Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 13 Mei 2024 15:05 WIB ·

Penetapan Dua Tersangka Atas Dugaan Pelanggaran Merk Dagang Dinilai Cacat Hukum, Polres Pasuruan Kota DiPrapradilan


 Penetapan Dua Tersangka Atas Dugaan Pelanggaran Merk Dagang Dinilai Cacat Hukum, Polres Pasuruan Kota DiPrapradilan Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Kasus penetapan dua tersangka oleh penyidik Polres Pasuruan Kota atas dugaan pelanggaran atau menyalahi undang-undang merk dagang berbuntut panjang, kuasa hukum kedua tersangka tak terima dan ia beberapa hari yang lalu segera mendaftarkan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan ke pihak penyidik Polres Pasuruan Kota, karena ia menilai penetapan tersangka kepada kliennya cacat hukum dan wajib dibatalkan demi hukum.

Dari pantauan awak media, hari ini sidang perdana Prapradilan yang didaftarkan kuasa hukum kedua tersangka digelar namun sayang pihak Polresta Pasuruan tidak tampak atau abstain untuk menghadiri persidangan.

Sahlan S.H, M.H dan rekan selaku kuasa hukum tersangka mengatakan, hari ini sidang gugatan perdana praperadilan yang kami daftarkan pada beberapa hari yang lalu di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan digelar, terkait dengan penetapan tersangka pada klien kami saudar Afandi dengan saudiri Bu Daris oleh pihak Polres Pasuruan Kota, yang katanya klien kami menyalahi undang-undang merk dagang.

“Klien kami ini ditetapkan sebagai tersangka atas dasar dari pelaporan seseorang yang katanya mempunyai merk yang sudah terdaftar dan mempunyai hak cipta, penetapan tersangka atau klien kami ini, kita mohonkan Prapradilan agar status klien kami sebagai tersangka itu di cabut dan di batalkan, karena penetapan tersangka ke klien kami cacat hukum dan tidak mempunyai legal standing dan terkesan memihak kepada orang yang disinyalir dalam mendaftaran produknya terlambat karena sebenarnya kitalah yang lebih dahulu mendaftarkan merk dagang, namun pelapor atau beliaunya yang lebih dulu diterima,”terangnya ke awak media setelah selesai sidang digelar. Senin ( 13/05/2024 )

Baca Juga :  Kisah Miris Menyayat Hati, Seorang Guru di Kota Malang Tinggal di Sebuah Gudang, Menjelang Pensiun Ia Malah Dimutasi

Pengacara muda itu juga menjelaskan, sebetulnya klien kami ini dalam produknya bantal guling mempunyai merk Harvest dan pelapor mempunyai merk Harvest Luxury dimana merk Harvest Luxury ini setelah kita cek dan ricek ternyata merk tersebut milik pak Andre Wongso dan diantara kedua merk ini sebetulnya sangat jauh perbedaannya bukan barang yang sama dan perbedaan tersebut dianggap sama oleh pihak Polisi padahal itu hal yang keliru dan salah serta tidak mempunyai legal standing.

“Kalau kedua merk tersebut di bilang sama oleh Kepolisian itu kliru, karena merk yang diciptakan oleh klien kami itu Harvest sementara pelapor mempunyai merk Harvest Luxury jelas itu banyak perbedaan dimana klien kami memakai kode H dan milik si pelapor memakai kode HL dan ada sekitar tujuh perbedaan, jadi dengan adanya perbedaan itu tentu bukan barang yang sama,”tambahnya.

Lebih lanjut kuasa hukum tersangka mengatakan, perbedaan kedua merk tersebut sangatlah mendasar dan sangat jauh berbeda sehingga tidak bisa disamakan contoh merk air minum Aqua dengan Aqudes walaupun merk itu sama-sama ada Aquanya namun ada kata lain di belangkanya itu dua hal yang berbeda, dua produk hukum yang berbeda, sehingga ini tidak bisa disamakan, sehingga pelaporan yang dilakukan pelapor mestinya tidak dinaik tidak menjadikan klien kami sebagai tersangka dan diambil kebebasanya,

Baca Juga :  PN Pasuruan Kota Gelar Sidang Pembuktian Kasus Penipuan Berkedok KPR Mandiri, Korban Dicecar Beberapa Pertanyaan

“Hal ini kita sampaikan pesan kepada teman-teman di Polres Pasuruan Kota, ini hal yang berbeda, walau pun klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dikeluarkan ke Jaksa SPDP nya tolong ini dicabut dan kita punya hak untuk memprapradilkan, karena kita merasa terdolimi dan teraniyaya kebebasan kita dirampas dan ini dilakukan oleh Institusi Negara atau pihak Kepolisian, terkait hal ini kita juga sudah laporkan kepada Propam Polda Jatim dan akan kita teruskan ke Propam Mabes Polri agar hal-hal ini betul-betul di perhatikan agar orang yang tidak bersalah tidak dijadikan tersangka, karena klien kami ini sebagai pelaku UMKM dimana pelaku UMKM ini sebagai penopang ekonomi Negara, harusnya dibina bukan dicari-cari kesalahannya dan akan mati dengan sendirinya, hal inilah yang menjadi preseden buruk dimana sekarang pemerintah lagi gencar-gencaranya menumbuhkan ekonomi UMKM, dan kami sangat sayangkan dari pihak Polres Pasuruan Kota tidak hadir dalam sidang perdana ini, mereka digaji Negara yang kantornya dekat dari sini sementara kita aja yang jauh-jauh dari Surabaya bisa datang kenapa mereka tidak bisa hadir,”tegasnya ke awak media.

Sayang hingga berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi resmi atau komentar dari pihak Kepolisian Polres Pasuruan Kota karena ketidak hadirannya dalam persidangan. Bersambung ..Red)

Artikel ini telah dibaca 85 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Drs. Ec. Bambang Rudiyanto.,S.H.,M.H Resmi Melantik Ronald Budi Laksmana.,S.H.,M.H Sebagai Ketua BPC PERADIN Malang Raya

19 Januari 2025 - 03:56 WIB

Bisnis Esek-esek dan Perdagangan Manusia di Gunung Sampan Makin Menggeliat, Masyarakat Serukan Penegakan Hukum

19 Januari 2025 - 03:40 WIB

Penguatan Tugas dan Fungsi Teknis Pemasyarakatan Oleh Dirjen Pemasyarakatan di Surabaya

19 Januari 2025 - 03:05 WIB

Gerombolan Debt Collector Bak Rampok Jalanan, Keroyok Pengacara Hingga Alami Gegar Otak

18 Januari 2025 - 02:38 WIB

Janggal…!! Pemakaian Bahan Play As Diduga Kuat Untuk Ajang Korupsi, Anehnya Kades Kabur Saat Mau Dikonfirmasi

17 Januari 2025 - 01:48 WIB

Diduga Cafe JM Tidak Kooperatif Dalam Mengungkap Kasus Pidana Pengeroyokan, Alasan CCTV Rusak

16 Januari 2025 - 12:17 WIB

Trending di Berita Utama