Menu

Mode Gelap

Peristiwa · 23 Nov 2023 05:21 WIB ·

Salah Satu Rumah di Jl. Wendit Barat Malang Ditengarai Menjual Minuman Arak Tak Berizin


 Salah Satu Rumah di Jl. Wendit Barat Malang Ditengarai Menjual Minuman Arak Tak Berizin Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Peredaran serta penjualan Arak atau minuman berakohol (Minol) yang diduga dapat kiriman dari Pulau Bali kini bisa dibeli atau didapatkan secara mudah di salah satu rumah yang padat penduduk di Jl. Wendit Barat No.8 Lowoksoro, Mangliawan, Kecamatan Pakis Kabupaten Malang.

Hal ini di keluhkan beberapa warga setempat yang diutarakan ke awak media, jika ada sebuah rumah menjual Arak atau minuman berakohol secara terang-terangan dan mereka menduga penjual tersebut tidak mengantongi izin perdagangan.

“Ya, memang orang tersebut menjual Arak secara terang-terangan, informasinya Arak tersebut dari pulau Bali, dan yang kami takutkan anak kami ikut-ikutan membeli karena kami pernah mendengar belum lama ini ada kejadian ada dua dari enam pemuda di Dusun Leses, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, meregang nyawa usai melakukan pesta minuman keras (Miras). Tidak hanya itu, dua lainnya juga masih dalam kondisi kritis,”ungkapnya ke awak media. Rabu (22/11/2023)

Baca Juga :  Meresahkan..!! Polisi Bakar Arena Sabung Ayam di Wilayah Gedangan Malang

Adanya informasi tersebut awak media mencoba membeli minuman Arak ke rumah tersebut, benar saja apa yang dikatakan warga, meski si penjual tidak pernah mengenal kami, kami bisa membeli dan membawanya pulang.

Sementara itu, di sisi lain sang penjual Arak atau minol saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat Whatshapp, ia menepis jika dirinya menjual Arak.

“Pekerjaan saya Rental mobil,” balasnya dalam pesan singkat.

Akan adanya hal ini, awak media akan segera membuat Aduan Masyarakat (Dumas) atau menginformasikan ke pihak Polsek Pakis serta Satpol PP Kabupaten Malang agar segera ada tindakan dan penertiban, karena sudah jelas aturan dan hukumnya tentang penjualan Minuman berakohol yang diatur, undang-undang maupun Perda Kabupaten Malang tentang pengendalian penjualan Minol.

Baca Juga :  Isu Pelepasan Tiga Terduga Pelaku Pencurian Buah Kelapa Yang Ditangani Polsek Sumawe Sampai Saat Ini Seakan Jadi Bola Liar di Mata Masyarakat

“Sebagaimana yang di maksud Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU RI Nomor 7/2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam Pasal 46 UU RI Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja jo PERMENDAG RI Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol dan atau Pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UU RI Nomor 18/2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam Pasal 64 UU RI Nomor 11/ 2020 tentang Cipta Kerja. bersambung…(Ady)

Artikel ini telah dibaca 91 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Meresahkan..!! Polisi Bakar Arena Sabung Ayam di Wilayah Gedangan Malang

17 Maret 2025 - 04:01 WIB

Ada Gajah Dibalik Tukar Guling Tanah Bengkok Desa Segaran, APIP Terkesan Tutup Mata.

14 Maret 2025 - 03:40 WIB

Advokat Dwi Heri Mustika Berhasil Menunda Putusan PN Surabaya Pelaksanaan Eksekusi Rumah di Jalan Jemur Wonosari 

13 Maret 2025 - 11:59 WIB

Demi Cinta Sepasang Bocah Membuat Video Syur, Namun Ada Indikasi Pihak Laki-laki Lari Dari Tanggung Jawab

4 Maret 2025 - 17:49 WIB

Sopir Taksi Online di Surabaya Jadi Korban Sindikat Penggelapan Mobil dari Bangkalan

1 Maret 2025 - 16:08 WIB

Gugatan CV BMS di PN Surabaya, Fiona : Menang adalah Bukti

28 Februari 2025 - 16:15 WIB

Trending di Berita Utama