Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 21 Nov 2023 04:09 WIB ·

Dinas Bea Cukai Diduga Tak Mampu Menekan Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Malang


 Dinas Bea Cukai Diduga Tak Mampu Menekan Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Malang Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG- Peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal di Kabupaten Malang sudah terbilang bebas dan tidak terkendali, banyak kita jumpai baik di toko-toko kecil di kampung maupun di toko grosir, dan peredaran makin hari makin marak, hal ini membuat masyarakat merasa prihatin dan menjadi pertanyaan yang sangat besar akan keseriusan pemberantasan maupun penekanan Rokok tanpa Cukai atau Rokok ilegal oleh Dinas Bea Cukai Kabupaten Malang.

Kesan saling lempar tercium ketika awak media mengkonfirmasi serta menginformasikan akan maraknya peredaran Rokok tanpa disertai pita Cukai atau Rokok ilegal ke beberapa pegawai Dinas Bea Cukai Kabupaten Malang.

“Kami sebagai masyarakat mempertanyakan keseriusan pihak Dinas Bea Cukai terhadap pemberantasan serta penindakan peredaran Rokok ilegal yang sudah tak terkendali di Kabupaten Malang,” ucap salah satu warga di Kabupaten Malang. Selasa (21/11/2023)

Baca Juga :  Kejari Kabupaten Malang Dalami Kasus Dugaan Pemotongan Dana BPJS Kematian Yang Melibatkan Kades Sumberagung

Hal ini membuat praktisi hukum Heri Siswanto, S.H, M.H merasa prihatin, mengapa pihak Dinas Bea Cukai tidak merespon keluhan serta menindak lanjuti informasi dari masyarakat akan maraknya peredaran Rokok tanpa disertai pita Cukai atau Rokok ilegal, karena sudah jelas tugas Dinas Bea Cukai yang di amanatkan Negara yaitu menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami sebagai masyarakat mempertanyakan keseriusan pihak Dinas Bea Cukai Malang akan pengawasan serta penegakan hukum dibidang Cukai, karena sudah jelas undang-undang tentang Cukai.

“Sesuai dengan pasal 55 huruf (c) No 38 Tahun 2007 adapun ancaman pidananya penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,”tegasnya ke awak media.

Baca Juga :  Universitas Muhammadiyah Bangun Jembatan Di Desa Balonggabus Candi Sidoarjo

Sementara itu akan adanya hal ini awak media mencoba mengkonfirmasi Kapolsek Gondanglegi belianya mengatakan, kalau masalah Cukai ya ranahnya Bea Cukai.

“Kalau masalahnya terkait Cukai ya ranahnya Bea Cukai,”balasnya dalam pesan singkat.

Sekedar diketahui, pada saat awak media mengkonfirmasi serta memberikan informasi ke No WhatsApp ke beberapa pegawai Dinas Bea Cukai akan adanya salah satu toko grosir di wilayah Kecamatan Gondanglegi yang menjual serta mengedarkan rokok tanpa disertai Pita Cukai ke Kakanwil Bea Cukai “Agus” ia mengatakan, terkait pemberitaan koordinasikan dengan bidang humas kami, sambil mengirim No WhatsAppnya ke kami, namum sayang ketika bagian humas Fathoni K. di konfirmasi dan Kurnia bagian penindakan keduannya enggan berkomentar sedikit pun hingga berita ini di tayangkan. bersambung…(Ady)

Artikel ini telah dibaca 148 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gerombolan Debt Collector Bak Rampok Jalanan, Keroyok Pengacara Hingga Alami Gegar Otak

18 Januari 2025 - 02:38 WIB

Janggal…!! Pemakaian Bahan Play As Diduga Kuat Untuk Ajang Korupsi, Anehnya Kades Kabur Saat Mau Dikonfirmasi

17 Januari 2025 - 01:48 WIB

Diduga Cafe JM Tidak Kooperatif Dalam Mengungkap Kasus Pidana Pengeroyokan, Alasan CCTV Rusak

16 Januari 2025 - 12:17 WIB

Semalaman di Guyur Hujan, Beberapa Dusun di Desa Kedungringin Beji Dilanda Banjir, Kepala Desa Tinjau Langsung Warganya

16 Januari 2025 - 06:24 WIB

Banyak Pelanggaran Perda di Kota Pasuruan Seakan Ada Pembiaran, LSM AGTIB Sorot Kinerja Satpol PP

16 Januari 2025 - 06:07 WIB

KASUS DANA HIBAH KONI, E-MAPAS SIAP LAKUKAN UPAYA HUKUM

16 Januari 2025 - 04:28 WIB

Trending di Berita Utama