangat busuk dan menyengat serta berwarna hijau keruh,”tegas pria berambut gondrong tersebut.

Lebih lanjut Gus Ujay mengatakan, masyarakat tidak tau atau tidak mau menahu, apakah limbah yang di keluarkan perusahaan ke aliran sungai Welang karena faktor kerusakan IPAL ataukah kesengajaan, yang jelas akibat dari terbuangnya limbah di sungai Welang yang tidak sesuai baku mutu yang ditentukan masyarakat yang sangat dirugikan serta itu adalah pelanggaran terhadap UU nomer 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga :  Teror Perusakan dan Kehilangan Barang Dagangan Menghantui PKL di Jalan Wicaksono Gunung Gangsir Beji

“Kami mememinta dan mendorong pihak DLH Provinsi menindak tegas serta bisa memberi sanksi administratif dan penggunaaan pasal 94 tentang kewenangan penyidikkan, agar hal yang serupa tidak terjadi di kemudian hari,”tukas Gus Ujay ke awak media.

Sekedar informasi, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan ketika memantau dan mengamati limbah PT. Satoria Aneka Industri didapati bahwa temperatur air pada outall 42 derajat, kondisi air sungai setelah outall berbau menyengat dan berwarna hijau, terkait tindak lanjut dari hasil dari pengamatan diserahkan kepada DLH Provinsi. (Red)

Artikel ini telah dibaca 183 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Persekabpas Dijanjikan Milik Rakyat dan Pasuruan United Milik Swasta “Not For Sale.” Lalu Siapa Yang Beli?

20 Juli 2026 - 03:13 WIB

Teror Perusakan dan Kehilangan Barang Dagangan Menghantui PKL di Jalan Wicaksono Gunung Gangsir Beji

20 Juli 2026 - 03:05 WIB

Jaringan Peredaran Narkoba Berhasil Dibongkar, Tiga Orang Tersangka Dibekuk Polres Pasuruan 

20 Juli 2026 - 02:18 WIB

Polres Pasuruan Jalankan Ketahanan Pangan Tanpa Mengurangi Tugas Penegakan Hukum

18 Juli 2026 - 06:40 WIB

Polresta Malang Kota Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Antar Provinsi, 2 Kurir Asal Aceh Dibekuk dan Sita 3,2 Kg Sabu,  2.480 Ekstasi

18 Juli 2026 - 05:35 WIB

Kemendagri Bakal Bedah Semua APBD, Jangan Asal Klaim Tidak Mampu Bayar Gaji PPPK di Kab. Pasuruan

18 Juli 2026 - 04:59 WIB

Trending di Berita Utama