Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 30 Apr 2024 02:58 WIB ·

Format : Tolak..!! Jangan Sampai Upaya Untuk Melegalkan Minuman Keras dan Prostitusi di Tempat Hiburan Melalui Perda Dibiarkan


 Format : Tolak..!! Jangan Sampai Upaya Untuk Melegalkan Minuman Keras dan Prostitusi di Tempat Hiburan Melalui Perda Dibiarkan Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Pernyataan Direktur Pus@ka Lujeng Sudarto yang mengatakan, bahwa hiburan merupakan kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi. Karena itu, sudah menjadi kewajiban bagi Pemkab untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap menjamurnya tempat-tempat hiburan yang ada.

 

Lujeng bilang, menjamurnya tempat hiburan adalah fakta sosiologis. Karena itu, untuk memberi kepastian hukum, sudah selayaknya Pemkab menyusun perda, sekaligus sebagai instrumen hukum untuk melakukan penataan dan pengendalian. “Justru jika tidak ada regulasi yang mengatur, maka sangat mungkin kehadiran tempat -tempat seperti ini akan massif dengan berbagai dampak sosialnya,” jelasnya.

 

menanggapi hal tersebut ketua FORMAT Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan, Ismail Makky mengatakan ” tidak ada dalil apapun yang dapat membenarkan untuk melegalkan minuman keras dan prostitusi secara konstitusi, dari awal mereka berdalih untuk melindungi para pekerja hiburan malam, bergeser agar pemkab menertibkan dan mengatur hiburan dan kemudian adanya potensi pendapatan daerah dari pijak hiburan malam ” ujarnya. Selasa (30/04/2024)

Baca Juga :  Gugatan CV BMS di PN Surabaya, Fiona : Menang adalah Bukti

 

Ditambahkan juga bahwa gerakan untuk melegalkan prostitusi dan peredaran minuman keras melalui Perda Hiburan adalah sebuah gerakan terstruktur, sistematis dan masis (TSM) dimulai dari membangun narasi demi kemanusiaan, yang kemudian melakukan upaya pemaksaan dan tuntutan kepada DPRD dengan mengerahkan ratusan .pelaku hiburan malam yang notabenenya banyak bukan Masyarakat Pasuruan. dan terakhir membangun opini publik melalui beberapa media bahwa pelaku hiburan malam adalah profesi pekerjaan halal dan bukan haram serta adanya potensi PAD yang cukup tinggi, saya yakin mereka digerakkan oleh beberapa koorporasi / pengusaha hiburan dengan dana yang cukup besar agar peredaran obat obatan terlarang, minuman keras dan prostitusi menjadi legall di tempat hiburan malam melalui PERDA Hiburan.

Baca Juga :  FORMAT: PEMKAB PASURUAN, HENDAKNYA MENJAMIN ADANYA KEPASTIAN HUKUM, BUKAN AROGANSI YANG DIKEDEPANKAN

 

Kami mengingatkan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kab. Pasuruan untuk menjaga budaya dan kulture Masyarakat Pasuruan yang mayoritas muslim, jangan sampai segala upaya untuk melegalkan minuman keras dan prostitusi di tempat hiburan melalui PERDA Hiburan dibiarkan dan direalisasikan, segera tolak PERDA MAKSIAT tersebut.(sry)

Artikel ini telah dibaca 108 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dihujani Interupsi Pimpinan Sidang Kabur, Muscam II KNPI Banyuates Dipending

17 Maret 2025 - 10:47 WIB

Meresahkan..!! Polisi Bakar Arena Sabung Ayam di Wilayah Gedangan Malang

17 Maret 2025 - 04:01 WIB

Dibulan Suci Ramadhan, Dharma Bakti Mulia Melaksanakan Santunan anak yatim dan Bagi-bagi Takjil

16 Maret 2025 - 14:46 WIB

Ngalap Berkah Di Bulan Suci Ramadhan, Repask Kalanganyar Bagikan Ratusan Takjil.

15 Maret 2025 - 15:20 WIB

Ada Gajah Dibalik Tukar Guling Tanah Bengkok Desa Segaran, APIP Terkesan Tutup Mata.

14 Maret 2025 - 03:40 WIB

Viral Video Wahyu Gunawan Buser Polres Kotabaru Injak Kepala Orang, Temannya Parman Intimidasi Wartawan

14 Maret 2025 - 03:06 WIB

Trending di Berita Utama