Menu

Mode Gelap

Hallo TNI · 28 Feb 2024 05:01 WIB ·

Perangi Narkoba Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pengedar Narkotika Golongan 1


 Perangi Narkoba Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pengedar Narkotika Golongan 1 Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Unit Reskrim Polsek Puspo yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan AKP Agus Purnomo S.H., M.H. didampingi Kapolsek Puspo AKP Mastuki, S.H. berhasil menangkap pelaku pengedar Narkotika Golongan I jenis Sabu-Sabu di wilayah Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, Selasa27/02/2024 pukul 17.30 WIB.

Pelaku yang berhasil ditangkap yaitu seorang pria berinisial MS(43) yang merupakan warga Dusun Kopek, Desa Janjang Wulung, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Puspo menjelaskan terkait kronologi kejadian penangkapan bahwa pada hari Selasa sore pukul 17.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Puspo mendapatkan informasi bahwa di dalam, sebuah Rumah yang ada di Desa Janjang Wulung, Kecamatan Puspo Kabupaten Pasuruan, terdeteksi ada proses kegiatan Transaksi jual beli Narkotika golongan I jenis Sabu- Sabu.

Baca Juga :  Ketua Paguyuban Membantah Jika Ada Jual Beli Lapak dan Dua Kepemilikan Kios JARWO

“Setelah mendapat laporan tersebut, Anggota Unit Reskrim Polsek Puspo menindaklanjuti informasi tersebut dan langsung melakukan penyelidikan ke TKP, dan pada pukul 17.30 WIB, Anggota telah berhasil mengamankan pelaku MS(43) di rumahnya, dan pada saat dilakukan penggeledahan oleh anggota berhasil ditemukan Sabu-Sabu, akhirnya pelaku beserta Barang Bukti diamankan ke Kantor Polsek Puspo, dan akan dilimpahkan ke Polres Pasuruan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba Polres Pasuruan,” jelas Kapolsek.

Baca Juga :  Pengadilan Agama Bangil Kabupaten Pasuruan Gawat Darurat Calo

Dari hasil penangkapan, anggota kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berupa, 4 (empat) kantong plastik yang berisi Sabu-Sabu dengan berat total 3,84 (tiga koma delapan puluh empat) Gram, 1 (satu) buah Pipa Kaca, dan uang tunai senilai Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Mastuki.(ERS)

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sistim Siskeudes Rentan Dibobol, Dua Dana Desa di Malang Bocor

19 Mei 2025 - 09:08 WIB

Edan..!! Gerombolan Oknum “DC” Hadang dan Peras Anggota TNI Aktif di Kawasan Militer Makodam V/Brawijaya

10 April 2025 - 05:07 WIB

Pasops Satgaspam TNI AL Bandara Juanda Hadiri Inagural Flight Ceremony Maskapai China Southern Airlines.

22 Maret 2025 - 13:36 WIB

PERINGATI HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN KE-61, LAPAS TULUNGAGUNG BERBAGI BERKAH DENGAN ANAK YATIM

22 Maret 2025 - 11:34 WIB

Tiba di Base Ops, Komandan Lanudal Juanda Sambut Kedatangan Kapolri

20 Maret 2025 - 13:00 WIB

Satgaspam TNI AL Bandara Juanda Terima Certificate Of Appreciation dari Indonesia AirAsia.

19 Maret 2025 - 15:45 WIB

Trending di Berita Utama