METROPAGI.ID, PASURUAN– Belum lama ini masyarakat Kabupaten Pasuruan digemparkan dengan adanya DJ Party dan dugaan adanya pesta Miras di Cafe Mak Nik yang berada di Desa Kebonwaris, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan dan beberapa media online sempat mengguah pemberitaan akan hal ini.
Masyarakat menilai kurangnya ketegasan aparat penegak hukum maupun satpol PP sebagai penegak Perda hingga sampai saat ini Cafe tersebut diduga masih menyediakan minum-minuman keras siap saji dan selalu lolos dari operasi pekat yang digelar pihak Kepolisian secara masiv pada beberapa bulan terakhir.
Warga setempat menginformasikan, adanya peredaran serta penjualan minuman keras siap saji secara bebas di Cafe Mak Nik dan mereka merasa heran kenapa Cafe tersebut tidak ikut di razia atau selalu lolos dari razia penyakit masyarakat.
“Bebas siapa saja bisa beli dan bisa minum di tempat tersebut, tapi anehnya mengapa Cafe tersebut selalu lolos dari razia”ungkap warga ke awak media. Sabtu (15/06/2024)
Dari informasi warga, awak media mencoba melakukan penelusuran serta menguak kebenaran akan adanya peredaran serta penjualan Miras secara bebas di Cafe Mak Nik, dengan berpura-pura menjadi pembeli awak media mencoba memesan salah satu merk Miras ke pramusaji, kemudian pramusaji tersebut mengiyakan tak berselang lama ia pun masuk ke belakang Cafe dan kembali sambil membawakan beberapa gelas minum beserta satu Ceret atau Muk untuk di berikan ke kami, beberapa orang di sekitar terlihat juga diduga sedang menikmati miras dalam gelas.
Sementara itu orang yang disebut-sebut sebagai pemilik Cafe Mak Nik “Koko” saat di konfirmasi awak media akan hal ini, ia enggan menjawab.
Diwaktu yang berbeda, awak media mencoba mengkonfirmasi Kapolsek Pandaan, Kompol Bambang Sucahyo, sayang hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban serta klarifikasinya dari beliaunya. (Red)