Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 21 Nov 2023 04:09 WIB ·

Dinas Bea Cukai Diduga Tak Mampu Menekan Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Malang


 Dinas Bea Cukai Diduga Tak Mampu Menekan Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Malang Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG- Peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal di Kabupaten Malang sudah terbilang bebas dan tidak terkendali, banyak kita jumpai baik di toko-toko kecil di kampung maupun di toko grosir, dan peredaran makin hari makin marak, hal ini membuat masyarakat merasa prihatin dan menjadi pertanyaan yang sangat besar akan keseriusan pemberantasan maupun penekanan Rokok tanpa Cukai atau Rokok ilegal oleh Dinas Bea Cukai Kabupaten Malang.

Kesan saling lempar tercium ketika awak media mengkonfirmasi serta menginformasikan akan maraknya peredaran Rokok tanpa disertai pita Cukai atau Rokok ilegal ke beberapa pegawai Dinas Bea Cukai Kabupaten Malang.

“Kami sebagai masyarakat mempertanyakan keseriusan pihak Dinas Bea Cukai terhadap pemberantasan serta penindakan peredaran Rokok ilegal yang sudah tak terkendali di Kabupaten Malang,” ucap salah satu warga di Kabupaten Malang. Selasa (21/11/2023)

Baca Juga :  Ojek Ilegal Marak di Kadilangu Demak,  Pemerintah Diminta Tindak Tegas

Hal ini membuat praktisi hukum Heri Siswanto, S.H, M.H merasa prihatin, mengapa pihak Dinas Bea Cukai tidak merespon keluhan serta menindak lanjuti informasi dari masyarakat akan maraknya peredaran Rokok tanpa disertai pita Cukai atau Rokok ilegal, karena sudah jelas tugas Dinas Bea Cukai yang di amanatkan Negara yaitu menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami sebagai masyarakat mempertanyakan keseriusan pihak Dinas Bea Cukai Malang akan pengawasan serta penegakan hukum dibidang Cukai, karena sudah jelas undang-undang tentang Cukai.

“Sesuai dengan pasal 55 huruf (c) No 38 Tahun 2007 adapun ancaman pidananya penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,”tegasnya ke awak media.

Baca Juga :  Mantan Istri Kades Kutogirang Mojokerto Digerebek Warga di Desanya Sendiri

Sementara itu akan adanya hal ini awak media mencoba mengkonfirmasi Kapolsek Gondanglegi belianya mengatakan, kalau masalah Cukai ya ranahnya Bea Cukai.

“Kalau masalahnya terkait Cukai ya ranahnya Bea Cukai,”balasnya dalam pesan singkat.

Sekedar diketahui, pada saat awak media mengkonfirmasi serta memberikan informasi ke No WhatsApp ke beberapa pegawai Dinas Bea Cukai akan adanya salah satu toko grosir di wilayah Kecamatan Gondanglegi yang menjual serta mengedarkan rokok tanpa disertai Pita Cukai ke Kakanwil Bea Cukai “Agus” ia mengatakan, terkait pemberitaan koordinasikan dengan bidang humas kami, sambil mengirim No WhatsAppnya ke kami, namum sayang ketika bagian humas Fathoni K. di konfirmasi dan Kurnia bagian penindakan keduannya enggan berkomentar sedikit pun hingga berita ini di tayangkan. bersambung…(Ady)

Artikel ini telah dibaca 148 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Oknum Debt Collector Semakin Liar, Aksinya Sering Membahayakan Korban Dijalan, Masyarakat Meminta Polres Mojokerto Tindak Para Pelaku

17 April 2025 - 09:08 WIB

Mengaku Atas Perintah KS..!! Satpam SMKN 3 Boyolangu Halangi Wartawan Untuk Konfirmasi Kepala Sekolah

17 April 2025 - 04:47 WIB

Pererat Silahturahmi, BPW PERADIN JATIM GELAR HALAL BIHALAL

12 April 2025 - 10:09 WIB

LPK-SM SAKERA Buka Posko Pengaduan Siap Bantu Masyarakat Dari Ancaman Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan

12 April 2025 - 08:23 WIB

Karya Jurnalis Dipolisikan, Ada Indikasi Pembungkaman Pers di Bumi Pasuruan

11 April 2025 - 04:34 WIB

Penanganan Kasus Petasan Dinilai Lamban, GMPK Probolinggo Raya Dumas Ke Polres Probolinggo Kota

10 April 2025 - 09:20 WIB

Trending di Berita Utama