METROPAGI.ID, JAKARTA- Jelang pemilu Capres dan Cawapres 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden, penetapan tersebut setelah KPU Pusat menggelar rapat penetapan pada hari ini dan telah tertuang secara resmi dalam Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023.
“Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, di Kantor KPU RI pada Senin (13/11/2023).
![](https://metropagi.id/wp-content/uploads/2023/11/IMG_20231113_183306-300x163.jpg)
Idham Holik juga menjelaskan, bahwa ketiga pasangan capres-cawapres telah menjalani proses pemeriksaan syarat pendaftaran. Mulai dari berkas administrasi hingga tes kesehatan yang dilaksanakan di RSPAD Gatot Subroto, tiga pasangan capres-cawapres dinyatakan memenuhi syarat.
“Setelah penetapan, KPU akan melakukan penetapan dan pengundian nomor urut,” kata Idham.
Pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat. Pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Sedangkan pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye pemilu yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Saurce: You Tube KPU