Menu

Mode Gelap

Hallo Polisi · 7 Feb 2024 07:18 WIB ·

Predator Anak Dibawah Umur Berhasil Dibekuk Polres Tuban


 Predator Anak Dibawah Umur Berhasil Dibekuk Polres Tuban Perbesar

METROPAGI.ID, TUBAN -Laki -laki inisial TE (27) warga Kecamatan Palang Kabupaten Tuban harus meringkuk di jeruji besi Polres Tuban Polda Jatim.

Pasalanya ia terbukti tega melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap keponakannya sendiri yang masih dibawah umur sebut saja bunga (16) hingga hamil dan melahirkan.

Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Rianto, S.H, M.H., pada Selasa (06/02/2024) terungkap bahwa pelaku tega melakukan aksi bejatnya karena ibu korban mempunyai hutang terhadap pelaku sebesar Seratus Ribu Rupiah.

Sebelum melakukan aksinya pelaku mengancam korban akan membunuh ibunya jika tidak menuruti kemauan pelaku.

Karena takut dengan ancaman pelaku akhirnya korban menuruti kemauan tersangka hingga 4 (empat) kali disetubuhi pelaku dalam kurun waktu 4 bulan dari bulan mei sampai Agustus 2024 hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan.

Baca Juga :  Penanganan dan Keseriusan Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Wilayah Hukum Polsek Nongkojajar Disorot

“Menurut keterangan dari korban sebanyak empat kali” ucap AKP Rianto.

Peristiwa persetubuhan pertama kali dilakukan oleh pelaku sekitar bulan Mei 2023 sekira pukul 16.00 Wib ditaman belakang sebuah Cafee di Tuban.

Sedangkan kejadian terakhir menurut pelaku pada bulan Agustus 2023 di rumah korban,dengan mengancam korban agar mau mengikuti kemauan pelaku.

“Korban khawatir ibunya akan dibunuh karena mempunyai hutang Seratus Ribu rupiah terhadap tersangka,” imbuh AKP Rianto.

Terungkapnya kejadian tersebut setelah korban melaporkan kepada Polisi pada tanggal 25 Januari 2024.

Dari hasil pengembangan oleh Penyidik, pelaku tak hanya melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban, pelaku juga melakukan sodomi terhadap adik laki-laki korban yang baru berusia 10 (sepuluh) tahun yang ia lakukan sebanyak 7 (tujuh) kali.

Baca Juga :  Kokurikuler Jejak Sejarah, Literasi Budaya, dan Permainan Tradisional untuk Mewujudkan Profil Lulusan Unggul

“Jadi selain aksi bejatnya ini, tersangka juga melakukan sodomi terhadap adik korban sebanyak tujuh kali” ungkap AKP Rianto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku dijerat pasal 82 Jo pasal 76 E dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No.17 Th 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No.01 Th 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang RI No. 23 Th 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

“Dengan ancaman hukumannya 15 (Lima Belas) tahun penjara,”pungkas Kasat Reskrim Polres Tuban Polda Jatim.(ERS)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Anak Sudah Dipenjara, Orang Tua Diduga Diminta Rp50 Juta: Nama Unit 3 Ditresnarkoba Polda Jatim Terseret

23 Juni 2026 - 15:30 WIB

Pembinaan ASN atau Panggung Konten? Bupati Pasuruan Harus Panggil Camat Tosari

23 Juni 2026 - 05:34 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Paripurna Dengar Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi-fraksi Terkait APBD 2025

23 Juni 2026 - 04:43 WIB

BUKAN KEWENANGAN, WALIKOTA PASURUAN SETUJUI PENGALIHAN KENDARAAN BERAT MASUK JALAN TOL.

23 Juni 2026 - 03:25 WIB

Mariatul Qiptiyah Alias Kiki Jupe, Pebisnis Kuliner Sukses Beromzet Ratusan Juta dan Berdayakan 100 Karyawan

22 Juni 2026 - 11:06 WIB

Tak Mau Usaha Ilegalnya Diusik, Wartawan di Tulungagung Dikeroyok 12 Orang, Diduga Suruhan Bos Mafia BBM Bersubsidi

20 Juni 2026 - 06:15 WIB

Trending di Berita Utama