METROPAGI.ID, PASURUAN- Sidang kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) yang di gelar di Persidangan Pengadilan Negeri Bangil di jalan Dr. Soetomo No. 25, pada hari Kamis 02/11/2023, ada fakta yang mengejutkan di antara pengakuan tiga orang terdakwa Ag, Pg, At inisial yang juga menjadi sebagia saksi, salah satu diantara tiga terdakwa menyebutkan ke ketua Majlis Hakim, bahwa ada keterlibatan Oknum Satuan Polisi Pamong Praja yang mendapatkan upeti dari hasil bisnis esek-esek di kawasan Gang Sono dan Pesanggrahan Tretes.
” Ya kami biasanya memberi uang tips ke Oknum anggota Satpol PP Kabupaten Pasuruan,”ungkap salah satu terdakwa dalam persidangan.
Masih menurut keterangan terdakwa ia juga mengatakan, uang tersebut dikumpulkan oleh Ketua koordinator keamanan wilayah lokalisasi di Tretes yang di ambil ke para pengelola wisma lokalisasi.
“Setelah uang tersebut terkumpul, kemudian ketua koordinator keamanan menyetorkan uang tersebut kepada Oknum Satpol PP dan Oknum instansi lain,”tambahnya.
Dari keterangan terdakwa tersebut, ketua Majlis Hakim yang di pimpin oleh Fitria Handayani Ginting SH.Mkn mengaskan ke pada terdakwa, apakah terdakwa atau saksi bisa mempertanggung jawabkan kebenaran yang anda utarakan, sontak saja terdakwa sanggup bertanggung jawab atas kebenaran keteranganya.
“Ya saya siap bertanggung jawab akan kebenaran apa yang saya ucapkan,”tutupnya.
Namun sayang hingga berita ini di tayang belum ada klarifikasi resmi dari pihak Satpol PP, karena Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan “Nurul Huda”, saat di konfirmasi ke No WhatsApp nya, beliaunya enggan memberikan komentar atau jawaban meski terlihat sudah centang dua. bersambung….(ERS)