Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 2 Apr 2024 04:46 WIB ·

Sekitar 5 Hektar di Kecamatan Tambak Boyo Tuban Terindikasi Ada Tambang Ilegal Milik Orang Kuat Tak Tersentuh Hukum


 Sekitar 5 Hektar di Kecamatan Tambak Boyo Tuban Terindikasi Ada Tambang Ilegal Milik Orang Kuat Tak Tersentuh Hukum Perbesar

METROPAGI.ID, TUBAN – Indikasi adanya tambang ilegal di Kabupaten Tuban semakin menjadi-jadi. Pasalnya, para pelaku tambang ilegal semakin menunjukkan keberaniannya serta terkesan kebal hukum. Seperti tambang galian yang berada di wilayah Kecamatan Tambak Boyo, Kabupaten Tuban, mereka para pelaku penambang hingga kini belum mendapatkan tindakan dari kementerian ESDM serta APH.

Menurut informasi dari berbagai sumber yang didapat media ini, lokasi tambang tersebut dikelola oleh bos besar yang diketahui berinisial (STS), warga Tuban.

Bahkan, lokasi tambang yang kurang lebih 5 hektar tersebut mereka mengeruk tanpa memperhatikan kelestariannya. Dan bahkan ratusan dump truk terlihat tiap hari mengangkut material di lokasi itu.

“Puluhan dump truk terlihat yang setiap harinya lalu lalang di wilayah Tuban dan sekitarnya,” kata warga.

Masih warga menambahkan, ada beberapa unit excavator (alat berat), yang terlihat di lokasi untuk menggali material tambang, kemudian diangkut dengan dump truk berkapasitas 8 hingga 10 kubik. Kedalaman tambang mencapai kurang lebih dari 10 meter.

“Jelas keuntungannya besar hingga membuat para mafia tambang tanpa berfikir panjang dan tidak memikirkan akan dampak terjadinya longsor serta bencana alam,” tambah warga.

Baca Juga :  Perjudian Sabung Ayam di Kabupaten Pacitan Bebas Tak Tersentuh Hukum, Masyarakat Minta Polda Turun Tangan

Ditambahkan oleh warga yang lain, jika di lokasi tambang tersebut banyaknya oknum penjaga. Dan tidak menutup kemungkinan adanya oknum APH yang terlibat akan aktifitas tambang di Tuban ini.

“Mungkin bisa dikatakan itu premannya, jadi setiap siapa saja yang masuk akan dihalau oleh mereka tanpa terkecuali. Bahkan kuat dugaan adanya oknum backing yang kuat di lokasi tambang itu.” pungkasnya.

Sementara itu, STS yang digadang-gadang pemilik usaha atau bos tambang yang berada di wilayah Kecamatan TambakBoyo, Kabupaten Tuban, hingga kini belum bisa dikonfirmasi awak media. Selasa 01/04/24.

Perlu diketahui, terkait hal ini awak media akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Kementerian ESDM, Polres Tuban serta Polda Jatim agar dapat menghentikan aktivitas tambang yang diduga bodong.

Sudah jelas jika merujuk pada aturan penambangan Tanpa Ijin, melanggar UU Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dijelaskan juga pada pasal 158 bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. (milyar). Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160. Hingga berita ini ditayangkan.

Baca Juga :  Konsultasi Hukum Gratis, LBH Sarana Keadilan Rakyat Resmi Dibentuk Untuk Masyarakat

Sementara itu Kasatreskrim Polres Tuban Iptu Riyanto saat dikonfirmasi tim awak media ia mengatakan, memang iya mas ada pemberitaan tambang di wilayah Tambak Boyo, dan sebelum ada pemberitaan turun sudah kami tertibkan terlebih dahulu, terkait dengan perijinan ada namun belum lengkap karena masih dalam Proses, terkait dengan oknum Backing saya tegaskan tidak ada.

“Pemilik tambang sudah kami mintai keterangan terkait dengan kegiatannya, dan perlu diketahui beberapa bulan kemaren kita juga menindak tegas salah satu pelaku tambang di wilayah Kabupaten Tuban dan berkas sudah putusan,” ujarnya ke awak media. Selasa (02/04/2024)

Disinggung soal siapa nama pemilik tambang yang sudah dimintai keterangan, sayang Kasatreskrim Polres Tuban Iptu Riyanto, enggan memberikan keterangan lebih lanjut hingga berita ini ditayangkan. (Red)

Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sejumlah Warga Desa Nogosari Kritik Keras, Tanah BUMDes Disulap Jadi Tempat Hiburan Malam, Bahkan Miras Diduga Dijual Bebas

23 Mei 2025 - 13:33 WIB

2 Motor Dalam Sepekan di Desa Pekoren Kecamatan Rembang Raib

23 Mei 2025 - 09:15 WIB

Laporannya di SP3, Mudji Laporkan Oknum Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim

23 Mei 2025 - 08:45 WIB

Mediasi Tak Membuahkan Hasil, Konflik Sengketa Waris di Desa Gedok Wetan Berlanjut ke Ranah Hukum

22 Mei 2025 - 16:29 WIB

Dijual Bebas…!! Peredaran Miras di Kecamatan Wonosari Kab. Malang Membuat Masyarakat Resah

22 Mei 2025 - 10:17 WIB

Hampir 2 Tahun Menunggu Kepastian Hukum di Polres Pasuruan, Korban Penipuan Berharap Masih Ada Secercah Harapan

22 Mei 2025 - 09:39 WIB

Trending di Berita Utama