Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 25 Apr 2024 17:36 WIB ·

Kontroversi Legalitas Bisnis Hiburan Malam di Bumi Pasuruan


 Kontroversi Legalitas Bisnis Hiburan Malam di Bumi Pasuruan Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Desakan dikelurkanya Perda tentang hiburan di Kabupaten Pasuruan menjadi kontroversi dikalangan masyarakat, ada yang setuju ada juga yang menentang bahkan yang menentang mereka siap lakukan sweeping tempat hiburan malam, baru-baru ini beberapa pengusaha hiburan malam bersama dengan ratusan para pemandu lagu dengan di dampingi beberapa Not Government Organisasi (NGO) yang tergabung dalam Direktur Pusat Studi dan Avokasi Kebijakan Publik (PUS@KA)  ramai-ramainya mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan, kedatangan mereka bertujuan menuntut para wakil rakyat dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan segera membuat Peraturan Perda (Perda) Tempat Hiburan dimana selama ini para pengusaha menjalankan bisnis karaokenya tidak memiliki legalitas alias ilegal.
Dikutib dari salah satu media online dalam audensi di dalam gedung DPRD Direktur Pusat Studi dan Avokasi Kebijakan Publik (PUS@KA) Lujeng Sudarto menyampaikan, jika kedatangan pemandu pemandu lagu ke Dewan Perwakilan Rakyat bertujuan untuk meminta kepastian hukum pekerjaan yang digelutinya.

“Para pemandu lagu itu statusnya sama dihadapan hukum dan kebanyakan tulang punggung keluarga dan mencari uang dengan cara menjadi pemandu lagu, karena susu dan sekolah serta kehidupan keluarganya tidaklah gratis” kata Lujeng

Baca Juga :  Mantan Istri Kades Kutogirang Mojokerto Digerebek Warga di Desanya Sendiri

Ia juga mengutarakan, pemerintah daerah segera keluarkan Perda. Dia sangat tidak setuju bila terlontar kata local wisdom (kearifan lokal) menjadi penghambat keluarnya Perda. Karena daerah lain yang juga punya kearifan lokal tapi bisa mengatur tempat hiburan.

“Perda ini saya anggap krusial dan mendesak agar segera diterbitkan oleh pemerintah Pasuruan” jelasnya dalam forum audensi. Selasa (23/04/2024)

Desakan segera dikeluarkanya Perda tentang bisnis hiburan inilah membuat sebagian masyarakat berbeda pendapat, ada yang mendukung adapula yang menolak.

Seperti halnya Lembaga Swadaya Masyarakat dan Ormas yang dikoordinir oleh Gerakan Pemuda Peduli Pengamat Hukum (GP3H) mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan untuk menggelar audiensi yang intinya mereka menolak dikeluarkanya peraturan daerah (Perda) Hiburan yang disinyalir adanya kepentingan penjualan dan peredaran miras , sabu dan pelaku protitusi.dimana perda tersebut menjadi program legislatif daerah (prolegda) DPRD Tahun 2024, Kamis (25/04/2024).

 

Ketua GP3H Anjar S mengatakan, bahwa kami menolak adanya perda maksiat yang mengakomodasi kepentingan para Lady Companion (LC) karena  mengarah pada praktek prostitusi peredaran minuman keras, Pasuruan adalah kota santri dan kami menolak keras praktek kemaksiatan dalam bentuk apapun, kami juga minta kepada APH untuk segera melakukan penindakkan dan penutupan cafe Gempol 9, karena secara history tempat tersebut pernah terjadi perdagangan anak, prostitusi dan peredaran minuman keras ” ujarnya.
Sementara itu diruangan yang sama, Ayik Suhaya  menyampaikan, dirinya juga mengutuk keras apa yang dilakukan oleh sebagian orang yang mengatasnamakan aktivis untuk melegalkan prostitusi,  masyarakat Pasuruan identik dengan masyarakat santri, kami minta kepada DPRD untuk secara tegas menolak usulan mereka, hal ini semata mata untuk menjaga harkat dan martabat masyarakat Pasuruan,  jika hal ini dibiarkan maka  masa depan moral generasi yang akan datang rusak dan amoral” ujarnya.
Menyikapi akan adanya hal ini, Sugianto ketua komisi 1 DPRD memberikan apresiasi  terhadap sikap dan penolakan para aktivis dan ormas terhadap praktek prostitusi dalam bentuk apapun apalagi menyangkut legalitas,  kami pastikan bahwa DPRD dalam pembahasan Raperda tersebut tetap memegang teguh bahwa Pasuruan adalah kota santri anti miras maupun prostitusi ” katanya. (Red)
Artikel ini telah dibaca 147 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Oknum Debt Collector Semakin Liar, Aksinya Sering Membahayakan Korban Dijalan, Masyarakat Meminta Polres Mojokerto Tindak Para Pelaku

17 April 2025 - 09:08 WIB

Mengaku Atas Perintah KS..!! Satpam SMKN 3 Boyolangu Halangi Wartawan Untuk Konfirmasi Kepala Sekolah

17 April 2025 - 04:47 WIB

Pererat Silahturahmi, BPW PERADIN JATIM GELAR HALAL BIHALAL

12 April 2025 - 10:09 WIB

LPK-SM SAKERA Buka Posko Pengaduan Siap Bantu Masyarakat Dari Ancaman Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan

12 April 2025 - 08:23 WIB

Karya Jurnalis Dipolisikan, Ada Indikasi Pembungkaman Pers di Bumi Pasuruan

11 April 2025 - 04:34 WIB

Penanganan Kasus Petasan Dinilai Lamban, GMPK Probolinggo Raya Dumas Ke Polres Probolinggo Kota

10 April 2025 - 09:20 WIB

Trending di Berita Utama