Menu

Mode Gelap

Hallo Polisi · 23 Mei 2024 09:17 WIB ·

Tiga Toko Penjual Miras Digerebek Polres Pasuruan, Pemilik Terbukti Langgar Perda No. 10 Tahun 2009


 Tiga Toko Penjual Miras Digerebek Polres Pasuruan, Pemilik Terbukti Langgar Perda No. 10 Tahun 2009 Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Anggota Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H., M.H. melaksanakan Operasi Miras guna cipta kondisi di wilayah hukum Polres Pasuruan, Rabu (22/05/2024) pukul 19.00 s/d 22.00 WIB.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan menjelaskan sasaran lokasi yang dilaksanakan Operasi Miras yakni, Toko milik Arif di Pertokoan Terminal Pandaan, Toko milik Nur Hasanah di Dusun Lebaksari, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, dan Toko milik Bellino Ferdiansyah di Lingkungan Genengsari, Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen.

“Dari hasil Operasi Miras, didapati barang bukti sebagai berikut,
– Toko milik Arif ada 3 botol Mcdonald, 3 botol TM, dan 8 botol arak dengan jumlah total 14 botol.
– Toko milik Nur Hasanah ada 24 botol arak tutup merah, 6 botol arak tutup hitam dengan jumlah total 30 botol.
– Toko milik Bellino Ferdiansyah ada 13 botol Vodka jenis Vibe, 21 botol vodka jenis Captain Morgan, 24 botol vodka gepeng, 12 botol Iceland 350 Ml, 30 botol Tom Stanley, 21 botol Iceland 500 Ml, 1 botol wiskey, 4 Botol Smirnof dengan jumlah total 126 botol,” jelas Kasat Resnarkoba.

Baca Juga :  Penyaluran Bantuan Pangan Beras Alokasi Juli, Agustus dan September 2026 di Kelurahan Trajeng Berjalan Aman dan Kondusif
Baca Juga :  Polrestabes Surabaya Bongkar Pembuatan Tembakau Sintetis di Sidoarjo Satu Tersangka Diamankan

“Ketiga Toko tersebut terkena Pasal Peraturan Daerah Miras Nomor 10 tahun 2009 tentang Minuman Beralkohol,” tutupnya.

Ketua MUI Kabupaten Pasuruan KH. Nurul Huda ikut mendukung dan memberikan apresiasi terhadap kinerja Satnarkoba Polres Pasuruan yang rutin melakukan operasi memberantas penyakit masyarakat dan menindak tegas terhadap penjual Miras Ilegal sekaligus menyita seluruh barang bukti berupa botol Miras.

“Saya ucapkan terima kasih dan ikut mendukung kinerja polres Pasuruan serta polsek jajarannya yang terlibat dalam operasi memberantas Penyakit masyarakat khususnya menggerebek toko toko yang menjual bebas botol minuman keras,” ucap Nurul Huda.(ERS)

Artikel ini telah dibaca 199 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Semarak HUT ke-81 RI, PDI Perjuangan Kota Pasuruan Perkuat Persatuan dan Soliditas Lewat Beragam Lomba

17 Agustus 2026 - 11:24 WIB

Pasuruan Kota Santri, Tapi Mengapa Dentuman Sound Horeg Tak Kunjung Reda?

17 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Penyaluran Bantuan Pangan Beras Alokasi Juli, Agustus dan September 2026 di Kelurahan Trajeng Berjalan Aman dan Kondusif

17 Agustus 2026 - 07:25 WIB

Jadi Perhatian Bina Marga Kabupaten Malang, Jalan Penarukan–Ardirejo Diperlebar dan Diperkuat

17 Agustus 2026 - 03:19 WIB

Sempat Ditutup, Arena Judi Sabung Ayam di Wilayah Hukum Polsek Pakisaji Malang Kembali Menggeliat

16 Agustus 2026 - 09:19 WIB

Ketika Ulama Pasuruan Sudah Berkata Haram, Sound Horeg Justru Makin Menggelegar di Kabupaten Pasuruan

16 Agustus 2026 - 04:24 WIB

Trending di Berita Utama