Menu

Mode Gelap

Hallo TNI · 28 Feb 2024 05:01 WIB ·

Perangi Narkoba Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pengedar Narkotika Golongan 1


 Perangi Narkoba Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pengedar Narkotika Golongan 1 Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Unit Reskrim Polsek Puspo yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan AKP Agus Purnomo S.H., M.H. didampingi Kapolsek Puspo AKP Mastuki, S.H. berhasil menangkap pelaku pengedar Narkotika Golongan I jenis Sabu-Sabu di wilayah Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, Selasa27/02/2024 pukul 17.30 WIB.

Pelaku yang berhasil ditangkap yaitu seorang pria berinisial MS(43) yang merupakan warga Dusun Kopek, Desa Janjang Wulung, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Puspo menjelaskan terkait kronologi kejadian penangkapan bahwa pada hari Selasa sore pukul 17.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Puspo mendapatkan informasi bahwa di dalam, sebuah Rumah yang ada di Desa Janjang Wulung, Kecamatan Puspo Kabupaten Pasuruan, terdeteksi ada proses kegiatan Transaksi jual beli Narkotika golongan I jenis Sabu- Sabu.

Baca Juga :  Nama Lembaganya Dicatut Dalam Pemberitaan Kurang Sedap, Ketua LBH Mukti Padjajaran Laporkan Oknum Wartawan Pasuruan

“Setelah mendapat laporan tersebut, Anggota Unit Reskrim Polsek Puspo menindaklanjuti informasi tersebut dan langsung melakukan penyelidikan ke TKP, dan pada pukul 17.30 WIB, Anggota telah berhasil mengamankan pelaku MS(43) di rumahnya, dan pada saat dilakukan penggeledahan oleh anggota berhasil ditemukan Sabu-Sabu, akhirnya pelaku beserta Barang Bukti diamankan ke Kantor Polsek Puspo, dan akan dilimpahkan ke Polres Pasuruan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba Polres Pasuruan,” jelas Kapolsek.

Baca Juga :  AMBURADUL PENGELOLAAN DANA HIBAH KONI, SEJUMLAH ANGGOTA DPRD MASUK KEPENGURUSAN CABOR DIBAWAH KONI

Dari hasil penangkapan, anggota kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berupa, 4 (empat) kantong plastik yang berisi Sabu-Sabu dengan berat total 3,84 (tiga koma delapan puluh empat) Gram, 1 (satu) buah Pipa Kaca, dan uang tunai senilai Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Mastuki.(ERS)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Nama Lembaganya Dicatut Dalam Pemberitaan Kurang Sedap, Ketua LBH Mukti Padjajaran Laporkan Oknum Wartawan Pasuruan

9 Januari 2025 - 03:47 WIB

Dituduh Anaknya Jadi Anggota Gengster, Ayah Korban Pengeroyokan Meminta Polres Pasuruan Segera Membuka Tabir Kebenaran

5 Januari 2025 - 10:22 WIB

Kalapas Kelas IIB Lumajang Bersama Forkopimda Hadiri HUT TNI ke-79

6 Oktober 2024 - 03:11 WIB

REUNI AKBAR BINTARA TNI AL ANGKATAN XIII/1994

17 September 2024 - 17:24 WIB

Motif Pembakaran Polisi di Mojokerto Terungkap, Istri Korban Kesal Uang Belanja Sering Habis Untuk Judi Online

10 Juni 2024 - 00:22 WIB

Tolak Usulan Perda Maksiat, Ormas dan LSM Siap Lakukan Sweeping Tempat Hiburan Mal

25 April 2024 - 12:19 WIB

Trending di Berita Utama