METROPAGI.ID, PROBOLINGGO – Pertambangan pasir dan batu di Desa Boto, Lecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, Jawa timur diduga kuat tidak memiliki izin minerba dari Kementrian Pertambangan dan batu bara, selain rawan terjadinya longsor, masyarakat yang berdekatan langsung di lokasi pertambangan takut tidak adanya reklamasi setelah di keruk habis-habisan.
Hal ini diungkapkan langsung beberapa warga setempat ke awak media, jika tambang di Desanya ada dugaan kuat tidak memiliki izin resmi, ini terindikasi tidak adanya plat papan perizinan dilokasi pertambangan.
“Tidak adanya plat papan perizinan yang dikeluarkan dari Dinas terkait di lokasi pertambangan, kami menduga kuat lokasi tersebut tidak berizin,”ujar salah satu warga ke awak media. Selasa ( 09/01/2024)
Begitu juga hal yang tak jauh berbeda dikatakan warga lainya, selain berpotensi mengakibatkan bencana longsor, mereka juga takut bekas tambang tersebut tidak di reklamasi atau di tinggal begitu saja setelah habis di sirtunya.
“Yang kami takutkan tidak adanya reklamasi jika pertambangan tersebut berhenti atau sudah habis yang di keruk tentunya akan menimbulkan masalah baru selain itu, kami merasa terganggu dengan adanya aktifitas tiap hari dum truk keluar masuk yang melalui Desa kami, akibatnya banyak debu bertebaran masuk ke rumah kami serta jalan-jalan sekarang jadi rusak karena tonase dam truk melebihi kapasitas kekuatan jalan. Harapan kami pihak aparat penegak hukum baik Polsek maupun Polres serta jajaran Polda Jatim untuk turun ke lokasi pertambangan, kalau memang lokasi pertambangan tersebut tidak memiliki izin resmi kami meminta di tutup saja,”tegas warga.
Sementara itu, orang yang disebut-sebut warga sebagai pemilik tambang (Tacik) saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat, sayang no Whatsapp nya tidak aktif hingga berita ini ditayangkan. (Red) .