Menu

Mode Gelap

Hallo TNI · 28 Feb 2024 05:01 WIB ·

Perangi Narkoba Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pengedar Narkotika Golongan 1


 Perangi Narkoba Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pengedar Narkotika Golongan 1 Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Unit Reskrim Polsek Puspo yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan AKP Agus Purnomo S.H., M.H. didampingi Kapolsek Puspo AKP Mastuki, S.H. berhasil menangkap pelaku pengedar Narkotika Golongan I jenis Sabu-Sabu di wilayah Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, Selasa27/02/2024 pukul 17.30 WIB.

Pelaku yang berhasil ditangkap yaitu seorang pria berinisial MS(43) yang merupakan warga Dusun Kopek, Desa Janjang Wulung, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Puspo menjelaskan terkait kronologi kejadian penangkapan bahwa pada hari Selasa sore pukul 17.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Puspo mendapatkan informasi bahwa di dalam, sebuah Rumah yang ada di Desa Janjang Wulung, Kecamatan Puspo Kabupaten Pasuruan, terdeteksi ada proses kegiatan Transaksi jual beli Narkotika golongan I jenis Sabu- Sabu.

Baca Juga :  Menembak Kaki Sendiri, Ketika Target PAD Pasuruan Membunuh Iklim Investasi

“Setelah mendapat laporan tersebut, Anggota Unit Reskrim Polsek Puspo menindaklanjuti informasi tersebut dan langsung melakukan penyelidikan ke TKP, dan pada pukul 17.30 WIB, Anggota telah berhasil mengamankan pelaku MS(43) di rumahnya, dan pada saat dilakukan penggeledahan oleh anggota berhasil ditemukan Sabu-Sabu, akhirnya pelaku beserta Barang Bukti diamankan ke Kantor Polsek Puspo, dan akan dilimpahkan ke Polres Pasuruan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba Polres Pasuruan,” jelas Kapolsek.

Baca Juga :  Mutasi Sudah Selesai, Pertanyaan Belum Terjawab, Mengapa ASN yang Terdampak Tidak Mendapat Penjelasan Yang Layak?

Dari hasil penangkapan, anggota kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berupa, 4 (empat) kantong plastik yang berisi Sabu-Sabu dengan berat total 3,84 (tiga koma delapan puluh empat) Gram, 1 (satu) buah Pipa Kaca, dan uang tunai senilai Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Mastuki.(ERS)

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sering Dicap Pungli, Regulasi Tegaskan Sekolah Tak Boleh Tentukan Nominal Bantuan Tanpa Musyawarah Wali Murid

10 Maret 2026 - 06:05 WIB

Kepala Desa Jatirejo Madiun, Mengucapkan Selamat Hari Raya Nyepi

1 Maret 2026 - 13:27 WIB

Polres Pasuruan Luncurkan Program KOPLING, Ruang Curhat Warga Sambil Ngopi

8 Desember 2025 - 04:04 WIB

LIRA Minta Dukungan PCNU Kab. Pasuruan Untuk Tegakkan SE Bupati Terkait Fenomena Sound Yang Semakin Liar

27 Oktober 2025 - 10:44 WIB

DISPORA KELOLA DANA HIBAH KONI, FORMAT INGATKAN ADANYA DUGAAN OKNUM PENJABAT DISPORA TERLIBAT DALAM EO.

16 Juli 2025 - 11:49 WIB

Sistim Siskeudes Rentan Dibobol, Dua Dana Desa di Malang Bocor

19 Mei 2025 - 09:08 WIB

Trending di Berita Utama