Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 9 Jan 2024 13:36 WIB ·

Tambang Sirtu di Desa Boto Probolinggo Diduga Tak Memiliki Izin, Masyarakat Meminta APH Turun ke Lokasi


 Tambang Sirtu di Desa Boto Probolinggo Diduga Tak Memiliki Izin, Masyarakat Meminta APH Turun ke Lokasi Perbesar

METROPAGI.ID, PROBOLINGGO – Pertambangan pasir dan batu di Desa Boto, Lecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, Jawa timur diduga kuat tidak memiliki izin minerba dari Kementrian Pertambangan dan batu bara, selain rawan terjadinya longsor, masyarakat yang berdekatan langsung di lokasi pertambangan takut tidak adanya reklamasi setelah di keruk habis-habisan.

Hal ini diungkapkan langsung beberapa warga setempat ke awak media, jika tambang di Desanya ada dugaan kuat tidak memiliki izin resmi, ini terindikasi tidak adanya plat papan perizinan dilokasi pertambangan.

“Tidak adanya plat papan perizinan yang dikeluarkan dari Dinas terkait di lokasi pertambangan, kami menduga kuat lokasi tersebut tidak berizin,”ujar salah satu warga ke awak media. Selasa ( 09/01/2024)

Baca Juga :  MK Resmi Cabut Pasal Penghinaan Pemerintah Dalam KUHP, Kritik Bukan Ancaman

Begitu juga hal yang tak jauh berbeda dikatakan warga lainya, selain berpotensi mengakibatkan bencana longsor, mereka juga takut bekas tambang tersebut tidak di reklamasi atau di tinggal begitu saja setelah habis di sirtunya.

“Yang kami takutkan tidak adanya reklamasi jika pertambangan tersebut berhenti atau sudah habis yang di keruk tentunya akan menimbulkan masalah baru selain itu, kami merasa terganggu dengan adanya aktifitas tiap hari dum truk keluar masuk yang melalui Desa kami, akibatnya banyak debu bertebaran masuk ke rumah kami serta jalan-jalan sekarang jadi rusak karena tonase dam truk melebihi kapasitas kekuatan jalan. Harapan kami pihak aparat penegak hukum baik Polsek maupun Polres serta jajaran Polda Jatim untuk turun ke lokasi pertambangan, kalau memang lokasi pertambangan tersebut tidak memiliki izin resmi kami meminta di tutup saja,”tegas warga.

Baca Juga :  Pengusaha Properti Asal Bangil, Korban Penipuan Pembelian Tanah Senilai 350 Juta Datangi Polres Pasuruan

Sementara itu, orang yang disebut-sebut warga sebagai pemilik tambang (Tacik) saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat, sayang no Whatsapp nya tidak aktif hingga berita ini ditayangkan. (Red) .

Artikel ini telah dibaca 102 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Musim Penghujan Dinas PU Bina Marga Kab. Malang Lakukan Normalisasi Pengerukan Sendimen di Beberapa Saluran Air

8 September 2026 - 11:38 WIB

Karang Taruna Kota Pasuruan Masuk Masa Tanpa Kepastian, Regenerasi Pengurus Dipertanyakan

8 September 2026 - 09:21 WIB

Kabel Provider Menumpang Tiang PJU Milik Pemerintah, Plt Kadishub Hermanto Tegaskan Batas Waktu 1–2 Minggu

7 September 2026 - 11:35 WIB

Kabid Perkim Pasuruan Dinilai Menghambat Digitalisasi, Kinerja dan Keterbukaan Publik Dipertanyakan

7 September 2026 - 08:29 WIB

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Desak Kemdagri, Sound Horeg Dilarang Secara Nasional

6 September 2026 - 12:22 WIB

Carnival Desa Oro-oro Ombo Wetan 2026 Membawa Berkah Bagi Pelaku UMKM di Sekitar Lokasi

6 September 2026 - 09:28 WIB

Trending di Berita Utama