Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 4 Mar 2024 14:55 WIB ·

Terkait Mutasi Jabatan Format Sampaikan Secara Hukum Administrasi Bisa Dilakukan Gugatan ke PTUN 


 Terkait Mutasi Jabatan Format Sampaikan Secara Hukum Administrasi Bisa Dilakukan Gugatan ke PTUN  Perbesar

MyETROPAGI.ID, PASURUAN- Senen 4 Maret 2024, bertempat di ruang Kantor Bupati Pasuruan, kompleks perkantoran raci, Bangil, Pasuruan, sejumlah 30 orang yang tergabung dalam Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan ( FORMAT ), menggelar audiensi dengan Penjabat Bupati Pasuruan terkait dengan ramainya kasak kusuk polemik mutasi penjabat di lingkungan Pemerintah Daerah,

Ketua Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan ( FORMAT ) Ismail makky, mengatakan “ Apa yang telah dijelaskan Pj, Bupati terkait dengan mutasi,  pemkab pasuruan harus  segera melakukan revitalisasi organisasi pemerintah, kita semua mengetahui banyaknya penjabat dan ASN terlibat dalam tahu terlibat aktif dalam PEMILU kemaren, dan juga kita tahu siapa saja yang masuk dalam pelaporan serta pengadilan BAWASLU terkait pelanggaran pidana pemilu‘ ujarnya.

Baca Juga :  Truk Kontainer di Jalan Raya Pandaan Hilang Kendali, 3 Orang Meninggal Dunia 5 Alami Luka-luka

Menaggapi pro dan kontra terhadap mutasi tersebut, Ismail Makky menambah “ Jika dalam pelaksanaanya mutasi tersebut terjadi penyalahgunaan wewenang, tentu secara hukum administrasi bisa dilakukan gugatan ke PTUN atas keputusan tersebut, namun jika hal tersebut sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku maka selanyaknya ASN dan Penjabat Pemkab Pasuruan untuk segera menyongsong  masa depan dan tinggalkan sang mantan “ tambahnya.

Baca Juga :  Rapor Merah Polres Malang? Penanganan Laporan Dugaan Penganiayaan Dipertanyakan, Pelapor Mengaku Belum Peroleh Kepastian Hukum

Dalam sambutan dan pernyataannya Pj. Bupati Pasuruan Bp. Andriyanto mengatakan mutasi yang dilakukan juga sudah melalui prosedur termasuk proses di Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). “Mutasi ini kan biasa to. Semua proses sudah berjalan dengan baik dan jabatan yang diemban ASN bukanlah hak, melainkan penugasan. Sehingga ASN harus siap ditempatkan di mana saja “ ujarnya (sry)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Citra Kejaksaan Dipertaruhkan, Ketika Dugaan Korupsi Dana Banpol Dianggap Selesai Karena “Damai”

9 Juli 2026 - 15:45 WIB

Penyitaan Mobil Ayla Merah oleh Polresta Malang Kota Menuai Tanda Tanya, Prosedur Hukum Dipertanyakan!

9 Juli 2026 - 14:39 WIB

Tiga Jabatan Strategis Kosong, Jika Sistem Merit Berjalan, Mengapa Publik Belum Mengetahui Tahapan dan Target Waktunya?

9 Juli 2026 - 13:08 WIB

Target Pajak Daerah Kab. Pasuruan 2025 Tidak Tercapai, Mengapa Masih Diklaim Prestasi?

9 Juli 2026 - 04:29 WIB

Tempat Hiburan Malam di Tanah Kas Desa Nogosari Kembali Menggeliat, Warga Tagih Janji Kades

8 Juli 2026 - 09:25 WIB

PAD Rekor Rp1,19 Triliun: Prestasi Kinerja atau Ada Faktor yang Disembunyikan?

8 Juli 2026 - 04:08 WIB

Trending di Berita Utama