Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 13 Nov 2023 11:36 WIB ·

KPU Resmi Menetapkan 3 Pasangan Capres dan Cawapres di Pemilu 2024


 KPU Resmi Menetapkan 3 Pasangan Capres dan Cawapres di Pemilu 2024 Perbesar

METROPAGI.ID, JAKARTA- Jelang pemilu Capres dan Cawapres 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden, penetapan tersebut setelah KPU Pusat menggelar rapat penetapan pada hari ini dan telah tertuang secara resmi dalam Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023.

“Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, di Kantor KPU RI pada Senin (13/11/2023).

Idham Holik juga menjelaskan, bahwa ketiga pasangan capres-cawapres telah menjalani proses pemeriksaan syarat pendaftaran. Mulai dari berkas administrasi hingga tes kesehatan yang dilaksanakan di RSPAD Gatot Subroto, tiga pasangan capres-cawapres dinyatakan memenuhi syarat.

Baca Juga :  Warga Keluhkan Pemutusan Sepihak Jaringan PDAM Tanpa Surat Peringatan

“Setelah penetapan, KPU akan melakukan penetapan dan pengundian nomor urut,” kata Idham.

Pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat. Pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Baca Juga :  Pria Asal Purwodadi Diamankan Polres Pasuruan Karena Sengaja Berbuat Adegan Tak Senonoh Saat Live Vidio

Sedangkan pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye pemilu yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Saurce: You Tube KPU

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sejumlah Warga Desa Nogosari Kritik Keras, Tanah BUMDes Disulap Jadi Tempat Hiburan Malam, Bahkan Miras Diduga Dijual Bebas

23 Mei 2025 - 13:33 WIB

2 Motor Dalam Sepekan di Desa Pekoren Kecamatan Rembang Raib

23 Mei 2025 - 09:15 WIB

Laporannya di SP3, Mudji Laporkan Oknum Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim

23 Mei 2025 - 08:45 WIB

Mediasi Tak Membuahkan Hasil, Konflik Sengketa Waris di Desa Gedok Wetan Berlanjut ke Ranah Hukum

22 Mei 2025 - 16:29 WIB

Dijual Bebas…!! Peredaran Miras di Kecamatan Wonosari Kab. Malang Membuat Masyarakat Resah

22 Mei 2025 - 10:17 WIB

Hampir 2 Tahun Menunggu Kepastian Hukum di Polres Pasuruan, Korban Penipuan Berharap Masih Ada Secercah Harapan

22 Mei 2025 - 09:39 WIB

Trending di Berita Utama