Menu

Mode Gelap

Peristiwa · 30 Nov 2023 02:44 WIB ·

Diduga Oknum Direksi PT Veolia Service Indonesia Bermain Mata Dengan Vendor Hingga Warga Setempat Sulit Untuk Bermitra Dengan Perusahaan.


 Diduga Oknum Direksi PT Veolia Service Indonesia Bermain Mata Dengan Vendor Hingga Warga Setempat Sulit Untuk Bermitra Dengan Perusahaan. Perbesar

METROPAGI.ID, Pasuruan– Warga Desa Pandean hanya dijanjinkan angin surga oleh perusahaan PT. Veolia Service Indonesia, terkait masalah pengelolahan Afalan, dan juga penyerapan tenaga kerja.

Aksi demo yang dikordinatori oleh Rifai, dan Aliansi Warga Desa Pandean ini, melakukan unjuk rasa ke PT. Veolia Service Indonesia berlokasi di Jalan Rembang Industri Raya nomor 2, Jati, PIER, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Selasa (28/11/2023).

Diketahui, perusahaan PT. Veolia Service Indonesia adalah pabrik daur ulang, dan pemrosesan ulang botol PET (Polyethylene Terephthalate) menjadi botol baru terbesar di Indonesia.

Dalam unjuk rasa yang berlangsung tersebut, Kordinator Rifai mengatakan, kami sudah beberapa kali melayangkan surat terhadap perusahaan semenjak awal tahun, hingga terakhir mengirim surat somasi 14 Agustus 2023.

“Dan 30 Agustus 2023, kami di balas surat satu lembar tanpa ada lampiran, yang ditanda tangani oleh Yosep. Jadi setelah itu, tidak ada komunikasi dan mediasi. Maka kami mengajukan aksi di bulan Oktober 2023,” ujarnya.

Baca Juga :  LPJ Fiktif Banpol di Pasuruan? Di Mana Pengawasan Pemerintah

“Tanggal 23 Oktober 2023, kita dimediasi pertama hasilnya nihil. Setelah itu, ada mediasi lanjutan 3 November 2023 hasilnya juga nihil,” lanjutnya.
Rifai menerangkan, dari pihak perusahaan minta Kepala Desa dan Karangtaruna untuk dihadirkan. Setelah itu, ada pertemuan lagi 16 November 2023, kita ada pertemuan ketiga. Ternyata berubah dari pihak perusahaan.
“Jadi kami yang minta untuk pengelolahan Afalan dan juga penyerapan tenaga kerja. Untuk pengelolahan Afalan, pihak perusahaan memberikan prasyarat kepada kami yang tidak masuk akal. Dan prasyarat itu hanya berlaku untuk kami,” paparnya.

Kordinator Rifai menjelaskan, sedangkan untuk yang mengelolah sekarang, tanpa kontrak dan juga tidak ada syarat, pihak perusahaan memberikannya. Kami memiliki beberapa data, bahwa ada salah satu onkum yang diduga bermain-main, atau bekerjasama secara pribadi dengan pihak Bayer. Jadi, barang Afalan itu diambil dari perusahaan langsung dilempar dan di jual. Sedangkan untuk kami, harus mengelolah dari barang jadi atau setengah jadi.

“Kita warga yang tanpa memiliki penghasilan, kita berharap dengan adanya perusahaan PT Veolia Service Indonesia, berharap bisa mensejaterahkan warga, meningkatkan perekonomian. Sampai saat ini, tidak ada mediasi dan keputusan, mereka tidak memberikan jawaban pasti.” Pungkasnya.
Kordinator Rifai juga menambahkan, kita akan terus melakukan kegiatan aksi ini, selagi masih tetap kondusif, dan mentaati aturan sesuai dengan Undang-Undang no. 9 Tahun 1998.

Baca Juga :  Diduga Tidak Ada Tindakan Dari Kepolisian, Warga Amankan Pick up Bermuatan BBM Bersubsidi di Tutur, Pasuruan

Sementara itu, Suryadi yang juga warga Pandean menyampaikan “kenapa perusahaan tidak mau menemui perwakilan dari warga, padahal sebelumnya ada 3 kali mediasi dan kami pingin dengar langsung dari direksi yang ada disitu bukan hanya dari HRD yang selama ini menemui kami. Yang pertemuan nya terkesan undangan makan-makan, pertemuan ini seharusnya lebih fokus Di Perusahaan biar clear flor dan terbuka. Jadi ada apa kok warga yang aksi tidak ditemui. Artinya tidak dibukakan pintu inisiatif oknum perusahaan untuk menyelesaikan masalah tidak ada. Dalam artian berarti ada apa apa ini ?,” tuturnya. (Red/team)

Artikel ini telah dibaca 686 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mutasi Sudah Selesai, Pertanyaan Belum Terjawab, Mengapa ASN yang Terdampak Tidak Mendapat Penjelasan Yang Layak?

16 Juni 2026 - 14:00 WIB

Sistem Merit Bukan Sekadar Pidato, Masyarakat Kab. Pasuruan Inginkan Tunjukkan Dokumennya

16 Juni 2026 - 04:46 WIB

Provinsi Umumkan Dulu ke Publik, Baru Melantik, Kab. Pasuruan Melantik Dulu Tanpa Pengumuman ke Publik, Mana Sistim Merit?

14 Juni 2026 - 15:25 WIB

Gus Sutarji Rayakan Ulang Tahun ke-45 Sang Istri di Cafe AY Purwosari

14 Juni 2026 - 12:56 WIB

Miris, Seorang Janda Paruh Baya di Desa Watuagung Prigen, Dipaksa Jaga Pos Ronda atau Denda Rp10 Ribu

14 Juni 2026 - 07:59 WIB

Siapa Berwenang Menentukan Hoaks? Cap ‘HOAX’ Polresta Malang Kota Picu Tanda Tanya Besar”

13 Juni 2026 - 11:26 WIB

Trending di Berita Utama