Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 21 Nov 2023 04:09 WIB ·

Dinas Bea Cukai Diduga Tak Mampu Menekan Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Malang


 Dinas Bea Cukai Diduga Tak Mampu Menekan Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Malang Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG- Peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal di Kabupaten Malang sudah terbilang bebas dan tidak terkendali, banyak kita jumpai baik di toko-toko kecil di kampung maupun di toko grosir, dan peredaran makin hari makin marak, hal ini membuat masyarakat merasa prihatin dan menjadi pertanyaan yang sangat besar akan keseriusan pemberantasan maupun penekanan Rokok tanpa Cukai atau Rokok ilegal oleh Dinas Bea Cukai Kabupaten Malang.

Kesan saling lempar tercium ketika awak media mengkonfirmasi serta menginformasikan akan maraknya peredaran Rokok tanpa disertai pita Cukai atau Rokok ilegal ke beberapa pegawai Dinas Bea Cukai Kabupaten Malang.

“Kami sebagai masyarakat mempertanyakan keseriusan pihak Dinas Bea Cukai terhadap pemberantasan serta penindakan peredaran Rokok ilegal yang sudah tak terkendali di Kabupaten Malang,” ucap salah satu warga di Kabupaten Malang. Selasa (21/11/2023)

Baca Juga :  Pembangunan JLS Malang Selatan Dikebut, Ekonomi Nelayan dan Pariwisata Tetap Bergeliat

Hal ini membuat praktisi hukum Heri Siswanto, S.H, M.H merasa prihatin, mengapa pihak Dinas Bea Cukai tidak merespon keluhan serta menindak lanjuti informasi dari masyarakat akan maraknya peredaran Rokok tanpa disertai pita Cukai atau Rokok ilegal, karena sudah jelas tugas Dinas Bea Cukai yang di amanatkan Negara yaitu menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami sebagai masyarakat mempertanyakan keseriusan pihak Dinas Bea Cukai Malang akan pengawasan serta penegakan hukum dibidang Cukai, karena sudah jelas undang-undang tentang Cukai.

“Sesuai dengan pasal 55 huruf (c) No 38 Tahun 2007 adapun ancaman pidananya penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,”tegasnya ke awak media.

Baca Juga :  SMKN 1 Donorojo, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Adha 1447/2026

Sementara itu akan adanya hal ini awak media mencoba mengkonfirmasi Kapolsek Gondanglegi belianya mengatakan, kalau masalah Cukai ya ranahnya Bea Cukai.

“Kalau masalahnya terkait Cukai ya ranahnya Bea Cukai,”balasnya dalam pesan singkat.

Sekedar diketahui, pada saat awak media mengkonfirmasi serta memberikan informasi ke No WhatsApp ke beberapa pegawai Dinas Bea Cukai akan adanya salah satu toko grosir di wilayah Kecamatan Gondanglegi yang menjual serta mengedarkan rokok tanpa disertai Pita Cukai ke Kakanwil Bea Cukai “Agus” ia mengatakan, terkait pemberitaan koordinasikan dengan bidang humas kami, sambil mengirim No WhatsAppnya ke kami, namum sayang ketika bagian humas Fathoni K. di konfirmasi dan Kurnia bagian penindakan keduannya enggan berkomentar sedikit pun hingga berita ini di tayangkan. bersambung…(Ady)

Artikel ini telah dibaca 154 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Nyali Bea Cukai Diuji, Jangan Biarkan Pabrik Rokok Ilegal Tumbuh Subur di Bumi Pasuruan

5 Juni 2026 - 08:27 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Tiga Kasus, Pelaku Jambret Maut hingga Penembakan Airsoft Gun di Prigen Berhasil Ditangkap

5 Juni 2026 - 06:28 WIB

Dari Mana Awal Mula Carut-Marut Pajak Air Tanah Pasuruan?

5 Juni 2026 - 05:48 WIB

Penimbunan BBM Bersubsidi di Tumpang Disorot, Warga Pertanyakan Tindak Lanjut Aparat

4 Juni 2026 - 15:22 WIB

Opini Publik: Rencana Pajak Air Tanah Pasuruan 2026 – Siapa yang Membisiki Bupati?

4 Juni 2026 - 12:42 WIB

Pembangunan JLS Malang Selatan Dikebut, Ekonomi Nelayan dan Pariwisata Tetap Bergeliat

4 Juni 2026 - 12:22 WIB

Trending di Berita Utama