Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 21 Nov 2023 04:09 WIB ·

Dinas Bea Cukai Diduga Tak Mampu Menekan Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Malang


 Dinas Bea Cukai Diduga Tak Mampu Menekan Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Malang Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG- Peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal di Kabupaten Malang sudah terbilang bebas dan tidak terkendali, banyak kita jumpai baik di toko-toko kecil di kampung maupun di toko grosir, dan peredaran makin hari makin marak, hal ini membuat masyarakat merasa prihatin dan menjadi pertanyaan yang sangat besar akan keseriusan pemberantasan maupun penekanan Rokok tanpa Cukai atau Rokok ilegal oleh Dinas Bea Cukai Kabupaten Malang.

Kesan saling lempar tercium ketika awak media mengkonfirmasi serta menginformasikan akan maraknya peredaran Rokok tanpa disertai pita Cukai atau Rokok ilegal ke beberapa pegawai Dinas Bea Cukai Kabupaten Malang.

“Kami sebagai masyarakat mempertanyakan keseriusan pihak Dinas Bea Cukai terhadap pemberantasan serta penindakan peredaran Rokok ilegal yang sudah tak terkendali di Kabupaten Malang,” ucap salah satu warga di Kabupaten Malang. Selasa (21/11/2023)

Baca Juga :  DPP YLBH Sarana Keadilan Rakyat Resmi Dibekukan, Seluruh Atribut Dinyatakan Tidak Berlaku

Hal ini membuat praktisi hukum Heri Siswanto, S.H, M.H merasa prihatin, mengapa pihak Dinas Bea Cukai tidak merespon keluhan serta menindak lanjuti informasi dari masyarakat akan maraknya peredaran Rokok tanpa disertai pita Cukai atau Rokok ilegal, karena sudah jelas tugas Dinas Bea Cukai yang di amanatkan Negara yaitu menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami sebagai masyarakat mempertanyakan keseriusan pihak Dinas Bea Cukai Malang akan pengawasan serta penegakan hukum dibidang Cukai, karena sudah jelas undang-undang tentang Cukai.

“Sesuai dengan pasal 55 huruf (c) No 38 Tahun 2007 adapun ancaman pidananya penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,”tegasnya ke awak media.

Baca Juga :  Opini Publik: Rencana Pajak Air Tanah Pasuruan 2026 – Siapa yang Membisiki Bupati?

Sementara itu akan adanya hal ini awak media mencoba mengkonfirmasi Kapolsek Gondanglegi belianya mengatakan, kalau masalah Cukai ya ranahnya Bea Cukai.

“Kalau masalahnya terkait Cukai ya ranahnya Bea Cukai,”balasnya dalam pesan singkat.

Sekedar diketahui, pada saat awak media mengkonfirmasi serta memberikan informasi ke No WhatsApp ke beberapa pegawai Dinas Bea Cukai akan adanya salah satu toko grosir di wilayah Kecamatan Gondanglegi yang menjual serta mengedarkan rokok tanpa disertai Pita Cukai ke Kakanwil Bea Cukai “Agus” ia mengatakan, terkait pemberitaan koordinasikan dengan bidang humas kami, sambil mengirim No WhatsAppnya ke kami, namum sayang ketika bagian humas Fathoni K. di konfirmasi dan Kurnia bagian penindakan keduannya enggan berkomentar sedikit pun hingga berita ini di tayangkan. bersambung…(Ady)

Artikel ini telah dibaca 154 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mutasi Sudah Selesai, Pertanyaan Belum Terjawab, Mengapa ASN yang Terdampak Tidak Mendapat Penjelasan Yang Layak?

16 Juni 2026 - 14:00 WIB

Sistem Merit Bukan Sekadar Pidato, Masyarakat Kab. Pasuruan Inginkan Tunjukkan Dokumennya

16 Juni 2026 - 04:46 WIB

Serah Terima Jabatan Camat Kejayan, H. Budi Mulyono Ajak Seluruh Desa Perkuat Sinergi Pembangunan

15 Juni 2026 - 05:32 WIB

Provinsi Umumkan Dulu ke Publik, Baru Melantik, Kab. Pasuruan Melantik Dulu Tanpa Pengumuman ke Publik, Mana Sistim Merit?

14 Juni 2026 - 15:25 WIB

Gus Sutarji Rayakan Ulang Tahun ke-45 Sang Istri di Cafe AY Purwosari

14 Juni 2026 - 12:56 WIB

Miris, Seorang Janda Paruh Baya di Desa Watuagung Prigen, Dipaksa Jaga Pos Ronda atau Denda Rp10 Ribu

14 Juni 2026 - 07:59 WIB

Trending di Berita Utama