Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 23 Jun 2026 05:34 WIB ·

Pembinaan ASN atau Panggung Konten? Bupati Pasuruan Harus Panggil Camat Tosari


 Pembinaan ASN atau Panggung Konten? Bupati Pasuruan Harus Panggil Camat Tosari Perbesar

METROPQGI.ID, PASURUAN – Penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah keniscayaan. Pegawai yang melanggar aturan memang harus dibina, dan jika perlu, diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, publik kini mempertanyakan etika dan urgensi di balik metode “pembinaan” yang dilakukan oleh Camat Tosari.

Publik berhak bertanya: Pembinaan ASN model apa yang justru dipublikasikan ke media sosial?

Dalam unggahan resmi tersebut, pemerintah daerah memamerkan proses pembinaan seorang ASN yang disebut melakukan pelanggaran disiplin berulang. Proses tersebut direkam, ditampilkan, lalu disebarluaskan melalui akun media sosial resmi pemerintah.

Jika tujuannya adalah pembinaan, mengapa harus menjadi konsumsi publik? Jika tujuannya edukasi, mengapa yang dieksploitasi adalah sosok individunya, bukan aturan atau mekanisme pembinaannya?

Kami khawatir, pembinaan telah bergeser menjadi tontonan. Kewenangan berubah menjadi panggung, dan media sosial pemerintah disalahgunakan untuk mempermalukan bawahan di hadapan masyarakat.

Baca Juga :  Mutasi Pejabat Teknis Pasuruan, Tanda Tanya Besar

Lebih jauh, publik patut mempertanyakan konsistensi kebijakan ini. Apakah pejabat yang melakukan pelanggaran juga akan diperlakukan dengan cara serupa? Atau apakah standar ini hanya berlaku bagi pegawai level tertentu? Jika perlakuan ini tidak merata, maka yang terjadi bukanlah penegakan disiplin, melainkan “seleksi target” yang tidak objektif.

Perlu diingat, PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS telah mengatur secara jelas mekanisme pembinaan ASN. Disiplin memang wajib ditegakkan, namun pembinaan bukanlah proses mempermalukan. ASN adalah aparatur negara yang seharusnya dibimbing untuk memperbaiki diri, bukan dijadikan komoditas konten media sosial.

Oleh karena itu, Bupati Pasuruan harus segera memanggil Camat Tosari untuk meminta penjelasan mengenai dasar, tujuan, dan pertimbangan dari publikasi tersebut.
Camat Tosari pun tidak bisa berdiam diri. Sebagai pimpinan yang menginisiasi atau menyetujui publikasi ini, Camat Tosari wajib memberikan klarifikasi terbuka: apa dasar kewenangannya, aturan mana yang membenarkan langkah tersebut, dan mengapa cara ini yang dipilih?

Baca Juga :  Dugaan Pemerasan Rp58 Juta dan Kriminalisasi Mengemuka, Keluarga Tahanan Seret Nama Oknum Polsek Kedungkandang

Diam bukanlah jawaban. Justru sikap bungkam hanya akan memperkuat dugaan bahwa publikasi tersebut bukanlah bagian dari sistem pembinaan, melainkan sekadar aksi panggung.

Sekali lagi, yang kami persoalkan bukan penegakan disiplinnya, melainkan metode yang digunakan. Pembinaan ASN tidak boleh kehilangan nilai-nilai kemanusiaannya. Disiplin tidak boleh berubah menjadi tontonan yang mencederai martabat institusi. (Syr)

OPINI PUBLIK

Oleh: Ismail Makky, SE, SH, MM. (Ketua FORUM Pasuruan

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Anak Sudah Dipenjara, Orang Tua Diduga Diminta Rp50 Juta: Nama Unit 3 Ditresnarkoba Polda Jatim Terseret

23 Juni 2026 - 15:30 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Paripurna Dengar Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi-fraksi Terkait APBD 2025

23 Juni 2026 - 04:43 WIB

BUKAN KEWENANGAN, WALIKOTA PASURUAN SETUJUI PENGALIHAN KENDARAAN BERAT MASUK JALAN TOL.

23 Juni 2026 - 03:25 WIB

Mariatul Qiptiyah Alias Kiki Jupe, Pebisnis Kuliner Sukses Beromzet Ratusan Juta dan Berdayakan 100 Karyawan

22 Juni 2026 - 11:06 WIB

Tak Mau Usaha Ilegalnya Diusik, Wartawan di Tulungagung Dikeroyok 12 Orang, Diduga Suruhan Bos Mafia BBM Bersubsidi

20 Juni 2026 - 06:15 WIB

Walikota Batu dan Sakera Dukung Turnamen Sepak Bola Usia 10–12 Tahun Untuk Ajang Pencarian Bibit Atlet Berbakat

20 Juni 2026 - 00:50 WIB

Trending di Berita Utama