Menu

Mode Gelap

Peristiwa · 30 Nov 2023 02:44 WIB ·

Diduga Oknum Direksi PT Veolia Service Indonesia Bermain Mata Dengan Vendor Hingga Warga Setempat Sulit Untuk Bermitra Dengan Perusahaan.


 Diduga Oknum Direksi PT Veolia Service Indonesia Bermain Mata Dengan Vendor Hingga Warga Setempat Sulit Untuk Bermitra Dengan Perusahaan. Perbesar

METROPAGI.ID, Pasuruan– Warga Desa Pandean hanya dijanjinkan angin surga oleh perusahaan PT. Veolia Service Indonesia, terkait masalah pengelolahan Afalan, dan juga penyerapan tenaga kerja.

Aksi demo yang dikordinatori oleh Rifai, dan Aliansi Warga Desa Pandean ini, melakukan unjuk rasa ke PT. Veolia Service Indonesia berlokasi di Jalan Rembang Industri Raya nomor 2, Jati, PIER, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Selasa (28/11/2023).

Diketahui, perusahaan PT. Veolia Service Indonesia adalah pabrik daur ulang, dan pemrosesan ulang botol PET (Polyethylene Terephthalate) menjadi botol baru terbesar di Indonesia.

Dalam unjuk rasa yang berlangsung tersebut, Kordinator Rifai mengatakan, kami sudah beberapa kali melayangkan surat terhadap perusahaan semenjak awal tahun, hingga terakhir mengirim surat somasi 14 Agustus 2023.

“Dan 30 Agustus 2023, kami di balas surat satu lembar tanpa ada lampiran, yang ditanda tangani oleh Yosep. Jadi setelah itu, tidak ada komunikasi dan mediasi. Maka kami mengajukan aksi di bulan Oktober 2023,” ujarnya.

Baca Juga :  FORMAT MEMINTA KEJARI USUT AKTOR INTELEKTUAL DALAM KASUS KORUPSI DANA HIBAH PKBM

“Tanggal 23 Oktober 2023, kita dimediasi pertama hasilnya nihil. Setelah itu, ada mediasi lanjutan 3 November 2023 hasilnya juga nihil,” lanjutnya.
Rifai menerangkan, dari pihak perusahaan minta Kepala Desa dan Karangtaruna untuk dihadirkan. Setelah itu, ada pertemuan lagi 16 November 2023, kita ada pertemuan ketiga. Ternyata berubah dari pihak perusahaan.
“Jadi kami yang minta untuk pengelolahan Afalan dan juga penyerapan tenaga kerja. Untuk pengelolahan Afalan, pihak perusahaan memberikan prasyarat kepada kami yang tidak masuk akal. Dan prasyarat itu hanya berlaku untuk kami,” paparnya.

Kordinator Rifai menjelaskan, sedangkan untuk yang mengelolah sekarang, tanpa kontrak dan juga tidak ada syarat, pihak perusahaan memberikannya. Kami memiliki beberapa data, bahwa ada salah satu onkum yang diduga bermain-main, atau bekerjasama secara pribadi dengan pihak Bayer. Jadi, barang Afalan itu diambil dari perusahaan langsung dilempar dan di jual. Sedangkan untuk kami, harus mengelolah dari barang jadi atau setengah jadi.

“Kita warga yang tanpa memiliki penghasilan, kita berharap dengan adanya perusahaan PT Veolia Service Indonesia, berharap bisa mensejaterahkan warga, meningkatkan perekonomian. Sampai saat ini, tidak ada mediasi dan keputusan, mereka tidak memberikan jawaban pasti.” Pungkasnya.
Kordinator Rifai juga menambahkan, kita akan terus melakukan kegiatan aksi ini, selagi masih tetap kondusif, dan mentaati aturan sesuai dengan Undang-Undang no. 9 Tahun 1998.

Baca Juga :  Bisnis Esek-esek dan Perdagangan Manusia di Gunung Sampan Makin Menggeliat, Masyarakat Serukan Penegakan Hukum

Sementara itu, Suryadi yang juga warga Pandean menyampaikan “kenapa perusahaan tidak mau menemui perwakilan dari warga, padahal sebelumnya ada 3 kali mediasi dan kami pingin dengar langsung dari direksi yang ada disitu bukan hanya dari HRD yang selama ini menemui kami. Yang pertemuan nya terkesan undangan makan-makan, pertemuan ini seharusnya lebih fokus Di Perusahaan biar clear flor dan terbuka. Jadi ada apa kok warga yang aksi tidak ditemui. Artinya tidak dibukakan pintu inisiatif oknum perusahaan untuk menyelesaikan masalah tidak ada. Dalam artian berarti ada apa apa ini ?,” tuturnya. (Red/team)

Artikel ini telah dibaca 272 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Drs. Ec. Bambang Rudiyanto.,S.H.,M.H Resmi Melantik Ronald Budi Laksmana.,S.H.,M.H Sebagai Ketua BPC PERADIN Malang Raya

19 Januari 2025 - 03:56 WIB

Bisnis Esek-esek dan Perdagangan Manusia di Gunung Sampan Makin Menggeliat, Masyarakat Serukan Penegakan Hukum

19 Januari 2025 - 03:40 WIB

Penguatan Tugas dan Fungsi Teknis Pemasyarakatan Oleh Dirjen Pemasyarakatan di Surabaya

19 Januari 2025 - 03:05 WIB

Gerombolan Debt Collector Bak Rampok Jalanan, Keroyok Pengacara Hingga Alami Gegar Otak

18 Januari 2025 - 02:38 WIB

Janggal…!! Pemakaian Bahan Play As Diduga Kuat Untuk Ajang Korupsi, Anehnya Kades Kabur Saat Mau Dikonfirmasi

17 Januari 2025 - 01:48 WIB

Diduga Cafe JM Tidak Kooperatif Dalam Mengungkap Kasus Pidana Pengeroyokan, Alasan CCTV Rusak

16 Januari 2025 - 12:17 WIB

Trending di Berita Utama