Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 22 Mar 2024 14:55 WIB ·

Format Desak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi di BPKPD


 Format Desak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi di BPKPD Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan(FORMAT) meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk segera melakukan tindakan dan langkah hukum dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan isentif 10% pegawai di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah(BPKPD) sejak kejadian perkara tanggal 29 Desember 2023 sampai saat ini belum jelas penanganan perkaranya.

Ketua Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan(FORMAT) Ismail Makky mengatakan “Kejaksaan harus segera menuntaskan dugaan kasus korupsi di BPKPD, sudah hampir 3 bulan kasus ini menggantung tidak jelas arahnya, padahal potensi adanya keterlibatan oknum penjabat daerah yang masuk gurita kasus ini sangat kentara, Kejaksaan harus mematuhi apa yang menjadi tugasnya yang terkait dengan waktu atau masa penanganan perkara” ujar Maky

Baca Juga :  Gebrakan Awal AKBP Irawan Setyono Pimpin Polres Pasuruan, Bongkar Sindikat Pengoplos LPG 3 Kg,

“Penting untuk mengingatkan kepada Kejaksaan agar membatasi langkah hukumnya agar sejalan dengan mandat peraturan perundang-undangan dan bersikap adil terhadap para pelaku korupsi sebelumnya banyak yang belum tuntas muncul kasus Kopi Kapiten, penegakkan hukum harus lepas dari unsur kepentingan politik ” tambah Ismail Maky

Baca Juga :  Sejumlah Aktivis Meminta Kapolres Pasuruan Usut Tuntas Jaringan Penyalahgunaan LPG Bersubsidi Dari Hulu ke Hilir

Berdasarkan fakta terkait perkembangan dugaan kasus korupsi pemotongan isentif 10 % , Kejaksaan telah memanggil dan memeriksa beberapa saksi, salah satunya adalah M. Khasani Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan dimana setelah diperiksa yang bersangkutan mengajukan pengunduran untuk pensiun dini dan pensiun dini pada 1 Maret 2024 kemarin.

Dikonfirmasi Ka. Sie Intel Kejaksaan Negeri Agung Triatmoko melalui pesan singkat WhatsApp tidak merespon.(sry)

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

FRONTAL Laporkan Dugaan PETI di Lemahbang, Nomor Izin Tambang Dipersoalkan

14 Oktober 2026 - 05:09 WIB

Mediasi Gagal, Korban Penipuan 350 Juta Desak Polres Pasuruan Segera Tetapkan Tersangka

12 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Warga Jabon Sidoarjo Digegerkan Penemuan Mayat Pemuda, Beserta Sepeda Motor CBR

10 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Sidang Ketiga Sengketa Tanah Rejoso Lor Memanas, Mediasi Gagal Total, Perkara Lanjut ke Pokok Perkara

8 Oktober 2026 - 18:19 WIB

Tertipu Tanah Kapling Fiktif, Pasutri Asal Bangil Lapor Polisi

8 Oktober 2026 - 08:25 WIB

Memasuki Musim Penghujan, PU Bina Marga Malang Genjot Pembangunan Drainase

7 Oktober 2026 - 10:44 WIB

Trending di Berita Utama