METROPAGI.ID, PASURUAN- Setelah sekian lama menjalani pemeriksaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan resmi menahan mantan kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), telah melakukan penetapan dan penahanan terhadap tersangka atas nama, Drs.Akhmad Khasani M.S.I.
Penetapan dan penahanan, Mantan Kepala BPKPD, Kabupaten Pasuruan, terkait perkara Tindak Pidana Korupsi, dalam Pembayaran Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Pasuruan. Jum’at, 29/05/2024
Menurut keterangan Kasi Intel Kejaksaan Negeri kabupaten Pasuruan, Agung Tri Radityo, Dasar penahanan, Akhmad Khasani (mantan Kepala BPKPD) adalah :
a. Sesuai dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Sp-21/M.5.41/Fd.2/05/2024.
b. Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Nomor : Print-01/M.5.41/Fd.2/01/2024 yang isinya melakukan penahanan terhadap tersangka AK dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, terkait
Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Pasuruan.
Pada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan Triwulan ke IV Tahun Anggaran 2023 sebagaimana diatur dalam sangkaan Kesatu, Primair :
Pasal 12 huruf (e) Jo. Pasal Pasal 18 Undang-undang RI, Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI, Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-undang RI, Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, Subsidair : Pasal 12 huruf (f) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI, Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI, Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atau Kedua : Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang
RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang
RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ini adalah proses rangkaian kegiatan dalam penetapan tersangka :
a.Bahwa pada pukul 08.00 Wib Sdr. AK memenuhi panggilan dari penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan selanjutnya dilakukan pemeriksaan.
b.Bahwa pada pukul 09.00 Wib Sdr. AK dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Petugas Kesehatan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil
c.Bahwa pada pukul 09.30 Wib tim Penyidik Pidana Khusus melengkapi berkas administrasi terkait penahanan AK
d. Bahwa pada pukul 10.00 Wib tersangka An. AK dilakukan penahanan
dan dititipkan di Rumah Tahanan Bangil selama 20 (dua puluh) hari.
“Setelah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan, Mantan Kepala BPKPD (AK), saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Bangil”, jelas Agung Tri Radityo. (Red)