METROPAGI.ID, PASURUAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan, Ahmad Khasani untuk kedua kalinya dalam kasus dugaan pemotongan dana insentif 10 % di lingkungan lembaganya.
Berkaitan dengan hal tersebut Ketua Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT) Ismail Makky, mengatakan ” sudah 1 bulan kasus ini di tangani oleh Kejari, kasus ini sebenarnya sama dengan kasus OTT KPK di Sidoarjo modus dan caranya sama, artinya penyidik tidak perlu ragu lagi untuk segera menetapkan tersangka apalagi saksi tetsebut sudah 2 kali diperiksa ” ujarnya
Kasie Intel Kejari, Agung Radiatmoko saat dikonfirmasi terkait permasalahan status hukum Achmad Khasani serta perkembangan kasus tersebut, ia mengatakan, kasus tersebut sedang kami dalami.
“Tentunya perkembangan kasus ini akan kami sampaikan ke publik,”ujarnya. (Sry)