Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 30 Apr 2024 02:58 WIB ·

Format : Tolak..!! Jangan Sampai Upaya Untuk Melegalkan Minuman Keras dan Prostitusi di Tempat Hiburan Melalui Perda Dibiarkan


 Format : Tolak..!! Jangan Sampai Upaya Untuk Melegalkan Minuman Keras dan Prostitusi di Tempat Hiburan Melalui Perda Dibiarkan Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Pernyataan Direktur Pus@ka Lujeng Sudarto yang mengatakan, bahwa hiburan merupakan kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi. Karena itu, sudah menjadi kewajiban bagi Pemkab untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap menjamurnya tempat-tempat hiburan yang ada.

 

Lujeng bilang, menjamurnya tempat hiburan adalah fakta sosiologis. Karena itu, untuk memberi kepastian hukum, sudah selayaknya Pemkab menyusun perda, sekaligus sebagai instrumen hukum untuk melakukan penataan dan pengendalian. “Justru jika tidak ada regulasi yang mengatur, maka sangat mungkin kehadiran tempat -tempat seperti ini akan massif dengan berbagai dampak sosialnya,” jelasnya.

 

menanggapi hal tersebut ketua FORMAT Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan, Ismail Makky mengatakan ” tidak ada dalil apapun yang dapat membenarkan untuk melegalkan minuman keras dan prostitusi secara konstitusi, dari awal mereka berdalih untuk melindungi para pekerja hiburan malam, bergeser agar pemkab menertibkan dan mengatur hiburan dan kemudian adanya potensi pendapatan daerah dari pijak hiburan malam ” ujarnya. Selasa (30/04/2024)

Baca Juga :  Karyawan PT Kharisma Selaras Indonesia dan PT Cobra di Kawasan PIER Pasuruan Mengaku Digaji Dibawah UMR, BPJS Tidak Diberikan

 

Ditambahkan juga bahwa gerakan untuk melegalkan prostitusi dan peredaran minuman keras melalui Perda Hiburan adalah sebuah gerakan terstruktur, sistematis dan masis (TSM) dimulai dari membangun narasi demi kemanusiaan, yang kemudian melakukan upaya pemaksaan dan tuntutan kepada DPRD dengan mengerahkan ratusan .pelaku hiburan malam yang notabenenya banyak bukan Masyarakat Pasuruan. dan terakhir membangun opini publik melalui beberapa media bahwa pelaku hiburan malam adalah profesi pekerjaan halal dan bukan haram serta adanya potensi PAD yang cukup tinggi, saya yakin mereka digerakkan oleh beberapa koorporasi / pengusaha hiburan dengan dana yang cukup besar agar peredaran obat obatan terlarang, minuman keras dan prostitusi menjadi legall di tempat hiburan malam melalui PERDA Hiburan.

Baca Juga :  SMADA Islamic Festival 2026, Lahirkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Mulia

 

Kami mengingatkan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kab. Pasuruan untuk menjaga budaya dan kulture Masyarakat Pasuruan yang mayoritas muslim, jangan sampai segala upaya untuk melegalkan minuman keras dan prostitusi di tempat hiburan melalui PERDA Hiburan dibiarkan dan direalisasikan, segera tolak PERDA MAKSIAT tersebut.(sry)

Artikel ini telah dibaca 114 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diduga Bunuh Diri, Kades Buncitan Sidoarjo Ditemukan Warga Sudah Tak Bernyawa di Balai Desa

3 Mei 2026 - 12:55 WIB

Dugaan “Mahar Rehabilitasi” di Balik Penangkapan Kasus Sabu, Oknum Ditresnarkoba Polda Jatim Disorot

2 Mei 2026 - 16:38 WIB

Warga Lega, Polres Batu Tangkap Teror Pelaku Pelemparan Batu di Jalur Pujon

2 Mei 2026 - 06:04 WIB

PR Besar Polres Pasuruan,  Mafia BBM Subsidi di Nongkojajar dan Tutur Terkesan Kebal Hukum

2 Mei 2026 - 05:52 WIB

79 Tersangka Diamankan Polda Jatim, Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi

1 Mei 2026 - 11:30 WIB

Pemdes Purworejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun Mengucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

30 April 2026 - 14:07 WIB

Trending di Berita Utama