Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 30 Apr 2024 02:58 WIB ·

Format : Tolak..!! Jangan Sampai Upaya Untuk Melegalkan Minuman Keras dan Prostitusi di Tempat Hiburan Melalui Perda Dibiarkan


 Format : Tolak..!! Jangan Sampai Upaya Untuk Melegalkan Minuman Keras dan Prostitusi di Tempat Hiburan Melalui Perda Dibiarkan Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Pernyataan Direktur Pus@ka Lujeng Sudarto yang mengatakan, bahwa hiburan merupakan kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi. Karena itu, sudah menjadi kewajiban bagi Pemkab untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap menjamurnya tempat-tempat hiburan yang ada.

 

Lujeng bilang, menjamurnya tempat hiburan adalah fakta sosiologis. Karena itu, untuk memberi kepastian hukum, sudah selayaknya Pemkab menyusun perda, sekaligus sebagai instrumen hukum untuk melakukan penataan dan pengendalian. “Justru jika tidak ada regulasi yang mengatur, maka sangat mungkin kehadiran tempat -tempat seperti ini akan massif dengan berbagai dampak sosialnya,” jelasnya.

 

menanggapi hal tersebut ketua FORMAT Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan, Ismail Makky mengatakan ” tidak ada dalil apapun yang dapat membenarkan untuk melegalkan minuman keras dan prostitusi secara konstitusi, dari awal mereka berdalih untuk melindungi para pekerja hiburan malam, bergeser agar pemkab menertibkan dan mengatur hiburan dan kemudian adanya potensi pendapatan daerah dari pijak hiburan malam ” ujarnya. Selasa (30/04/2024)

Baca Juga :  Paguyuban Daging Pasuruan Gelar Sosialisasi, Tetapkan Harga Utamakan Sertifikat Halal

 

Ditambahkan juga bahwa gerakan untuk melegalkan prostitusi dan peredaran minuman keras melalui Perda Hiburan adalah sebuah gerakan terstruktur, sistematis dan masis (TSM) dimulai dari membangun narasi demi kemanusiaan, yang kemudian melakukan upaya pemaksaan dan tuntutan kepada DPRD dengan mengerahkan ratusan .pelaku hiburan malam yang notabenenya banyak bukan Masyarakat Pasuruan. dan terakhir membangun opini publik melalui beberapa media bahwa pelaku hiburan malam adalah profesi pekerjaan halal dan bukan haram serta adanya potensi PAD yang cukup tinggi, saya yakin mereka digerakkan oleh beberapa koorporasi / pengusaha hiburan dengan dana yang cukup besar agar peredaran obat obatan terlarang, minuman keras dan prostitusi menjadi legall di tempat hiburan malam melalui PERDA Hiburan.

Baca Juga :  Meresahkan..!! Polres Malang Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Kalipare

 

Kami mengingatkan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kab. Pasuruan untuk menjaga budaya dan kulture Masyarakat Pasuruan yang mayoritas muslim, jangan sampai segala upaya untuk melegalkan minuman keras dan prostitusi di tempat hiburan melalui PERDA Hiburan dibiarkan dan direalisasikan, segera tolak PERDA MAKSIAT tersebut.(sry)

Artikel ini telah dibaca 113 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lampu Traffic Light di Simpang Empat Kel. Trajeng Hampir 10 tahun Tidak Berfungsi, Kemana Anggaran pemeliharaan

19 Januari 2026 - 05:43 WIB

Pengamat Hukum : APH Harus Turun Bongkar Kasus Dugaan Pungli Menyeret Oknum Kabid RSUD

19 Januari 2026 - 03:58 WIB

LARUNG TUMPENG PENUH MAKNA, LABUHAN SARANGAN 2026 TEGUHKAN MAGETAN SEBAGAI PUSAT WISATA BUDAYA NASIONAL

17 Januari 2026 - 06:27 WIB

Paguyuban Daging Pasuruan Gelar Sosialisasi, Tetapkan Harga Utamakan Sertifikat Halal

15 Januari 2026 - 13:36 WIB

Diiming-imingi Keuntungan Besar, Uang Modal 41Juta Raib, Korban Laporkan Terduga Pelaku ke Polisi

15 Januari 2026 - 11:02 WIB

MERAYAKAN ISRA’ MIRAJ 1447 H, SMKN 1 DONOROJO MERAJUT KEBERSAMAAN UNTUK KEMAJUAN IMAN DAN TAQWA

15 Januari 2026 - 04:15 WIB

Trending di Berita Utama