Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 3 Jun 2024 10:09 WIB ·

Kasus Pertengkaran Anak Dibawah Umur Berbuntut Panjang, Kedua Orang Tua Saling Lapor


 Kasus Pertengkaran Anak Dibawah Umur Berbuntut Panjang, Kedua Orang Tua Saling Lapor Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Peristiwa penganiayaan di picu lantaran diduga adanya kesalah pahaman antara dua anak terhadap empat anak dibawah umur yang berlokasi Desa Ledok Utara, Kelurahan Kidul Dalem, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Awal kejadian, kedua anak (pelapor) menuduh empat anak dibawah umur mencuri sandal (terlapor). Namun, dari empat anak dibawah umur tersebut menepisnya dan menyangkalnya. Empat anak dibawah umur ini waktu itu sempat menegur kedua anak tersebut tapi tidak terima. Sehingga, terjadilah bentrokan antara kedua belah pihak pada Jum’at (17/5/2024) pukul 21.00 WIB malam.

Mendapati informasi yang beredar dalam video di salah satu sosmed, bahwasannya orang tua dari salah satu kedua anak Pelaku (Pelapor) tersebut, tidak terima mendatangi dan mengumpulkan empat anak dibawah umur.

Dalam video yang beredar, orang tua dari salah satu kedua anak Pelaku (Pelapor) tersebut, terlihat jelas melakukan penganiayaan terhadap empat anak dibawah umur dan anehnya ia juga melaporkan kasus ini ke Polsek Bangil. Selanjutnya, dari empat anak dibawah umur ini langsung dilimpahkan ke Polres Pasuruan guna dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan.

Baca Juga :  Meriahkan HUT RI ke-81, Pemerintah Desa Cermo Gelar Lomba Cerdas Cermat, Keagamaan, dan Seni Tari Tradisional

Menanggapi hal ini, orang tua dari empat anak dibawah umur (terlapor) yang didampingi oleh kuasa hukum Hery Siswanto, SH, M,H merasa tidak terima dengan adanya penganiayaan yang dilakukan salah satu orang tua pelapor, karena menurutnya hal ini adalah pertengkaran sesama anak dibawah umur, namun kenapa orang tua pelapor melakukan tindakan kekerasan terhadap ke empat anak tersebut. Hal inilah membuat orang tua terlapor dengan didampingi kuasa hukumnya melaporkan ke SPKT Polres Pasuruan, dan rencananya akan melakukan upaya Praperadilan terhadap empat anak dibawah umur tersebut. Senin (03/06/2024).

Baca Juga :  Dirgahayu Republik Indonesia! HUT ke-81 RI, Kelurahan Tambaan Kecamatan Panggungrejo Semarakkan Kemerdekaan

“Saya selang beberapa hari mendapatkan video, sebelum dilaporkan ke polisi, anak saya sempat dipukul oleh orang tua Pelaku (Pelapor) tersebut,” ujar ayah dari perwakilan empat anak dibawah umur.

“Saya berharap kasus ini di proses secara hukum, dan Pelaku (Pelapor) harus menerima segala perbuatannya. Bagaimana kelanjutan anak saya saat ini, posisinya mereka ujian sekolah sampai tidak mengikuti ujian,” lanjutnya.

Perlu diketahui, bahwasannya dari empat anak dibawah umur ini, telah dilakukan penahanan di Polres Pasuruan sudah 17 hari dalam jangka waktu penahanan 20 hari.

Sementara itu, Kuasa Hukum, Hery Siswanto, SH menegaskan, bahwa informasi dari penyidik untuk berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Sedangkan untuk upaya hukum, kami nantinya akan melakukan sidang Praperadilan. (ERS)

Artikel ini telah dibaca 254 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Desak Kemdagri, Sound Horeg Dilarang Secara Nasional

6 September 2026 - 12:22 WIB

Carnival Desa Oro-oro Ombo Wetan 2026 Membawa Berkah Bagi Pelaku UMKM di Sekitar Lokasi

6 September 2026 - 09:28 WIB

Karanganyar Berkilau di Malam Kemerdekaan! Karnaval Night HUT Ke-81 RI Dibanjiri Antusiasme Warga

6 September 2026 - 06:11 WIB

Dianggap Diskotik Berjalan dan Marak Miras, Ulama & Kiai Pasuruan Ramai-ramai Tolak Sound Horeq

5 September 2026 - 07:42 WIB

Pemdes Oro-Oro Ombo Wetan Gelar Tasyakuran, Memperingati HUT RI ke-81 Bersama Masyarakat dan Tokoh Agama

3 September 2026 - 16:08 WIB

Camat Gadingrejo Lantik 28 Ketua RT dan 5 Ketua RW di Kelurahan Gading, Tekankan

2 September 2026 - 17:06 WIB

Trending di Berita Utama