METROPAGI.ID, PASURUAN- Polemik adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang hiburan malam yang digodok Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan saat ini, menimbulkan berbagai penolakan diantaranya tiga pentolan Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM Agtib, Pantura bersatu, Gandapura) bersama Lembaga Bantuan Hukum Mukti Pajajaran menekankan kepada anggota DPRD Kabupaten Pasuruan untuk tidak mengesahkannya Raperda tentang hiburan malam karena dinilai banyak Mudharatnya dari pada manfaatnya.
Samsul Arifin selaku ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Gerakan Transparansi Indonesia Bersatu (DPP LSM AGTIB) mengatakan, jika memang anggota Dewan Perwakilan Rakyat ngotot tetap mengesahkan Raperda atau melegalkan bisnis karoke yang indentik dengan kemaksiatan di Kabupaten Pasuruan, tentunya ini suatu kemunduran peradaban, karena apa, kita tau semua Pasuruan ini dikenal di Indonesia sebagai kota santri dengan jorgan Kabupaten Maslahat, sangat tidak pantas jika bisnis karoke dilegalkan.
“Dikabupaten yang Maslahat ini tidaklah pantas atau kurang etis jika bisnis karaoke dilegalkan, dan kami sangat menolak,” tegasnya. Selasa (07/05/2024)
Sementara itu Ketua DPP Pantura Bersatu “Salom” juga menyampaikan, dilegalkannya bisnis karaoke di Kabupaten Pasuruan berpotensi akan menimbulkan maraknya kemaksiatan dan penjual miras, meskipun saat ini Perda yang ada melarangnya.
“Jika Perda tentang hiburan di keluarkan atau disahkan, saya jamin kemaksiatan dan peredaran minuman keras akan semakin marak, saya menghimbau, baik DPRD Kabupaten Pasuruan untuk bijak dalam hal ini, jangan mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak hiburan, dengan mengorbankan moral generasi bangsa, ” ujarnya.
Hal yang tak jauh berbeda apa yang di sampaikan Ketua LBH Mukti Pajajaran “Andreas” saat ini saja belum ada Perda tempat hiburan malam banyak sekali kita jumpai di Kabupaten Pasuruan, bahkan baru-baru ini di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Rom karaoke berkedok warung kopi di bubarkan oleh masyarakat setempat.
“Dibubarkannya Rom karaoke oleh masyarakat di Desa Nogosari, inilah bukti bahwa mayoritas masyarakat menolak hal-hal yang berbau maksiat dan menjadi rawan atau sarang peredaran miras, untuk itu saya beserta teman-teman LSM akan segera mengajukan surat audensi ke DPRD Kabupaten Pasuruan atas penolakan akan dikeluarkan Perda Hiburan atau bisnis karaoke,”terangnya ke awak media. (Red)