Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 4 Mar 2024 14:55 WIB ·

Terkait Mutasi Jabatan Format Sampaikan Secara Hukum Administrasi Bisa Dilakukan Gugatan ke PTUN 


 Terkait Mutasi Jabatan Format Sampaikan Secara Hukum Administrasi Bisa Dilakukan Gugatan ke PTUN  Perbesar

MyETROPAGI.ID, PASURUAN- Senen 4 Maret 2024, bertempat di ruang Kantor Bupati Pasuruan, kompleks perkantoran raci, Bangil, Pasuruan, sejumlah 30 orang yang tergabung dalam Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan ( FORMAT ), menggelar audiensi dengan Penjabat Bupati Pasuruan terkait dengan ramainya kasak kusuk polemik mutasi penjabat di lingkungan Pemerintah Daerah,

Ketua Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan ( FORMAT ) Ismail makky, mengatakan “ Apa yang telah dijelaskan Pj, Bupati terkait dengan mutasi,  pemkab pasuruan harus  segera melakukan revitalisasi organisasi pemerintah, kita semua mengetahui banyaknya penjabat dan ASN terlibat dalam tahu terlibat aktif dalam PEMILU kemaren, dan juga kita tahu siapa saja yang masuk dalam pelaporan serta pengadilan BAWASLU terkait pelanggaran pidana pemilu‘ ujarnya.

Baca Juga :  Dituduh Anaknya Jadi Anggota Gengster, Ayah Korban Pengeroyokan Meminta Polres Pasuruan Segera Membuka Tabir Kebenaran

Menaggapi pro dan kontra terhadap mutasi tersebut, Ismail Makky menambah “ Jika dalam pelaksanaanya mutasi tersebut terjadi penyalahgunaan wewenang, tentu secara hukum administrasi bisa dilakukan gugatan ke PTUN atas keputusan tersebut, namun jika hal tersebut sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku maka selanyaknya ASN dan Penjabat Pemkab Pasuruan untuk segera menyongsong  masa depan dan tinggalkan sang mantan “ tambahnya.

Baca Juga :  Bisnis Esek-esek dan Perdagangan Manusia di Gunung Sampan Makin Menggeliat, Masyarakat Serukan Penegakan Hukum

Dalam sambutan dan pernyataannya Pj. Bupati Pasuruan Bp. Andriyanto mengatakan mutasi yang dilakukan juga sudah melalui prosedur termasuk proses di Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). “Mutasi ini kan biasa to. Semua proses sudah berjalan dengan baik dan jabatan yang diemban ASN bukanlah hak, melainkan penugasan. Sehingga ASN harus siap ditempatkan di mana saja “ ujarnya (sry)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasus Dugaan Tilep Uang Pajak Terus Menggelinding, Kini Giliran Kades Sumbersuko Dipanggil Unit Tipikor

20 Januari 2025 - 13:49 WIB

Penanganan Kasus Penggelapan Mobil di Polsek Karangploso Penuh Kejanggalan, Aneh Kenapa Penadah Tidak Dijadikan Tersangka ?

20 Januari 2025 - 13:26 WIB

Kompak..!! Alumni Matahari Skuare Adakan Tour ke Kota Malang

20 Januari 2025 - 03:50 WIB

Polres Luwu Dinilai Lamban Tangani Laporan Penganiayaan, Bukti Vidio Sudah Diserahkan Korban Merasa Tak Diperhatikan

20 Januari 2025 - 03:25 WIB

Drs. Ec. Bambang Rudiyanto.,S.H.,M.H Resmi Melantik Ronald Budi Laksmana.,S.H.,M.H Sebagai Ketua BPC PERADIN Malang Raya

19 Januari 2025 - 03:56 WIB

Bisnis Esek-esek dan Perdagangan Manusia di Gunung Sampan Makin Menggeliat, Masyarakat Serukan Penegakan Hukum

19 Januari 2025 - 03:40 WIB

Trending di Berita Utama