Menu

Mode Gelap

Peristiwa · 30 Nov 2023 02:44 WIB ·

Diduga Oknum Direksi PT Veolia Service Indonesia Bermain Mata Dengan Vendor Hingga Warga Setempat Sulit Untuk Bermitra Dengan Perusahaan.


 Diduga Oknum Direksi PT Veolia Service Indonesia Bermain Mata Dengan Vendor Hingga Warga Setempat Sulit Untuk Bermitra Dengan Perusahaan. Perbesar

METROPAGI.ID, Pasuruan– Warga Desa Pandean hanya dijanjinkan angin surga oleh perusahaan PT. Veolia Service Indonesia, terkait masalah pengelolahan Afalan, dan juga penyerapan tenaga kerja.

Aksi demo yang dikordinatori oleh Rifai, dan Aliansi Warga Desa Pandean ini, melakukan unjuk rasa ke PT. Veolia Service Indonesia berlokasi di Jalan Rembang Industri Raya nomor 2, Jati, PIER, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Selasa (28/11/2023).

Diketahui, perusahaan PT. Veolia Service Indonesia adalah pabrik daur ulang, dan pemrosesan ulang botol PET (Polyethylene Terephthalate) menjadi botol baru terbesar di Indonesia.

Dalam unjuk rasa yang berlangsung tersebut, Kordinator Rifai mengatakan, kami sudah beberapa kali melayangkan surat terhadap perusahaan semenjak awal tahun, hingga terakhir mengirim surat somasi 14 Agustus 2023.

“Dan 30 Agustus 2023, kami di balas surat satu lembar tanpa ada lampiran, yang ditanda tangani oleh Yosep. Jadi setelah itu, tidak ada komunikasi dan mediasi. Maka kami mengajukan aksi di bulan Oktober 2023,” ujarnya.

Baca Juga :  Nyali Bea Cukai Diuji, Jangan Biarkan Pabrik Rokok Ilegal Tumbuh Subur di Bumi Pasuruan

“Tanggal 23 Oktober 2023, kita dimediasi pertama hasilnya nihil. Setelah itu, ada mediasi lanjutan 3 November 2023 hasilnya juga nihil,” lanjutnya.
Rifai menerangkan, dari pihak perusahaan minta Kepala Desa dan Karangtaruna untuk dihadirkan. Setelah itu, ada pertemuan lagi 16 November 2023, kita ada pertemuan ketiga. Ternyata berubah dari pihak perusahaan.
“Jadi kami yang minta untuk pengelolahan Afalan dan juga penyerapan tenaga kerja. Untuk pengelolahan Afalan, pihak perusahaan memberikan prasyarat kepada kami yang tidak masuk akal. Dan prasyarat itu hanya berlaku untuk kami,” paparnya.

Kordinator Rifai menjelaskan, sedangkan untuk yang mengelolah sekarang, tanpa kontrak dan juga tidak ada syarat, pihak perusahaan memberikannya. Kami memiliki beberapa data, bahwa ada salah satu onkum yang diduga bermain-main, atau bekerjasama secara pribadi dengan pihak Bayer. Jadi, barang Afalan itu diambil dari perusahaan langsung dilempar dan di jual. Sedangkan untuk kami, harus mengelolah dari barang jadi atau setengah jadi.

“Kita warga yang tanpa memiliki penghasilan, kita berharap dengan adanya perusahaan PT Veolia Service Indonesia, berharap bisa mensejaterahkan warga, meningkatkan perekonomian. Sampai saat ini, tidak ada mediasi dan keputusan, mereka tidak memberikan jawaban pasti.” Pungkasnya.
Kordinator Rifai juga menambahkan, kita akan terus melakukan kegiatan aksi ini, selagi masih tetap kondusif, dan mentaati aturan sesuai dengan Undang-Undang no. 9 Tahun 1998.

Baca Juga :  Ke Mana Baperjakat? Apakah Kalah dengan Tim Adhoc Bentukan Bupati?

Sementara itu, Suryadi yang juga warga Pandean menyampaikan “kenapa perusahaan tidak mau menemui perwakilan dari warga, padahal sebelumnya ada 3 kali mediasi dan kami pingin dengar langsung dari direksi yang ada disitu bukan hanya dari HRD yang selama ini menemui kami. Yang pertemuan nya terkesan undangan makan-makan, pertemuan ini seharusnya lebih fokus Di Perusahaan biar clear flor dan terbuka. Jadi ada apa kok warga yang aksi tidak ditemui. Artinya tidak dibukakan pintu inisiatif oknum perusahaan untuk menyelesaikan masalah tidak ada. Dalam artian berarti ada apa apa ini ?,” tuturnya. (Red/team)

Artikel ini telah dibaca 696 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Naik ke Tahap Penyidikan, Mantan Suami Eni Saptarini, Kini Hadapi Kasus Dugaan Pengancaman di Polres Pasuruan

25 Juni 2026 - 04:19 WIB

Muharram Berkah, Warga RW 02 Karanganyar Pererat Ukhuwah Melalui Khataman Al-Qur’an dan Santunan Yatim Piatu

25 Juni 2026 - 04:07 WIB

Dilema Fiskal dan Nasib PPPK di Kabupaten Pasuruan

25 Juni 2026 - 03:58 WIB

Mabes Polri Geledah Kantor Bea Cukai Juanda Terkait Dugaan Korupsi dan Suap Impor Elektronik

24 Juni 2026 - 13:32 WIB

Anak Sudah Dipenjara, Orang Tua Diduga Diminta Rp50 Juta: Nama Unit 3 Ditresnarkoba Polda Jatim Terseret

23 Juni 2026 - 15:30 WIB

Pembinaan ASN atau Panggung Konten? Bupati Pasuruan Harus Panggil Camat Tosari

23 Juni 2026 - 05:34 WIB

Trending di Berita Utama