METROPAGI.ID, TUBAN – Indikasi adanya tambang ilegal di Kabupaten Tuban semakin menjadi-jadi. Pasalnya, para pelaku tambang ilegal semakin menunjukkan keberaniannya serta terkesan kebal hukum. Seperti tambang galian yang berada di wilayah Kecamatan Tambak Boyo, Kabupaten Tuban, mereka para pelaku penambang hingga kini belum mendapatkan tindakan dari kementerian ESDM serta APH.
Menurut informasi dari berbagai sumber yang didapat media ini, lokasi tambang tersebut dikelola oleh bos besar yang diketahui berinisial (STS), warga Tuban.
Bahkan, lokasi tambang yang kurang lebih 5 hektar tersebut mereka mengeruk tanpa memperhatikan kelestariannya. Dan bahkan ratusan dump truk terlihat tiap hari mengangkut material di lokasi itu.
“Puluhan dump truk terlihat yang setiap harinya lalu lalang di wilayah Tuban dan sekitarnya,” kata warga.
Masih warga menambahkan, ada beberapa unit excavator (alat berat), yang terlihat di lokasi untuk menggali material tambang, kemudian diangkut dengan dump truk berkapasitas 8 hingga 10 kubik. Kedalaman tambang mencapai kurang lebih dari 10 meter.
“Jelas keuntungannya besar hingga membuat para mafia tambang tanpa berfikir panjang dan tidak memikirkan akan dampak terjadinya longsor serta bencana alam,” tambah warga.
Ditambahkan oleh warga yang lain, jika di lokasi tambang tersebut banyaknya oknum penjaga. Dan tidak menutup kemungkinan adanya oknum APH yang terlibat akan aktifitas tambang di Tuban ini.
“Mungkin bisa dikatakan itu premannya, jadi setiap siapa saja yang masuk akan dihalau oleh mereka tanpa terkecuali. Bahkan kuat dugaan adanya oknum backing yang kuat di lokasi tambang itu.” pungkasnya.
Sementara itu, STS yang digadang-gadang pemilik usaha atau bos tambang yang berada di wilayah Kecamatan TambakBoyo, Kabupaten Tuban, hingga kini belum bisa dikonfirmasi awak media. Selasa 01/04/24.
Perlu diketahui, terkait hal ini awak media akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Kementerian ESDM, Polres Tuban serta Polda Jatim agar dapat menghentikan aktivitas tambang yang diduga bodong.
Sudah jelas jika merujuk pada aturan penambangan Tanpa Ijin, melanggar UU Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dijelaskan juga pada pasal 158 bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. (milyar). Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160. Hingga berita ini ditayangkan.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Tuban Iptu Riyanto saat dikonfirmasi tim awak media ia mengatakan, memang iya mas ada pemberitaan tambang di wilayah Tambak Boyo, dan sebelum ada pemberitaan turun sudah kami tertibkan terlebih dahulu, terkait dengan perijinan ada namun belum lengkap karena masih dalam Proses, terkait dengan oknum Backing saya tegaskan tidak ada.
“Pemilik tambang sudah kami mintai keterangan terkait dengan kegiatannya, dan perlu diketahui beberapa bulan kemaren kita juga menindak tegas salah satu pelaku tambang di wilayah Kabupaten Tuban dan berkas sudah putusan,” ujarnya ke awak media. Selasa (02/04/2024)
Disinggung soal siapa nama pemilik tambang yang sudah dimintai keterangan, sayang Kasatreskrim Polres Tuban Iptu Riyanto, enggan memberikan keterangan lebih lanjut hingga berita ini ditayangkan. (Red)