Menu

Mode Gelap

Peristiwa · 23 Nov 2023 05:21 WIB ·

Salah Satu Rumah di Jl. Wendit Barat Malang Ditengarai Menjual Minuman Arak Tak Berizin


 Salah Satu Rumah di Jl. Wendit Barat Malang Ditengarai Menjual Minuman Arak Tak Berizin Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Peredaran serta penjualan Arak atau minuman berakohol (Minol) yang diduga dapat kiriman dari Pulau Bali kini bisa dibeli atau didapatkan secara mudah di salah satu rumah yang padat penduduk di Jl. Wendit Barat No.8 Lowoksoro, Mangliawan, Kecamatan Pakis Kabupaten Malang.

Hal ini di keluhkan beberapa warga setempat yang diutarakan ke awak media, jika ada sebuah rumah menjual Arak atau minuman berakohol secara terang-terangan dan mereka menduga penjual tersebut tidak mengantongi izin perdagangan.

“Ya, memang orang tersebut menjual Arak secara terang-terangan, informasinya Arak tersebut dari pulau Bali, dan yang kami takutkan anak kami ikut-ikutan membeli karena kami pernah mendengar belum lama ini ada kejadian ada dua dari enam pemuda di Dusun Leses, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, meregang nyawa usai melakukan pesta minuman keras (Miras). Tidak hanya itu, dua lainnya juga masih dalam kondisi kritis,”ungkapnya ke awak media. Rabu (22/11/2023)

Baca Juga :  Rutan Kelas II B Bangil Gelar Tes Urine untuk Pegawai dan Warga Binaan, Hasilnya Negatif

Adanya informasi tersebut awak media mencoba membeli minuman Arak ke rumah tersebut, benar saja apa yang dikatakan warga, meski si penjual tidak pernah mengenal kami, kami bisa membeli dan membawanya pulang.

Sementara itu, di sisi lain sang penjual Arak atau minol saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat Whatshapp, ia menepis jika dirinya menjual Arak.

“Pekerjaan saya Rental mobil,” balasnya dalam pesan singkat.

Akan adanya hal ini, awak media akan segera membuat Aduan Masyarakat (Dumas) atau menginformasikan ke pihak Polsek Pakis serta Satpol PP Kabupaten Malang agar segera ada tindakan dan penertiban, karena sudah jelas aturan dan hukumnya tentang penjualan Minuman berakohol yang diatur, undang-undang maupun Perda Kabupaten Malang tentang pengendalian penjualan Minol.

Baca Juga :  Sengketa Aset TKD Segaran Belum Kelar, Kini Dugaan Nepotisme Menghantui Perumda Malang, Setelah Beberapa Kerabat Dari Pejabat Dilantik

“Sebagaimana yang di maksud Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU RI Nomor 7/2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam Pasal 46 UU RI Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja jo PERMENDAG RI Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol dan atau Pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UU RI Nomor 18/2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam Pasal 64 UU RI Nomor 11/ 2020 tentang Cipta Kerja. bersambung…(Ady)

Artikel ini telah dibaca 100 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ironi..!! Terindikasi Hukum Telah Dipermainkan Oknum, Warga Tangkap Copet Malah Dimintai Uang 50 Juta Secara Patungan

14 Juli 2025 - 07:19 WIB

Satreskoba Polres Pasuruan Ringkus Petani Asal Kejayan Karena Nekat Edarkan Narkotika Jenis Sabu

12 Juli 2025 - 10:47 WIB

Ramai Jadi Bahan Pemberitaan Salah Satu Anggotanya Dipanggil KPK, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, “Samsul Hidayat” Bantah Keras

10 Juli 2025 - 10:25 WIB

Rutan Kelas II B Bangil Gelar Tes Urine untuk Pegawai dan Warga Binaan, Hasilnya Negatif

10 Juli 2025 - 06:37 WIB

Warga Desa Pamotan Berharap Penyelewengan Keuangan Negara di Tindak Tegas

9 Juli 2025 - 03:51 WIB

Kecelakaan Tunggal di Jalibar Malang, Satu Tewas dan Satu Luka Berat

7 Juli 2025 - 15:42 WIB

Trending di Berita Utama